Belum Ada Rencana Gelar Perkara Kasus Formula E
Jakarta, FNN - Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, membantah, pernyataan yang menyebutkan lembaganya akan gelar perkara kasus dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E di DKI Jakarta melainkan masih pada tahap penyelidikan.
"Belum ada rencana ekspose," kata dia, dalam keterangannya pada Kamis. Ia mengatakan pengusutan kasus dugaan korupsi Formula E saat ini masih tahap penyelidikan. "Iya benar masih penyelidikan," ucap dia.
Sebelumnya, KPK juga telah membantah Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, ditetapkan sebagai tersangka kasus itu. "Saya sampaikan di sini tidak benar," kata dia, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (14/9) menjawab pertanyaan soal isu Anies disebut sebagai tersangka kasus Formula E.
Baswedan memenuhi panggilan tim penyelidik KPK pada Rabu (7/9) untuk dimintai keterangan terkait dengan penyelenggaraan Formula E yang telah digelar pada Juni 2022 lalu.
"Tadi kami diminta untuk memberikan bantuan keterangan dan sudah disampaikan. Insya Allah dengan keterangan yang tadi kami sampaikan akan bisa membuat menjadi terang sehingga isu yang sedang di dalami akan bisa menjadi terang benderang dan memudahkan dalam KPK menjalankan tugas," kata dia, saat itu.
Ia enggan merinci lebih lanjut apa yang telah diklarifikasi oleh penyelidik KPK. Ia hanya menyampaikan senang kembali dapat membantu KPK. "Saya ingin sampaikan senang sekali bisa kembali membantu KPK dalam menjalankan tugasnya. Kami selalu berusaha untuk bisa membantu KPK bahkan sebelum ketika bertugas di pemerintahan. Ketika kami bertugas di kampus kami menjadikan mata kuliah anti korupsi menjadi mata kuliah wajib dan satu-satunya kampus yang menjadikan itu mata kuliah wajib," tuturnya.
Saat bertugas di Pemprov DKI Jakarta pun, kata dia, pihaknya juga telah membentuk komisi pencegahan korupsi ibu kota untuk membantu dalam pencegahan korupsi.
KPK pun menghargai kehadiran gubernur DKI Jakarta itu. "Hari ini, benar yang bersangkutan sudah hadir. Kami tentu hargai atas kehadirannya di Gedung Merah Putih KPK memenuhi undangan tim penyelidik dalam rangka permintaan keterangan dan klarifikasi dimaksud," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
Namun, KPK tidak dapat menyampaikan materi permintaan keterangan kepada Baswedan itu karena masih dalam tahap penyelidikan. (Ida/ANTARA)