Diam Kita Ditindas, Maka Bergeraklah Kaum Pribumi Lawan Nekolim China
Oleh Prihandoyo Kuswanto - Ketua Pusat Studi Kajian Rumah Pancasila
SETELAH Suku Dayak diadudomba soal tanah IKN dan belum selesai, kini muncul persoalan baru dengan Suku Melayu yang akan diusir dari kampung halamannya yang sudah ditempati turun menurun sejak tahun 1834, jauh sebelum Republik Indonesia lahir. Bahkan bangsa Indonesia yang dilahirkan lewat Sumpah Pemuda juga belum ada.
Ketika Soekarno berpidato 1 Juni 1945 negara yang akan dibentuk didirikan adalah negara semua buat semua.
Negara Indonesia bukan satu negara untuk satu orang Tomy Winata, bukan satu negara untuk satu golongan, walaupun golongan kaya.
Tetapi kita mendirikan negara "semua buat semua, satu buat semua, semua buat satu".
"Saya yakin, bahwa syarat yang mutlak untuk kuatnya negara Indonesia ialah permusyawaratan, perwakilan," kata Bung Karno.
Tapi apa yang terjadi sekarang, Presiden Jokowi dan menterinya sesungguhnya tidak paham apa itu Negara Indonesia, apa itu negara semua buat semua, dan bukan negara buat Investor asing lagi.
Padahal sudah jelas bahwa negara harus melindungi segenap bangsa dan tanah tumpah darah Indonesia.
Dan di dalam Visi Negara adalah : "Merdeka, Bersatu, Berdaulat, Adil dan Makmur."
Kepolisian,TNI, dan aparat pemerintahan Kota Batam, para menteri termasuk Menkopolhukam Prof Machfud MD, harus paham dan mengerti pengusiran yang dilakukan dengan kekerasan terhadap rakyat Rempang itu melanggar konstitusi dan melanggar HAM berat.
Tindakan represif yang dilakukan aparat jelas melanggar visi negara, melanggar kemerdekaan, memporakporandakan persatuan, melanggar kedaulatan rakyat dan menghalangi rakyat untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Rempang.
Tugas negara bukan membagi jutaan hektar pada investor asing. Ini jelas melanggar pasal 33 UUD 1945.
Undang-Undang 1945 merupakan landasan konstitusional Bangsa Indonesia. Selain sebagai landasan konstitusional, Undang-Undang 1945 juga merupakan sumber hukum tertinggi di Indonesia. Maka dari itu, perannya sangat dibutuhkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Salah satu contohnya adalah Pasal 33 Undang-Undang 1945 yang menjadi dasar sistem perekonomian nasional.
Pasal ini berisikan landasan perekonomian serta pengelolaan sumber daya alam yang dimiliki negara Indonesia.
Berikut bunyi Pasal 33, yang dikutip langsung dari Undang-Undang 1945:
Pasal 33
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Jadi dalam pasal 33 tidak ada perintah Pasal 33 untuk memberikan tanah pada investor .apa lagi sampai ribuan hektar hanya untuk seorang Tomi Winata dengan mengorbankan 12 ribu penduduk pulau Rempang .
Maka untuk menyelamatkan anak cucu kita, Maka perlu Pribumi melakukan Gerakan anti Nekolim China.
Nekolim China harus menjadi Enemi bersama bangsa Indonesia .
Rakyat harus membangun kesadaran menyelamatkan negara bangsa untuk kembali ke UUD 1945 asli.
“Diam kita ditindas. Maka bergeraklah menyelamatkan bangsa ini”. (*)