Bangsa Ini Bukan Hanya Keringat Seorang Soekarno

by Furqan Jurdi

Jakarta FNN – Ahad (14/06). Membaca RAncangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) lengkap dengan Naskah Akademisnya membuat saya merasa geram. Sangat jelas dan terang maksud dan tujuan dibalik RUU itu. Ada pembajakan sejarah dan penyelundupan ideologi yang berbahaya.

Pancasila menurut RUU itu adalah Pidato Soekarno 1 Juni 1945 yang diucapkan di depan Sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK). Artinya Pancasila dianggap pikiran seorang Soekarno saja.

Begitu memalukan bangsa ini. Betapa jasa besar dan pengorbanan tokoh-tokoh lain disingkirkan demi ambisi dan nafsu kekuasaan. Soekarno bukanlah satu-satunya orang yang mengajukan dasar negara. Mau dikemanakan itu pidato Profesor Soepomo, Muhammad Yamin dan dan lain-lain yang dianggap mewakili golongan “nasionalis sekuler”?

Ada juga pidato tokoh-tokoh Islam seperti Ki Bagus Hadikusumo, Sukiman Wirdjosanjojo, Haji Agus Salim. Apakah tokoh-tokoh lain yang mewakili golongan “nasionalis Islam” dan “nasionalis sekuler” itu tidak berpidato?

Kita sedang kembali membuka kran polemik ideologi. Kita terpaksa kembali lagi ke masa lalu. Ini pilihan jalan yang mundur ke belakang. Sebaiknya jangan lagi mengusik-usik pengorbanan umat Islam dan kesepakatan penting sejarah. Berupa dicoret begitu saja tujuh kata pada tanggal 18 Agustus 1945.

Umat Islam telah mengorbankan Piagam Jakarta demi persatuan dan keutuhan bangsa. Kenapa harus diusik lagi? Padahal bangsa ini bukan berdiri karena Jerih payah satu orang saja Soekarno saja. Ini jerih payah dan perjuangan seluruh komponen bangsa. Yang paling besar berkorban adalah umat Islam.

Pancasila tidak dirumuskan oleh satu kepala manusia Soekarno saja. Pancasila adalah hasil kompromi , kerelaan dan pengorbanan umat Islam. Catat itu baik-baik. Jangan lupakan kerelaan dan pengorbanan umat Islam itu.

Soekarno ketika mengeluarkan Dekrit 5 Juli 1959, tidak lupa mencantumkan piagam Jakarta yang menjiwai Pancasila dan UUD 1945. Artinya, ketuhanan dengan Kewajiban Menjalankan Syariat Islam bagi Pemeluk-Pemeluknya adalah kata yang menjiwai konstitusi. Juga menjiwai kehidupan rakyat Indonesia yang mayoritas adalah umat Islam.

Jadi, Pancasila bukan milik satu golongan. Bukan sebatas pidato satu orang Soekarno saja. Melainkan merupakan titik temu atas semua nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat. Karena itu Pancasila disebut sebagai Filosofiche Groundslaag, atau Staat Fundamental Norm.

Kita semua bersepakat Pancasila sudah final. Muhammadiyah telah menetapkan hati menjadikan Pancasila sebagai Darul Ahdi Wa Syahadah. “Darul ahdi” artinya, negara tempat melakukan konsensus nasional. Nusantara yang terdiri dari kemajemukan bangsa, golongan, dan daerah. Kekuatan politik sepakat untuk mendirikan Indonesia.

Sementara “darul syahadah” artinya, negara tempat masyarakatnya mengisi kemerdekaan dengan berbagai aktivitas. Berbagai kegiatan yang bermanfaat bagi seluruh elemen bangsa. Harapannya, terwujud negara yang maju, makmur, adil dan bermartabat.

Umat Islam telah menetapkan hatinya untuk menjadikan Pancasila sebagai falsafah dasar berbangsa dan bernegara. Bukan sekedar ideologi yang kaku. Melainkan sebuah nilai universal yang hidup dalam masyarakat Indonesia. Catat penetapan hati umat Islam itu baik-baik.

Ketika umat Islam sedang berjuang mewujudkan Pancasila dalam kata dan perbuatan, muncullah RUU HIP. Sebuah RUU, yang kalau meminjam Istilah Doktor Yudi Latif “Ngawur Semua” isinya. Definis terhadap Pancasila sangat buruk. Penuh dengan penyelundupan kepentingan kelompok-kelompok tertentu.

Itu terbukti dengan tidak dimasukkannya dalam Konsiderans RUU tersebut Ketetapan MPRS Nomor XXVI/MPRS/1966 tentang Larangan PKI dan Mengembangkan Ajaran Leninisme, Marxisme dan Komunisme di Indonesia.

Norma yang diatur dalam RUU itu menghilangkan prinsip yang paling mendasar dari Pancasila. Menghilangkan Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan Yang Dimpimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaran Perwakilan serta Keadilan Sosial Bagi seluruh rakyat Indonesia.

Semua sila dalam Pancasila itu mau diperas menjadi Trisila. Lalu Eka Sila atau Gotong Royong, seperti pidato Soekarno 1 Juni 1945. Ini sih namanya “ngawur semua”. Gagasan yang bias juga disebut sangat “dungo, dongo , kaleng-kaleng dan beleng-beleng”.

Penyelundupan Ideologi di RUU HIP

Gotong Royong itu adalah konsep kerja kolektif. Konsep yang menjadi jualan paling laku faham komunisme. Kolektivisme adalah kerja paksa. Kamp-kamp penampungan dipersiapkan sementara untuk manusia adalah budak industri.

Kelanjutan kolektivisme ini adalah keadilan ditetapkan oleh aparat. Persatuan itu adalah pemaksaan, dan prinsip musyawarah hanya untuk kamerad-kamerad. Semua itu disebut “kolektif” atau dalam bahasa kita sekarang “Gotong Royong”.

RUU HIP jelas ingin merumuskan ulang Pancasila menjadi sebatas norma biasa. Tujuannya, hanya untuk mengkerdilkan Pancasila. Meminjam Istilah Prof. KH. Din Syamsudin RUU HIP menurunkan derajat falsafah bangsa ini dengan memonopoli penafsiran Pancasila yang merupakan kesepakatan dan milik bersama.

Oleh karena itu, tidak mungkin orang yang cinta NKRI dan orang yang menjunjung tinggi Pancasila, termasuk umat Islam, mau melakukan pencemaran terhadap Pancasila. Apalagi menghina Pancasila dengan cara-cara licik dan busuk seperti ini. Itu tidak mungkin.

Pembaca FNN yang budiman, dugaan saya, RUU HIP adalah penyelundupan ideologi oleh ajaran-ajaran yang bertentangan dengan ajaran Ketuhanan Yang Maha Esa alias atheism. Hanya saja mereka menggunakan kosakata kebudayaan. Ketuhanan yang berbudaya adalah langkah untuk melunturkan nilai ketuhanan Yang Maha Esa. Memang Tuhan siapa yang berbudaya? “ngawur semua”.

Konsep gotong-royong yang dirumuskan dalam norma RUU itu tidak jelas seperti apa? Apakah gotong-royong dalam kejahatan? gotong-royong dalam kebiadaban? Atau gotong royong dalam hal seperti apa?

Kemanusiaan yang disebutkan dalam RUU itu adalah kemanusiaan saja. Sementara Pancasila menyebutkan Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab. Kenapa hanya kemanusiaan saja? Karena komunis juga memiliki konsep kemanusiaan. Tetapi dalam kenyataan mereka biadab dan menghina kemanusiaan.

Artinya RUU HIP itu “mbahnya ngawur”. Juga dungu, dongo, kaleng-kaleng dan beleng-beleng. Semua rumusan dan norma tidak memiliki dasar hokum, termasuk mencantumkan Pancasila dengan seenaknya saja. Kenyataan itu bisa dibaca dalam pasal 3 RUU HIP tersebut.

Dugaan saya, mereka itu ingin merubah NKRI dan Pancasila. Caranya adalah merumuskan falsafah itu dalam norma biasa yang lebih rendah dari konstitusi UUD 1945. Apa tujuannya? Agar supaya mereka dapat merubahnya dengan mudah suatu saat nanti.

Kita semua komponen bangsa dan umat Islam harus Waspada. MUI telah menegaskan, dalam maklumat Nomor Kep-1240/DP-MUI/VI/2020 menyikapi RUU HIP yang akan segera dibahas DPR. MUI mencurigai konseptor RUU HIP ini adalah oknum-oknum yang ingin membangkitkan kembali paham dan Partai Komunis Indonesia.

Berikut saya kutip lengkap bagian akhir Maklumat MUI tersebut, "bila maklumat ini diabaikan oleh pemerintah, maka kami Pimpinan MUI Pusat dan segenap Pimpinan MUI Provinsi se-Indonesia mengimbau umat Islam Indonesia agar bangkit bersatu dengan segenap upaya konstitusional untuk menjadi garda terdepan dalam menolak paham komunisme dan berbagai upaya licik yang dilakukannya".

Marilah kita mengawal maklumat MUI ini demi menjaga Pancasila dan NKRI dari bahaya laten komunis...Wallahualam bis shawab

Penulis adalah Ketua Pemuda Madani & Ketua Lembaga Dakwah DPP IMM

14840

Related Post