Ketidakpercayaan Publik Meluap, Negara Ini Harus Ditata Ulang

Jakarta, FNN - Insiden tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat terus meyedot perhatian publik sejak awal kasus ini diumumkan. Kini kasus tersebut memasuki babak baru dengan penetapan status tersangka kepada Bharada E yang terlibat dalam penembakan terhadap Brigadir Yoshua. Meski demikian, publik masih menyoroti terkait beberapa kejanggalan yang berujung pada lahirnya spekulasi liar.

Situasi ini melahirkan antara terbenturnya spekulasi di publik dan keterangan atau penjelasan pihak kepolisian. Akademisi dan Pengamat Politik Rocky Gerung angkat suara lewat kanal YouTube miliknya Rocky Gerung Official dalam perbincangan bersama  wartawan senior FNN Hersubeno Arief, Jumat, 6 Agustus 2022. Petikannya: 

Kalau sekarang yang paling aktual adalah penetapan Bharada E atau Bharada Richard Eliazer sebagai tersangka.

Kemudian orang jadi bertanya-tanya, kalau kemudian disebut motifnya bukan membela diri apa urusannya Bharada Richard ini menjadi pelaku pembunuhan terhadap Brigadir Joshua. Kan orang bertanya-tanya, jangan-jangan ini dia cuma dikorbankan saja gitu. Kan Anda selalu persepsinya akan dari situ. Dari soal bagaimana keberpihakan kepada kelompok yang lemah.

Ini akibatnya kalau penundaan makin lama maka komposisi lagu bisa berubah-ubah. Kita terpaksa musti melihat partitur awalnya apa sih sehingga kok terlihat semacam komposisi yang diubah-ubah.

Arangernya siapa? Jadi kalau kita tahu itu maka dengan mudah kita bisa duga bahwa ini ada sesuatu yang lebih tinggi yang harus diselamatkan, yang sering kita sebut “janganlah ada konflik antar-bintang di langit terus ada batu di bawah yang ketiban”. Jadi nggak boleh begitu. Tetapi, publik sudah merasa bahwa terlalu jauhlah permainan ini.

Jadi itu yang menyebabkan semua orang akhirnya menduga bahwa ini sudah masuk pada soal yang lebih rumit lagi, karena soal sikut menyikut di antara bintang,  karena soal order meng-order, karena soal sebut saja bahkan gengsi antar-angkatan. Jadi semua hal sehingga orang menganggap ya sudah mau diapain lagi kalau keterangan-keterangan itu berseliweran.

Tapi tetap, kita ingin lihat bahwa Polisi balikin kasus ini pada ketajaman ilmu pengetahuan, sebelum berkembang makin jauh. Lalu Pak Listyo Sigit mungkin merasa bahwa ini kesempatan dia terakhir untuk menunjukkan bahwa dia punya kemampuan untuk mengatur resolusi itu.

Jadi jangan sampai kasus ini berakhir pada berantakannya institusi. Lalu semua saling salah menyalahkan. Padahal, dari awal keterangan yang berantakan itu justru datang dari penyidikan awal kan. Jadi intinya itu tuh.

Tetapi, tetap Ibu Putri harus diproteksi kalau beliau sudah sehat baru dimintai keterangan. Demikian juga hasil otopsi itu, harus terbuka walaupun masih perlu waktu mungkin 2 bulan lagi. Tetapi, mencicil keterangan itu terlihat terlalu berbahaya karena ini melawan opini publik.

Opini publik juga kadangkala masuk dalam kekonyolan dan mulai dengan sensasi. Jadi pertandingan sebetulnya antara opini publik dan opini institusi.  Kenapa begitu? Karena opini publik dari awal mencurigai syarat-syarat saintifik yang sedang dipakai. Dan itu dibuktikan bahwa dua kali diotopsi artinya ada syarat-syarat saintifik yang dilanggar.

Demikian juga kepolisian musti rapi karena ada soal tingkatan-tingkatan kebintangan. Dan ini menjadi masalah yang akan menumpuk di dua minggu ke depan atau dua bulan ke depan begitu otopsi diambil. Tetap isu ini akan dituntut oleh publik.

Lain kalau isu korupsi mungkin dalam dua hari dua minggu juga selesai. Tapi ini karena ada berbau skandal, bukan sekadar skandal privat tapi skandal institusi.  Itu yang kita ingin cegah jangan sampai skandal privat ini dieksploitasi, skandal institusi dieksploitasi, lalu kasusnya sendiri hilang di dalam ingatan publik. 

 Saya banyak mendapat dapat chatting yabegitu tadi malam ditetapkan Bharada Richard ini sebagai tersangka, lo kok jadi antiklimaks ya Mas? Ini memang penting kita sampaikan supaya Pak Kapolri maupun polisi punya catatan bahwa mereka ini sekarang bekerja bukan hanya mereka harus cepat menyelesaikan, tapi mereka harus cepat-cepatan dengan logika publik. Karena semakin lama logika publik semakin tidak percaya.

Iya, kalau tidak percaya masih mungkin dibuat percaya. Tapi kalau logika publik sudah dineal, nggak mau lagi diatur dengan logika sain, itu bahaya. Begitu logika publik menolak logika saintifik  maka hancur negeri dan sistem penegakan hukum kita. Itu yang terjadi dalam semua kasus.

Jadi ini kasus tembak menembak ini cuma aspek kecil dari meluapnya ketidakpercayaan orang pada institusi.  Di kasus lain juga banyak, apalagi kasus korupsi. Jadi orang merasa bahwa ya sudah satu paket saja. Negara ini sebaiknya ditata ulang dari awal, dan yang menata ulang itu harus pergi pada perubahan kekuasaan tertinggi, perubahan politik, kekuasaan, macam-macamlah.

Jadi ini taruhannya bagi Pak Listyo Sigit, juga terhadap presiden karena kasus ini ada di depan mata presiden dan kepolisian itu betul-betul sekarang sudah ada di bawah Presiden, sebagai institusi diperintah oleh Presiden, jadi keadaan itu yang harus kita... Kita sudah tahu sebetulnya, bedah anatomi sudah tahu siapa yang lempar isu duluan, siapa yang bilang kemudian ngompori, siapa yang kemudian ingin dapat keuntungan, partai mana yang pertama kali menganggap ini soal yang menyangkut pertandingan orang nomor satu di Polri.

Jadi semua hal akhirnya harus diuji ulang, diriset ulang, perlahan-lahan tapi dengan ketertiban metodologi. 

Iya, dan ini saya kira tetap menjadi sulit karena sejak awal saya menyebutnya lapangannya sudah becek. 

Ya, itu intinya. Lapangan becek dan yang main di situ kan nggak jelas. Wasit sama penonton pun turun.  Dan sinyal dari Pak Jokowi melalui Pak Mahfud kemaren kan dipercepat. Itu artinya, ada sesuatu yang melebihi apa yang kita intip sebagai sensasi.

Jadi, Pak Mahfud harus terus-menerus ucapkan lagi apa yang dimaksudkan waktu itu. Jangan sekadar mengejar tikus lumbungnya terbakar. Dan Presiden Jokowi 2-3 kali memberi ketegasan itu.

Tapi tetap, soal kita balik pada isu awal, ada tembak-menembak, ada korban, ada yang sekarang diproteksi oleh lembaga perlindungan saksi segala macam. Nah, sekarang ada faktor baru bahwa Bharada E adalah tersangka. Nah, ketersangkaan itu juga bisa panjang karena musti diulangi lagi rekonstruksi segala macam.

Tetapi, minimal ada hal yang orang lihat ada titik terang bahwa oke itu adalah semacam lompatan-lompatan kejadian yang terlalu jauh, itu juga harus diterangkan dengan terang benderang oleh kepolisian. Bahwa ketersangkaan itu dalam soal apa. Itu yang ingin segera orang tahu, tersangka sebagai apa? Ini soalnya.

Nah, satu hal dan orang juga paham, ini ada persoalan perang bintang dan saya kira belakangan ini bagaimanapun kan peran polisi ini begitu dominan dalam kehidupan kita, termasuk dalam kehidupan berpolitik. Dan ini kemudian mengingatkan kita pada masa lalu, peran semacam ini dipegang oleh TNI, terutama oleh Angkatan Darat.

Tetapi, sekarang polisi ini kan berbeda dengan Angkatan Darat. Dia bahkan sampai masuk ke kehidupan kita sehari-hari karena berkaitan dengan masalah Kamtibmas. Saya kira persoalan-persoalan begini ini kalau kita biarkan nanti menyeret-nyeret lembaga kepolisian ke arah politik juga sangat berbahaya. Bukan hanya bangsa, tapi juga instansinya sendiri sangat berbahaya.

Saya kira sudah terseret karena dari awal proses pengangkatan Kapolri itu dimensi politik tinggi sekali. Padahal, kita tahu dari awal polisi itu adalah manusia sipil, agen sipil, institusi sipil yang dipersenjatai.

Jadi pertama-tama dia adalah lembaga sipil, lalu dipersenjatai untuk peran-peran penertibsn atau ketertiban. Jadi sangat mungkin lembaga yang seharusnya dikelola secara mental sipil ini, karena kemudian dipolitisir maka senjata yang seharusnya dipergunakan untuk ketertiban, dia bisa diubah menjadi alat untuk menekankan. Kan itu buruknya di situ.

Dan kita ingin sebetulnya betul-betul dikembalikan, yang kita sebut sebagai sipil yang dipersenjatai, itu beda dengan tentara yang memang kedudukan utamanya adalah senjata.

Di belakang senjata adalah orang. Kalau polisi yang di depan adalah orang, yang dibelakang senjata. Itu bedanya. Ini yang harus kita perhatikan supaya ada rasa bangga kita punya polisi yang bermutu dan tidak diintervensi oleh para politisi.

Tetapi, itu juga butuh perubahan total. Itu cara kita menghasilkan demokrasi. Sekarang kita tahu bahwa Polisi Kejaksaan itu dekat dengan lobi-lobi politik. Itu bahayanya begitu. Di luar itu ada masalah lain tentang kelakuan oknum-oknum polisi yang terlibat di dalam berbagai macam bisnis gelap. Itu yang sudah dibersihkan sebetulnya dari awal oleh Pak Sigit. Tetapi, di ujung masa jabatannya, ia diuji akhirnya. Apakah betul presisi itu berlaku untuk semua orang atau akan ada grouping, akan ada senioritas, lalu terhenti kasus-kasus semacam ini.

Iya ya. Jadi, sebenarnya kita bisa melihat kehebohan atau carut marut kasus tewasnya Brigadir Yosua ini ada semacam sebenarnya ini cuman simptom gitu ya.

 Betul. Ini simtom dari bisul yang besar, yang kemudian akhirnya orang ingin tau bisulnya apa penyebabnya? Infeksikah? Atau sengaja digelembungkan sebagai bisul sehingga kalau pecah efeknya bisa ke mana-mana nanahnya. Jadi kita nggak mau melemahkan institusi kepolisian.

Jadi tetap dua hal, soal proteksi human right, proteksi hak-hak korban, yaitu Ibu Putri dan Pak Yosua; dan proteksi marwah institusi. Kan itu aja sebetulnya. Yang publik ingin lihat itu. Karena itu, percepat dan lakukan sesuatu yang betul-betul membuat publik percaya bahwa pekerjaan yang lagi dilakukan Pak Sigit ini adalah pekerjaan untuk memulihkan kembali peradaban demokrasi, karena ini menyangkut juga keterbukaan informasi.

Sebelum demokrasi, informasi itu nomor satu. Dan keutuhan lembaga ini supaya betul-betul kasus ini clear, nggak ada lagi di belakang hari itu ikutannya banyak. Derivat dari kasus ini kan banyak betul, mulai dari adanya isu perjudian, money laundring mungkin. Macem-macem itu. Jadi semua soal ini yang harus dimulai dengan prinsip pertama, lakukan analisis kriminal murni, setelah itu putuskan di pengadilan, terbuka,  dan itu selesai.

Hal-hal yang menyangkut itu ya diselesaikan oleh institusi kepolisian di luar proses pidana

384

Related Post