Diktator Itu Pemeras Rakyat

By Furqan Jurdi

Jakarta FNN – Kamis (28/05). Bentuk wajah yang merakyat, dan penampilan yang sederhana tidak menjamin seseorang itu menjadi baik. Betapa banyak orang yang tertipu dengan penampilan? Kita di Indonesia, kebanyakan mau untuk ditipu dari bentuk luar saja.

Kata Plato, para diktator itu tidak muncul dengan muka yang bengis. Diktator juga tidak dengan wajah yang menyeramkan. Untuk pertama kali diktator itu, berpura-pura bertindak sebagai pelindung. Selalu tersenyum kepada siapapun yang dijumpainya. Bitulah cara diktator menipu pendukungnya.

Untuk Indonesia, dapat kita lihat, ada yang masuk gorong-gorong untuk mencari simpati. Berpura-pura sederhana untuk memunculkan rasa kasihan, supaya penipuan tersebut bisa berjalan dengan sempurna. Digunakanlah media dan buzzer untuk menyampaikan kepura-puraan itu kepada masyarakat. Prilaku yang seperti ini sudah kita alami bersama.

Tahap selanjutnya, sang diktator itu membuat rakyatnya melarat dengan menarik pajak sana-sini. Iuran BPJS yang tadinya telah diputus oleh pengadilan untuk tidak dinaikkan, justru dinaikkan lagi. Dia mulai melakukan pembangkangan terhadap hokum. Merasa paling berkuasa, sehingga bertindak otoriter.

Diktator lalu memaksa rakyat mengabdi kepada kemauan dirinya setiap hari. Kalau ada rakyat yang membangkang, dianggap sebagai pelaku makar. Dituduh melakukan ujaran kebencian, dan dipenjara menanti. Rakyat dibuat takut bila punya keinginan untuk mengkritiknya.

Munculnya, suara-suara kritis dianggap sebagai musuh. Tidak jarang suara-suara kritis itu berujung pada proses hukum. Bahkan berakhir di penjara. Lihat saja Said Didu yang terus terang mengatakan sikap culas seorang menteri, malah dilaporkan ke polisi.

Proteksi terhadap kritik diperhebat dengan kerja penegak hukum yang bebal. Tidak ada kebebasan. Demokrasi terancam di ujung tanduk. Kekuasaan bertindak semaunya, dan menetapkan kebijakan yang mencekik rakyatnya. Padahal rakyat lagi getir menghadapi situasi sulit.

Antara pandemi virus Covid 19 dan krisis ekonomi, rakyat hanya bisa diam membisu. Kalau sampai rakyat berbicara, maka orang-orang bebal akan segera memanggil atau menjemputnya atas nama hukum. Seperti inilah wajah dan keadaan kita sekarang.

Otoritarianisme kini jelas Nampak. Kezaliman berdiri menghantam kehidupan rakyat. Ada Perppu Corona yang sudah hah menjadi UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Corona, setelah disepakati oleh lembaga perwakilan rakyat. Katanya mereka adalah representasi rakyat, tetapi mereka justru menghantam rakyat. Bebal juga mereka anggota DPR itu.

UU No. 2 Tahun 2020 tentang Corona itu sudah menetapkan kekebalan hukum bagi mafia-mafia yang ingin melipat-gandakan perampokan uang rakyat. Menggunakan kekuasaan dan sumber daya negara untuk kepentingan mereka sendiri. Para pemain-pemain tender telah selamat dari ancaman hukuman, baik Pidana, Perdata maupun Tata Usaha Negara.

Pengawasan sudah tidak berlaku lagi. Fungsi legislasi Lembaga Perwakilan Rakyat sudah tidak ada lagi. Penguasa bisa menetapkan sepihak defisit anggaran negara seenaknya. Dan menetapkan penggunaan dana APBN juga semaunya saja.

Celakanya lagi, Lembaga Perwakilan Rakyat gotong-royong mengamini semua itu. Bahkan mengamini dirinya untuk tidak lagi berfungsi. Wartawan senior Hersubeno Arief menyebutnya dengan “Bunuh Diri Massal Anggota DPR RI” (FNN.co.id 14/05).

Lalu untuk apa ada lembaga perwakilan lagi? Hanya menghabiskan uang rakyat? Bukankah ia disebut lembaga perwakilan rakya karena memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan. Sementara fungsi itu sudah tidak berlaku lagi dalam UU No. 2 Tahun 2020 tentang Corona.

Ironisnya lagi, beberapa pasal dalam dua belas undang-undang lainya ditiadakan. Hanya untuk memuluskan rencana penguasa menggunakan anggaran itu semaunya. Tanpa perlu pengawasan. Lembaga Perwakilan Rakyat menerima itu dengan lapang dada. Tragis.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang tadinya memiliki kewenangan untuk melakukan audit terhadap penggunaan anggaran berdasarkan UUD 1945, ditiadakan oleh UU No. 2 Tahun 2020 tentang Corona . Akhirnya kekuasaan hanya ada pada satu tangan. Kedudukan undang-undang tampaknya lebih tinggi dari konstitusi negara UUD 1945.

Kekuasaan pengadilan sebagai satu cabang kekuasaan yang mandiri, bebas dari pengaruh kekuasaan apapun tidak berfungsi dengan UU No. 2 Tahun 2020 tentang Corona ini. Bayangkan setiap kebijakan dan berbagai tindakan yang diambil oleh pemerintah, meskipun itu melanggar hukum, seperti korupsi, penyuapan dan tindak pidana berat lainnya, pengadilan tidak berhak untuk mengadilinya. Luar biasa.

Sungguh ironis. Perlu diingat, dalam kekuasaan yang bermental otoriter, korupsi, kolusi, dan nepotisme biasanya terjadi secara masif. Demokrasi tidak selalu menjamin kebebasan dan keterbukaan. Kalau lembaga perwakilan sudah tidak berfungsi sebagai pengontrol dan pengawas, penegak hukum sudah menghamba pada kekuasaan. sekarang sudah kita rasakan seperti apa itu DPR, dan penegak hukum.

Sederet ketidakadilan terjadi sedemikian rupa. Telanjang di depan mata. Namun kita tidak lagi lagi punya tempat untuk menyampaikan itu secara institusional. Kita hanya berjuang atas nama rakyat, dan berangkat bersama kekuatan rakyat. Lembaga negara sudah tidak bisa diharapkan lagi.

Skandal Demi Skandal

Ketika otoritarianisme tiba, semua kasus akan bermunculan. Kita belum selesai dengan skandal-skandal besar, justru yang keluar UU Nomor 2 Tahun 2020 untuk memuluskan jalan para mafia anggaran dan uang negara. Sungguh mencengangkan kita semua.

Padahal awal tahun 2020 muncul kasus korupsi besar. Ada kasus Jiwasraya skandal besar yang mengerikan. Kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya yang dinilai merupakan skandal terbesar kedua setelah kasus BLBI di rezim sebelumnya. BUMN asuransi jiwa ini mengalami gagal bayar sebesar Rp 13 triliun, dan meminta talangan negara Rp 30 triliun lebih untuk menyehatkan diri. Hebat kan.

Kasus PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) kini dirundung kerugian yang diduga mencapai Rp 10 triliun. Akibat dari pengelolaan investasi berupa saham yang mengalami penurunan nilai. Bahkan Mahfud MD sebagai menteri Kordinator Politik Hukum dan Keamanan menilai, dua PT Asurasi itu mengalami kerugian karena korupsi.

Tidak hanya terpaan korupsi, BUMN pun sedang mengalami masalah serius. Tahun 2016 utang BUMN mencapai Rp 2.263 triliun, lalu pada 2017 melonjak menjadi Rp 4.830 triliun. Sementara pada 2018 meningkat tipis menjadi sebesar Rp 5.271 triliun.

Meski sudah mendapatkan suntikan modal dari pemerintah melalui Penyertaan Modal Negara (PMN), BUMN tetap saja mengalami kerugian. Setidaknya yang tercatat 7 BUMN yang masih terus merugi sampai sekarang.

Kementerian Keuangan mengalokasikan PMN pada sejumlah perusahaan BUMN di antaranya Rp 65,6 triliun di tahun 2015, dan pada 2016 sebesar Rp 51,9 triliun. Pada 2017 turun drastis menjadi hanya Rp 9,2 triliun serta pada 2018 sebesar Rp 3,6 trilun. Sementara pada 2019 PMN oleh Kemenkeu naik lagi menjadi Rp 20,3 triliun. Untuk tahun 2020, uang pajak yang dialokasikan untuk tambahan modal BUMN turun tipis menjadi sebesar Rp 18,73 triliun. (Data Kompas.com)

Meski suntikan modal dari APBN dalam beberapa tahun ini terus dilakukan, rupanya tak menjamin kinerja keuangan perusahaan membaik. Tentu ini ada masalah yang paling fundamental dalam masalah keuangan BUMN. Sangat mungkin kerugian yang dialami oleh BUMN karena korupsi.

Peras Rakyat

Akibat kondisi keuangan negara yang amburadul, korupsi menjamur. Rakyatlah korbannya. Iuran BPJS yang tadinya dibatalkan naik oleh Mahkamah Agung, kini dinaikkan lagi oleh pemerintah. Kenaikan ini berlaku untuk seluruh peserta. Kenaikannya mencapai dua kali lipat.

Begitupun dengan harga sejumlah barang dan jasa direncanakan naik di tahun 2020 ini. Kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar 23% dan harga jual eceran (HJE) sebesar 35%.

Dengan alasan untuk melarang mudik, tarif sejumlah ruas tol naik pada 2020 ini. Bahkan sebelum Corona, sejumlah ruas jalan tol sudah diputuskan untuk dinaikkan.

Rakyat dipalak, harga kebutuhan pokok melambung tinggi. Kebutuhan makanan sehari-hari semakin susah. Di tengah rintihan kesusahan, mulai dari krisis ekonomi hingga memuncak di masa pendemi corona, justru negara mengatur rencananya sendiri untuk menghabiskan uang rakyat.

Bahwa penguasa tidak lagi melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia. Penguasa hanya mau melindungi kepentingan para mafia ekonomi dan makelar politik. Targetnya menguasai Indonesia, sehingga negara ini masuk dalam perangkap negara asing.

Pada akhirnya kedaulatan teritorial, kedaulatan hukum, kedaulatan ekonomi dan kedaulatan politik tidak lagi dimiliki bangsa Indonesia. Semua kedaulatan dikendalikan oleh mafia, aseng dan Asing. Wallahualam bis shawab

Penulis adalah Ketua Umum Pemuda Madani.

671

Related Post