Dakwaan Jaksa Melebar, Edy Mulyadi Tidak Paham
Jakarta, FNN.co.id - Dakwaan jaksa penuntut umum yang dibacakan dalam kasus wartawan Forum News Network (FNN) Edy Mulyadi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/5/2022), dinilai melebar ke mana-mana.
"Kalau dibilang ngerti saya nggak ngerti, nggak paham. Alasannya begini saya dilaporkan itu karena ucapan saya tempat jin buang anak, itu yang saya tahu. Tapi seperti kita ketahui dan dengar tadi jaksa mencantumkan beberapa YouTube saya yang lain, ada Kaesang, ada segala macem, itu yang membuat saya tidak paham, kenapa melebar ke mana-mana?," kata Edy Mulyadi dalam sidang setelah mendengar dakwaan jaksa di Pengadilan Negeri Jakpus, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Selasa (10/5/2022).
Dakwaan jaksa penuntut umum setebal 300 halaman. Jika ditambah dengan lampiran jumlahnya lebih dari 900 halaman. Oleh karena itu, majelis hakim PNJakpus menawarkan kepada para pihak yang bersidang membuat kesepakatan untuk mempersingkat pembacaan berkas dakwaan JPU.
Adu argumentasi
Sebelum sidang ditutup, baik Edy Mulyadi maupun tim pengacaranya sempat terlibat adu argumentasi dengan para jaksa penuntut umum menyangkut surat dakwaan jaksa yang melebar kemana-mana.
Untuk menengahi perdebatan dengan jaksa, majelis hakim PN Jakpus meminta kepada Edy Mulyadi maupun tim pengacaranya untuk menyampaikan keberatannya dalam eksepsi (keberatan dari terdakwa dan atau pengacara) dalam sidang berikutnya pada hari Selasa 24 Mei 2022.
Edy mengatakan tidak paham dengan dakwaan jaksa terkait videonya yang mengkritik anak-anak Presiden Jokowi yakni Gibran dan Kaesang Pangarep. Sebab, lanjut Edy, pemberkasan terhadap dirinya oleh penyidik kepolisian hanya menyakut adanya laporan terkait video rencana kepindahan ibu kota negara ke Kaltim.
Edy Mulyadi didakwa jaksa telah membuat kegaduhan terkait beberapa video di channel YouTubenya, salah satunya berkaitan dengan ucapan 'tempat jin buang anak'. Edy menyatakan tidak paham dengan dakwaan jaksa yang melebar ke mana-mana.
"Jadi dengan izin yang mulia, saya minta JPU kembali menjelaskan kenapa saya sampai disini? Kenapa banyak produk jurnalistik di akun YouTube saya lainnya dimasukkan dalam dakwaan jaksa. Apakah Gibran atau Kaesang pernah mempersoalkan dan melaporkan saya? Saya kan hanya dilaporkan terkait dengan frase IKN sebagai tempat jin buang anak," lanjut Edy Mulyadi.
Ahmad Yani selaku Ketua Tim Pengacara Edy Mulyadi, juga mempertanyakan berkas laporan yang dibuat penyidik kepolisian terkait laporan terhadap kliennya itu.
Menanggapi keberatan Edy Mulyadi, jaksa menilai pernyataan Edy Mulyadi itu sudah masuk ke ranah pembuktian. Jaksa menyarankan agar Edy mengajukan nota keberatan atau eksepsi. (Tim FNN)