Defisit APBN 2019 Melangar UU, Jokowi Tamat?

Sepanjang tahun 2019, sampai dengan bulan Oktober 2019, utang pemerintan telah bertambah Rp. Sebanyak Rp 426,5 triliun. Dalam bulan November dan Desember 2019, pemerintah aktif menawarkan Surat Utang Negara (SUN). Penjualan SUN besar-besaran ini untuk menutupi kekurangan Aanggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2019.

By Salamuddin Daeng

Jakarta, FNN- “Kami tidak memiliki kepercayaan yang banyak terhadap angka Produk Demostik Bruto (PDB) Indonesia. Sebab PDB Indonesia telah stabil selama beberapa tahun terakhir. Pelacakan bulanan terhadap aktivitas ekonomi dan modal, telah menunjukan indikator pertumbuhan ekoniomi Indonesia melambat selama setahun terakhir, ”ujar ekonom Gareth Leather dari Captal Economics Ltd. London.

Petumbuhan ekonomi Indonesia hampir tidak bergerak naik atau stagnan dalam tiga kuartal terakhir ini. Kenyataan ini juga telah mendorong beberapa analis dan ekonom dunia meragukan data-data pertumbuhan ekonomi yang disampaikan pihak Indonesia.

Dengan demikian, angka pertumbuhan GDP Indonesia juga tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan. Artinya, angka pertumbuhan ekonomi Indonesia yang sebenarnya sudah berada di bawah lima persen. Bukan lagi di atas lima persen, seperti yang diakui pemerintah salama ini

Pertanyataan Gareth Leather ini dimuat oleh bloomberg.com pada edisi 5 November 2019 lalu. Pernyataan Gareth Leather ini cukup membuat kita terkaget-kaget dan terperangah. Lembaga ekonomi yang berkantor di London, Inggris ini meragukan angka PDB Indonesia yang sampai sekarang belum berani diumumkan oleh Badan Pusat Statitik (BPS) Indonesia.

Bila BPS salah mengumumkan angka resmi PDB Indonesia, maka akan sangat berpengaruh terhadap nasib pemerintahan Presiden Jokowi. Sebab defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019 tidak boleh lebih dari 3%. Jika defisit APBN lebih dari 3%, itu artinya pemerintahan Presiden Jokowi telah melanggar undang-undang keuangan negara.

Batas besarnya utang pemerintah setiap tahun menurut undang-undang keuangan Negara, maksimum hanya 3% dari PDB. Sedanagkan batas total utang pemerintah secara keseluruhan, ditetapkan maksimum adalah 60% dari PDB. Tidak boleh lebih.

Batas utang itu ditetapkan melalui undang-undang. Besaran defisit yang diperbolehkan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara pasal 12 Ayat (3). Pada bagian penjelasan pasal ini berbunyi “defisit anggaran dimaksud dibatasi maksimal 3% dari Produk Domestik Bruto. Sedangkan jumlah pinjaman dibatasi maksimal 60% dari Produk Domestik Bruto".

Bagaimana kenyataan sekarang? Apakah pemerintah sudah melanggar UU keuangan negara? Kalau pemerintah sudah melanggar undang-undang, berarti DPR bisa melakukan proses menuju impeachment untuk menjatuhkan Presiden Jokowi di tengah jalan. Alasannya, karena Presiden Jokowi melanggar telah melanggar undang-undang.

Untuk itu, marilah kita hitung-hitung. Berdasarkan data Bank Indonesia (BI), sejak awal tahun 2019 sampai dengan kwartal III, utang luar negeri pemerintah bertambah U$ 10,84 miliar dollar, atau setara dengan Rp. 152,07 triliun. Selanjutnya, utang pemerintah dari Surat Utang Negara (SUN) bertambah dari Januari sampai Oktober 2019 sebesar Rp. 274,4 triliun.

Jadi, sepanjang tahun 2019, sampai dengan bulan Oktober 2019, utang pemerintan telah bertambah sebanyak Rp 426,5 triliun. Dalam bulan November dan Desember 2019 ini, pemerintah sedang aktif menawarkan Surat Utang Negara (SUN). Penjualan SUN besar-besaran ini ini untuk menutupi kekurangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2019.

Kalau penambahan utang sepanjang tahun ini dibagi 0,03 sebagai batas 3% dari PDB, maka sampai dengan bulan Oktober 2019, angka PDB Indonesia seharusnya minimal Rp. 14.216 triliun. Lantas, berdasarkan perkiraan, berapa sebenarnya PDB Indonesia di tahun 2019 ini? Jawabannya sekitar Rp 15.000 triliun sampai dengan Rp. 15.500 triliun.

Gross Demostic Produc (GDP) tidak bisa mencapai angka yang sesui dengan peningkatan utang pemerintan. Atau jika utang pemerintan melebihi batas yang ditetapkan oleh undang-undang, maka itu berarti nyata-nyata pemerintah sudah melanggar undang-undang. Sampai disini Presiden Jokowi bisa diimpeachment, karena anggaran tahun 2019 belum berakhir.

PDB adalah angka ekonomi yang dihasilkan dari survey. Perhitungan besarnya PDB diperoleh dengan menggunakan metodologi tertentu. PDB juga dimonitor oleh lembaga-lembaga keuangan internasional. Dengan demikian PDB itu bukan angka pasti.

Lembaga keuangan internasional memiliki angka perkiraan yang berbeda-beda mengenai jumlah PDB Indonesia sekarang. Demikian juga dengan BPS Indonesia, yang juga memiliki angka PDB berbeda.

Menurut perkiraan International Monetary Fund (IMF), PDB Indonesia adalah USD 1.110 miliar atau setara dengan Rp. 15.540 triliun. Sedangkan menurut World Bank, PDB Indonesia tahun 2019 sekitar Rp. 15.300 triliun. Sementara BPS sampai belum merilis angka resmi PDB tahun 2019

Jika dikalikan 3% batasan yang diberikan oleh undang-undang, maka Ibu Menteri Sri Mulyani hanya bisa mencari utang baru untuk menutupi defisit APBN 2019 maksimal Rp. 466 triliun. Sementara, sampai dengan Oktober lalu, utang yang sudah didapat Ibu Sri adalah Rp. 426,5 triliun. Artinya, Ibu Menteri Sri masih hanya bisa mencari utang baru Rp. 40 triliun. Tidak boleh lebih.

Waktu yang hanya tersisa hanya satu bulan lagi. Sementara kekurangan penerimaan negara dari dalam negeri diperkirakan sebesar Rp 500 triliun. Jika ditambah dengan defisit sebesar Rp 466 triliun, maka Ibu Sri Mulyani harus mencari utang baru untuk tahun 2019 sebesar 966 trliun. Lagi-lagi ini nyata-nyata telah melanggar undang-undang keuangan negara.

Masalah lainnya, Pemerintah Jokowi berhutang satu dolar dengan bunga 8%. Maka sekian banyak itulah nilai utang dan bunga utang yang harus dibayar oleh pemerintah. Menjadi masalah ketika utang yang adalah angka pasti itu harus dibandingkan dengan PDB yang merupakan angka perkiraan untuk menentukan apakah pemerintah telah melanggar undang-undang atau tidak.

Karena angka pembandingnya PDB bersifat perkiraan, maka boleh menggunakan perkiraan sebagai acuan. Padahal angka PDB yang merupakan perkiraan itu, bisa saja dilebih-lebihkan. Atau bisa pula dikurangi. Ini hal yang kurang masuk akal, karena bisa dimanipulasi untuk menghindar dari tuduhan telah melanggar undang-undang.

Jadi, implikasinya berapapun Sri Mulyani berhutang, tidak mungkin Pemerintahan Jokowi dinyatakan melanggar undang-undang keuangan negara. Karena angka perkiraan PDB bisa saja diatur-atur. Sebab masing-masing lembaga internasional memiliki angka perkiraan PDB Indonesia yang berbeda-beda.

Penulis adalah Penelisi Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia

786

Related Post