Demokrasi Terpimpin, Negara Milik Ketua Partai Politik

Oleh Prihandoyo Kuswanto - Ketua Pusat Study Kajian Rumah Pancasila

BANYAK yang kaget mendengar pernyataan Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) bahwa pemilik negara ini adalah ketua partai politik dan rakyat memilih apa yang sudah ditentukan.

Sebetulnya pernyataan Bamsoet itu tidak salah dan sudah sesuai dengan UUD 2002 hasil amandemen pada perubahan ke 3 undang undang dasar mengatur soal pemilihan presiden.

Apa dasar pemilihan Presiden dan Wakil Presiden?

Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, selanjutnya disebut Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, adalah pemilihan umum untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Jadi penipuan jika ada yang mengatakan pemilu berdasarkan Pancasila? Sementara demokrasi berdasarkan Pancasila konsensus  menggunakan permusyawaratan perwakilan sesuai dengan pokok pikiran ketiga Pembukaan UUD 1945. 

Pokok yang ketiga yang terkandung dalam "pembukaan" ialah negara yang berkedaulatan Rakyat, berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan. Oleh karena itu sistim negara yang terbentuk dalam Undang-undang Dasar harus berdasar atas kedaulatan rakyat dan berdasar atas permusyawaratan perwakilan.

Berdasarkan naskah Undang-Undang Dasar 1945 Hasil Amandemen ke 4 Pasal 6A Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan?

Pasal 6A. 

(1) Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat. 

(2) Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.

Jadi jelas yang mempersiapkan Presiden itu adalah partai politik sedang partai politik itu tergantung pada ketua partai nya sebab kekuasaan tertinggi dipartai politik ya ketua partai.

Jadi kalau pemilu didasarkan pada UUD 1945 maka pokok pikiran ke tiga pembukaan UUD 1945 .Maka permusyawaratan perwakilan yang harus nya  dilaksanakan bukan dengan pilsung banyak banyakan suara pertarungan kalah menang kuat-kuatan yang dasar nya Individualisme Liberalisme , Kapitalisme.

Padahal negara ini didirikan bukan oleh partai politik dan partai politik baru ada sejak maklumat X wakil presiden itulah yang menjadikan negara hari ini dikuasai partai politik.

Mengganti UUD 1945 dengan UUD 2002 bukan amandemen ternyata bukan hanya merubah pasal-demi pasal, tetapi justru memporakporandakan bangunan ke-Indonesia-an, menghacurkan jati diri bangsa yang telah dibangun tahap demi tahap, menghancurkan tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Mengapa semua itu hancur sebab amandemen tidak hanya merontokan lembaga MPR, tetapi sekaligus yang dirontokan aliran pemikiran tentang ke-Indonesiaan, menghilangkan sejarah, menghilangkan visi misi negara Indonesia diganti dengan visi misi Presiden, visi misi Gubernur, visi misi Bupati, dan Walikota. Akibatnya tujuan negara keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia telah dihilangkan.

Tanpa sadar bangsa ini sudah terjebak pada ketatanegaraan yang amburadul akibat managemen negara tidak jelas lagi sebab Eksekutif Legeskatif Yudikatif menjadi kongkalingkong satu kesatuan dan bersetan akibat nya DPR tidak mampu mengawasi Presiden bahkan Presiden melanggar hukum tidak dikoreksi .

Salah satu contoh mengapa 74 % lahan Indonesia dikuasai oleh segelintir orang Aseng dan korporasi penguasaan  lahan sampai jutaan hektar itu jelas Ilegal sebab UU pokok pokok Agraria no 5 tahun 1960 itu hanya memberikan kekuasaan lahan kalau korporasi 25 hektar dan masa wajtu nya 35 tahun kemudian bisa diperlanjang 25 tahun .

Jadi apa yang dilakukan oleh presiden dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah no12 th 2023 dengan memberikan waktu 190 tahun pada investor jelas melanggar UU dan membebaskan pajak sampai 100 % juga melanggar UU pajak no 36 th 2008, UU no 7 th  1983.

Harusnya DPR segerah melakukan sidang dan menggelar Hak Angket sebab Presiden telah melanggar sumpah Presiden yang tidak menjalan kan segala Undang-Undang dengan selurus-lurus nya dan dengan adil.

Oleh sebab itu jikalau rakyat bergerak dengan peopel power dengan alasan telah terjadi pelanggaran konstitusi dan UU pertanahan tudak bisa dusalahkan 

Hanya kenbali pada Pancasila dan UUD 1945 untuk menyelamatkan anak cucu kita menyelamatkan  Indonesia ....Merdeka. (*)

842

Related Post