Didesak Oleh Tim Advokasi, Komisi Yudisial: Kami Siap Menurunkan Tim Pengawas
Jakarta, FNN - Kasus penangkapan tiga ustadz di wilayah Bekasi, yakni Ustadz Farid Ahmad Okbah, Ustaz Zain an Najah, dan Ustaz Anung al Hammat oleh Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 terkait dengan dugaan teroris berujung pada digelarnya audiensi dari Tim Advokasi Bela Umat Bela Islam di gedung Komisi Yudisial (KY) pada Senin, 29 Agustus 2022.
Audiensi ini dilakukan oleh tim advokasi sekaligus tim pengacara para terdakwa dikarenakan adanya perilaku oleh Tim Densus 88 saat penangkapan serta hakim persidangan yang semenjak awal terlihat bermasalah dan tidak mengikuti etika dan menjaga kehormatannya. Maka dari itu, tim advokasi meminta kepada Komisi Yudisial untuk menurunkan tim pengawas dalam penegakkan berlangsungnya persidangan ini.
"Nah, dititik itu saya lihat berarti sejak awal hakim agak bermasalah dalam rangka menegakkan etika sebagai hakim, termasuk dalam rangka menjaga kehormatannya. Ada yang marah, sempet marah terbawa. Mohon maaf, Pak kalau kami lawyer marah mungkin bisa dibenarkan karena itu bagian dari dinamika membela client, tapi seorang hakim itu harus benar-benar harus menjaga wibawa, kehormatan, sikap, etika," ujar Ahmad Khozinudin, SH.
Khozinudin juga menambahkan bahwa Ia dan timnya ingin dari pihak Komisi Yudisial untuk ikut ambil keterlibatan dalam mengawasi jalannya persidangan. "Kami kemarin, bersepakat untuk mencoba audiensi, karena kami tidak mau terjadi pelanggaran etik dulu kemudian kami laporkan. Tapi kami ingin ada penjagaan etika dan kode etik tadi dengan adanya keterlibatan Komisi Yudisial untuk melakukan pemantauan."
Penyampaian maksud dari tim advokasi pun disambut baik Komisi Yudisial yang diwakilkan oleh Kepala Biro Pengawasan dan Perilaku Hakim Dr. Mulyadi, S.H., M.S.E. yang menemani proses audiensi.
"Kita menerima dari apa yang disampaikan oleh Bapak-Ibu semua, bahwa memang tugas KY salah satunya adalah melakukan pemantauan persidangan, jadi insyaallah nanti kami menurunkan tim ke Pengadilan Jakarta Timur untuk melihat persidangan," ungkap Mulyadi.
"Memang hakim itu ada sepuluh kode etik perilaku hakim yang menjadi tugas Komisi Yudisial. Hakim itu harus, netral, mandiri, profesional, eh tidak boleh marah-marah, harus memberikan kesempatan yang seimbang lah gitu kepada para pihak untuk melakukan pembuktian. Nanti akan kami lihat, tim pemantau kita terbatas, tapi nanti kita prioritaskan lah untuk laporan Bapak dan Ibu di sini," tambahnya.
Audiensi di tutup dengan kedua pihak menyetujui untuk diturunkannya tim pengawas dari Komisi Yudisial selama jalannya persidangan kasus tiga ustadz terduga teroris. Disusul juga dengan penyerahan berkas surat dari tim audiensi kepada Komisi Yudisial untuk pemberkasan administrasi lebih lanjut. (Fik)