Barang Bukti Ferdy Sambo Cs Diserahkan Polri ke Kejari Jaksel

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Memakai Baju Tahanan.

Jakarta, FNN - Penyidik Bareskrim Polri menyerahkan barang bukti kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat yang menjerat Ferdy Sambo Cs ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (4/10/22).

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan pelimpahan barang bukti dilakukan hari ini, sesuai kesepakatan.

Menurutnya, penyidik Polri dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah berkoordinasi sebelum pelimpahan barang bukti tersebut.

Barang bukti yang diserahkan tersebut di antaranya senjata api jenis pistol hingga laras panjang. Selain itu, terlihat butiran peluru di dalam kontainer plastik dan dokumen lembaran kertas.

"Barang buktinya banyak, dikemas dalam beberapa kontainer plastik," kata Komjen Agus saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (4/10/22).

Sementara itu, untuk proses pelimpahan tersangka dilakukan secara terpisah pada Rabu (5/10/22) yang di gelar di Kejari Jakarta Selatan.

"Besok tersangkanya, digelar di Kejari Jakarta Selatan," sambung Agus.

Saat ini para tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana dan obstruction of justice (OOJ)  berada di rutan yang ditempatkan Polri. Lalu, akan menjadi  tanggung jawab Kejaksaan setelah Tahap II rampung.

Adapun lima tersangka pembunuhan berencana adalah Irjan Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan asisten rumah tangga Kuwat Maruf, serta istri Sambo Putri Candrawathi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

Polisi juga telah menetapkan tujuh orang tersangka terkait obstruction of justice dalam kasus ini. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto. (Lia)

261

Related Post