Dialog Imajiner Bersama Bung Karno dan Bung Hatta (Bagian IV)

Oleh :Prihandoyo Kuswanto - Ketua Pusat Studi Kajian Rumah Pancasila 

DINGINnya udara malam ini setelah hampir seharian diguyur hujan, diskusi masih terus berlangsung mengingat bagaimana perjuangan para bapak bangsa ini membentuk UUD 1945 dengan membelokkan BPUPK menjadi arena membentuk UUD 1945 diawali dengan membuat dasar Indonesia merdeka .

Islam menjadi agama yang mayoritas tetapi berkat kebijakan tokoh dan ulama maka ada kesepakatan-kesepakatan yang dibangun Negara berdasarkan Pancasila.

Bangsa yang terdiri dari  beraneka macam suku, bermacam adat istiadat bermacam golongan berbagai agama. mempunyai alat perekat yaitu Pancasila.

Sejak UUD diganti dengan UUD 2002, justru alat perekat bangsa Pancasila diganti dengan Individualisme,  Liberalisme, Kapitalisme.

RP: Bagaimana kalau bangsa ini tidak menjadikan Pancasila sebagai  alat pemersatu bangsa.

BK: Negara ini didirikan dan dibangun dengan lima prinsip berbangsa dan bernegara yang disebut Pancasila, amandemen UUD 1945 telah memporakporandakan prinsip-prinsip yang sudah menjadi konsensus pendiri negeri ini. Akibat dari amandemen UUD 1945 kita kehilangan jati diri sebagai bangsa kita kehilangan rasa nasionalisme ke-Indonesiaan. Kehidupan berbangsa dan bernegara telah kehilangan roh kita tidak lagi mempunyai prinsip tersendiri justru kita menjadi bangsa yang tergantung pada negara asing negara Imperalisme.

“Saya benci imperialisme. Saya membenci kolonialisme. Dan saya takut konsekuensi perjuangan terakhir mereka untuk hidup. Kami bertekad, bahwa bangsa kami, dan dunia secara keseluruhan, tidak akan menjadi tempat bermain dari satu sudut kecil dunia.”

BH: Dalam mencari dasar dan tujuan Negara Indonesia haruslah dilihat kenyataan struktur sosialnya, agar supaya negara dapat berdiri kokoh-kuat untuk bertumbuh sebagai ruang gerak bagi rakyat dengan ciri khas kepribadiannya. Adapun struktur masyarakat Indonesia yang asli tidak lain ialah ciptaan kebudayaan Indonesia oleh rakyatnya sejak zaman purbakala sampai sekarang.

Kebudayaan Indonesia itu ialah perkembangan aliran pikiran, yang bersifat dan bercita-cita persatuan hidup, yaitu persatuan antara dunia luar dan dunia bathin. Manusia Indonesia dihinggapi oleh persatuan hidup dengan seluruh alam semesta, ciptaan Tuhan Yang Maha-Esa, di mana ia menjadi makhluk-Nya pula. Semangat kebathinan, struktur kerokhaniannya bersifat dan bercita-cita persatuan hidup, persatuan antara dunia luar dan dunia bathin, segala-galanya ditujukan kepada keseimbangan lahir dan bathin itu, dia hidup dalam ketenangan dan ketentraman, hidup harmonis dengan sesama manusia dan golongan-golongan lain dari masyarakat, karena sebagai seseorang ia tidak terpisah dari orang lain atau dari dunia luar, dari segala golongan makhluk, segala sesuatu bercampur-baur dan bersangkut paut, berpengaruh-mem-pengaruhi.

Masyarakat dan tatanegara Indonesia asli, oleh karenanya kompak, bersatupadu, hormat-menghormati, harga-menghargai, dalam kehidupan sehari-hari sebagai suatu kolektivitas, dalam suasana persatuan. Sifat ketatanegaraan asli itu masih dapat terlihat dalam suasana desa, baik di Jawa, maupun di Sumatera dan kepulauan-kepulauan lain. Rakyat desa hidup dalam persatuan dengan pemimpin-pemimpinnya, antara golongan-golongan rakyat satu sama lain, segala golongan diliputi oleh semangat gotong-royong, semangat kekeluargaan.

Kepala desa atau kepala rakyat berwajib menyelenggarakan keinsyafan keadilan rakyat dan harus senantiasa memberi bentuk kepada rasa keadilan dan cita-cita rakyat. Oleh karena itu, kepala rakyat yang memegang adat, senantiasa memper-hatikan segala gerak gerik dalam masyarakatnya dan untuk maksud itu senantiasa bermusyawarah dengan rakyatnya atau dengan kepala-kepala keluarga dalam desanya, agar supaya pertalian bathin antara pemimpin dan rakyat seluruhnya senantiasa terpelihara.

Para pejabat negara, menurut pandangan tatanegara asli, ialah pemimpin yang bersatu-jiwa dengan rakyat dan para pejabat begara berwajib memegang teguh persatuan dan keseimbangan dalam masyarakatnya.

Jadi menurut pandangan ini negara ialah tidak untuk menjamin kepentingan seseorang atau golongan, akan tetapi menjamin kepentingan masyarakat seluruhnya sebagai persatuan. Negara ialah suatu susunan masyarakat yang integral, segala golongan, segala bagian, segala anggotanya berhubungan erat satu sama lain dan merupakan masyarakat yang organis. Yang terpenting dalam negara yang berdasar aliran pikiran integral, ialah penghidupan bangsa seluruhnya. Negara tidak memihak kepada suatu golongan yang paling kuat, atau yang paling besar, tidak menganggap kepentingan se-seorang sebagai pusat, akan tetapi negara menjamin keselamat-an hidup bangsa seluruhnya sebagai persatuan yang tak dapat dipisah-pisahkan.

Pandangan ini mengenai susunan masyarakat dan negara berdasar ide persatuan hidup dan pernah diajarkan oleh Spinoza, Adam Müler, Hegel dan lain-lain di dunia barat dalam abad 18 dan 19 yang dikenal sebagai teori integralistik.

Berdasarkan kepada ide-ide yang dikemukakan oleh berbagai anggota dalam kedua sidang paripurna Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia itu tersusunlah Pembukaan U.U.D. 1945, di mana tertera lima azas Kehidupan Bangsa Indonesia yang terkenal sebagai Pancasila.

Pembukaan U.U.D. 1945 itu adalah pokok pangkal dari perumusan pasal-pasal berturut-turut dalam 16 (enambelas) Bab, 37 pasal saja ditambah dengan Aturan Peralihan, terdiri dari 4 (empat) pasal dan Aturan Tambahan, berhubung dengan masih berkecamuknya Perang Pasifik atau pada waktu itu disebut Perang Asia Timur Raya.

Karena telah tercapai mufakat bahwa UUD 1945 didasarkan atas sistim kekeluargaan maka segala pasal-pasal itu diselaraskan dengan sistim itu. Negara Indonesia bersifat kekeluargaan, tidak saja hidup kekeluargaan ke dalam, akan tetapi juga keluar, sehingga politik luar Negeri Indonesia harus ditujukan kepada melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan segala bangsa, perdamaian abadi dan keadilan sosial bagi segala bangsa.

Tugas pemerintahan ke dalam negeri, berdasarkan Pancasila yang menjadi ideologi negara ialah:

1. Ketuhanan Yang Maha Esa;

2. Kemanusiaan yang adil dan beradab;

3. Persatuan Indonesia;

4. Kerakyatan Yang dipimpin oleh Hikma kebijaksanaan dalam permusyawaratan /perwakilan

5. Keadilan Sosial Bagi seluruh rakyat Indonesia .

Kelima asas itu menjadi dasar dan tujuan pembangunan negara dan manusia Indonesia. Telah diutarakan di atas bahwa pada umumnya manusia Indonesia telah memiliki sifat-sifat yang melekat pada dirinya sebagai ciptaan kebudayaan dan peradaban Indonesia dalam perkembangannya sejak dahulu kala sampai sekarang.

Maka tugas pemerintah ialah terutama mengawasi agar ideologi negara dijunjung tinggi dan dipatuhi oleh seluruh bangsa Indonesia. Karena Pancasila adalah Lima Asas yang merupakan ideologi negara, maka kelima sila itu merupakan kesatuan yang tak dapat dipisahkan satu sama lain.

Hubungan antara lima asas itu erat sekali, kait-mengkait, berangkaian tidak berdiri sendiri. Setiap warganegara Indonesia yang sadar akan ideologi negara harus dengan aktif mengambil bagian dan ikut serta dalam pembangunan susunan negaranya dan janganlah pembangunan itu melulu manjadi urusan Pemerintah belaka, yang terjadi jauh dari minat para warga negara.

PR: Apa yang diuraikan Bung Hatta ini telah dihabisi oleh para pengamandemen UUD1945. Tetapi sayang para elite hari ini juga tidak segerah kembali ke UUD 1945.

BK : Kekacauan sistem ketatanegaraan , disebabkan  Panca Sila yang seharusnya menjadi dasar negara diabaikan.  Mana bisa demokrasi dengan pemilihan langsung yang jelas mempertarungkan dua kubu atau lebih disamakan dengan Gotong royong, disamakan dengan Persatuan Indonesia, disamakan dengan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. 

Usaha mencangkokkan Pancasila dengan Demokrasi liberal adalah bentuk pengkhianatan terhadap Pancasila. Perubahan kedaulatan di tangan MPR diganti dengan Menurut Undang-Undang Dasar menjadi sangat kacau. “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar adalah bentuk tidak paham nya pengamandemen UUD 1945 terhadap  Pancasila.

BH: Ya, dengan kembali kita kepada Undang-Undang Dasar 1945, kita telah “menemukan kembali Jati diri kita kembali pada Pancasila.

Kita, Alhamdulillah, telah “rediscover our Pancasila “. Kita merasa diri kita sekarang ini sebagai dirinya seorang pengembara, yang setelah dua puluh lima tahun lamanya keblinger puter-giling mengembara di mana-mana untuk mencari rumahnya di luar negeri, akhirnya pulang kembali kerumah-asalnya, – pulang kembali ke rumahnya sendiri, laksana kerbau pulang ke kandangnya.

RP: Bagaimana Pancasila telah diganti dengan Liberalisme , Kapitalisme, Pancasila sudah tidak menjadi pedoman kehiduoan berbangsa dan bernegara.

BK: Di mana djiwa Pancasila  itu sekarang? Djiwa Pancasila sudah mendjadi hampir padam, sudah mendjadi dingin ta’ada apinja. Dimana Dasar Pancasila itu sekarang? Tudjuan pancasila  – jaitu masyarakat jang adil dan makmur -, kini oleh orang-orang jang bukan putra-Pancasila  diganti dengan politik liberal – dan ekonomi liberal.

Diganti dengan politik liberal, dimana suara rakjat banyak dieksploitir, ditjatut, dikorup oleh berbagai golongan. Diganti dengan ekonomi liberal, dimana berbagai golongan menggaruk kekajaan Ibu pertiwi Korupsi hantam-kromo, dengan mengorbankan kepentingan rakjat.

Menteri merangkap menjadi pengusah sehingga kebijakan nya hanya untuk kepentingan usaha nya yang seperti ini harus di revolusi total .

Memberikan ratusan ribu sampai jutaan tanah pada korporasi jelas bertentangan dengan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia maka harus di retoling demokrasi harus memberikan kesejahteraan rakyat apa guna nya demokrasi kalau masih banyak bayi stunting kekurangan Gizi buruk .

Harus ada keberanian menegakan kedaulatan rakyat menasionalisasi tanah tanah yang dikuasai korporasi sebab korporasi hanya boleh HGU 25 hektar selama 35 tahun dan diperpanjang 25 tahun hal ini sydah ada UU no5 th 1960 pokok pokok Agraria 

Maka butuh di prosrs hukum bagi pemberi kebijakan soal Agraria apa lagi diberi hak 190 tahun arti nya separuh lebih waktu dalam penjajahan Belanda. Ini butuh kesadaran untuk revolusi  sebab sudah terjadi penyelewengan kekuasaan.

Dan sudah melanggar konstitusi maka rakyat harus melawan .

Bersambung ke episode ke V.

511

Related Post