Bersidang 66 Kali Selama 15,5 Bulan, Petinggi KAMI, Anton Permana Divonis 10 Bulan
Jakarta, FNN - Suasana tegang namun adem melanda ruang utama sidang Pengadilan Jakarta Selatan hari ini, Senin, 23 Mei 2022. Karena, hari ini adalah tepat agenda pembacaan vonis terdakwa Anton Permana, Petinggi KAMI yang sudah berjalan 66 kali selama 15,5 bulan. Menurut Abdullah Alkatiri, ketua penasihat hukum, sidang pidana ini adalah paling lama selama Indonesia berdiri.
Suasana tegang namun adem dikarenakan, banyak hadir para tokoh nasional baik dari purnawirawan TNI, aktifis, ulama dan emak-emak. Tampak hadir Mayjen Sunarko, mantan Danjen Koppasus, Mayjen Herros Padupai juga Jendral Koppasus berserta jajarannya, Kolonel Sugeng Waras, Kapten Ruslan Buton, Ustad Alfian Tanjung, Hersubeno Arif, Radhar Tribaskoro, dan banyak lagi yang lainnya.
Sidang dimulai tepat pukul 10.00 WIB pagi. Ruangan yang hampir penuh sesak tetap tenang dan tertib hingga Majelis Hakim membacakan vonisnya secara bergantian.
Majelis Hakim menjatuhkan vonis bersalah terhadap Anton Permana dengan menggunakan dakwaan dari pasal 15 Peraturan Pidana nomor 1 tahun 1946. Serta mengabaikan dakwaan primer dari JPU pasal 14 (ayat) 1 dan 2. Alasan hakim menjatuhkan vonis bersalah adalah, “ Karena terdakwa Anton Permana dengan sadar dan terbukti membuat video yang menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat “.
Putusan vonis dari majelis Hakim ini ditanggapi dingin oleh ketua tim penasihat hukum Anton Permana. Karena, sudah mudah di tebak sejak awal akan disamakan dengan vonis pendahulu petinggi KAMI sebelumnya yang divonis juga sama-sama 10 bulan.
Abdullah Alkatiri mengatakan, “Kalaulah vonisnya juga akan sama, buat apa kita melakukan sidang berlama-lama seperti ini. Sehingga boleh dikatakan ini adalah sidang pidana terbanyak dan bisa dapat rekor MURI.” Jelas Alkatiri.
Selanjutnya, Abdullak Alkatiri menambahkan, “Yang menjadi catatan penting bagi kami penasihat hukum adalah dari awal sidang hingga sidang vonis, setiap dakwaan dan tuntutan dibacakan, tidak ada satu patah katapun atau satu kalimatpun yang bisa dinyatakan itu sebagai berita bohong atau berlebih-lebihan. Ini adalah fakta persidangan yang diabaikan. Ini sangat aneh bin ajaib.” Tegas Alkatiri yang namanya lagi melambung dalam dunia pengacara saat ini.
Begitu juga ketika dikonfirmasikan kepada Anton Permana mengenai tanggaannya atas putusan Hakim. “Kita akan hormati apapun putusan Hakim. Tapi yang jelas, saya mengenal sebuah prinsip hidup yang berbunyi ; Kebenaran bisa disalahkan (dalam satu masa sementara), tetapi kebenaran tidak akan bisa dikalahkan. Dan semua kita pasti juga paham bahwa kasus yang menimpa saya saat ini tidak lebih dari bentuk arogansi kekuasaan politik, yang ingin membungkam demokrasi di negeri ini. “ jelas Anton Permana yang ketika sidang menggunakan jas navy dan berkopiah hitam.
Ketika majelis Hakim menanyakan para pihak, apakah akan menerima atau banding atas putusan Hakim, baik ketua tim penasihat hukum dan JPU sama-sama menyatakan akan berpikir-pikir dahulu. Dan akhirnya sidang pun ditutup Majelis Hakim tepat pukul 12.50 WIB.
Anton Permana adalah seorang aktivis, penulis aktif, pengamat politik dan pertahanan (Militer) alumni Lemhannas PPRA LVIII tahun 2018. Anton Permana juga direktur lembaga kajian Tanhana Dharma Mangruva Institute yang didirikan oleh almarhum Jendral Purn Djoko Santoso mantan Panglima TNI.
Anton Permana ditangkap pada tanggal 11 Oktober 2020, dan dibebaskan atas penangguhan pada tanggal 27 Mei 2021 setelah ditahan di Rutan Mabes Polri.
Tulisan dan video Anton Permana terkenal sangat tajam, cerdas, dan memberi pencerahan kepada masyarakat luas. Namun di satu sisi dianggap mengancam dan mengganggu kepentingan penguasa hari ini. Sampai akhirnya Anton Permana ditangkap atas dua tuduhan videonya yang berjudul “TNI KU SAYANG, TNI KU MALANG “ serta video “DUKUNGAN MOGOK NASIONAL MENOLAK RUU CIPTAKER”. Dimana hal ini yang menjadi “gunjingan” kritis kelompok intelektual terhadap prilaku penegak hukum rezim hari ini. (sws)