Dirtipidum : Tidak Ada Keharusan Pengacara Hadiri Rekonstruksi
Jakarta, FNN - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian buka suara terkait kekecewaan kuasa hukum Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat yang mengklaim tidak diperbolehkan mengikuti adegan rekonstruksi pembunuhan kliennya di rumah Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan.
"Yang wajib hadir dalam proses rekonstruksi adalah penyidik, JPU, para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya," ujar Andi saat dikonfirmasi awak media, Selasa (30/8/22).
Andi Rian menjelaskan, rekonstruksi atau reka ulang digelar untuk kepentingan penyidikan.
Dia juga menyebut, rekonstruksi tersebut diawasi oleh pihak eksternal sebagai bentuk transparansi.
“Proses rekonstruksi sudah diawasi oleh Kompolnas, Komnas HAM, hingga LPSK,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Andi menambahkan, tidak ada ketentuan khusus terkait proses rekonstruksi yang menyatakan wajib dihadiri oleh korban maupun tim kuasa hukumnya.
"Jadi tidak ada ketentuan proses reka ulang atau rekonstruksi wajib menghadirkan korban yang sudah meninggal atau kuasa hukumnya," kata Andi.
Sebagai informasi, rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir Yoshua dimulai dari adegan yang terjadi di rumah Magelang lalu Jalan Saguling dan Duren Tiga. (Lia)