DPD Sambut Wacana Amandemen UUD 1945
Jakarta, FNN - Wacana amandemen UUD 1945 diharapkan tidak sebatas untuk memuluskan agenda politik jangka pendek kelompok tertentu. Bergulirnya rencana amandemen harus dibarengi dengan tujuan mulia penyempurnaan sistem pemerintahan dan konsolidasi demokrasi yang merepresentasikan institusionalisasi keterwakilan yang kuat. Hal itu mencuat dari agenda Focus Group Discussion (FGD) Kelompok Dewan Perwakilan Daerah MPR RI di Tangerang (5/9).
Ketua Kelompok DPD RI di MPR, Tamsil Linrung menegaskan bahwa DPD menyambut secara terbuka wacana amandemen yang tengah bergulir. Akan tetapi, perubahan UUD harus menyeluruh. Tidak parsial pada bagian-bagian tertentu saja.
DPD mendorong agar amandemen berimplikasi positif pada penguatan sistem demokrasi di Indonesia. Termasuk optimalisasi peran DPD sebagai salah satu kamar di parlemen yang mengusung sistem bikameral. Jika DPD kuat, maka produk legislasi jadi lebih legitimate.
“DPD adalah kanal aspirasi daerah. Artinya, secara representatif, DPD inilah wajah dari NKRI. Esensi demokrasi perwakilan hanya akan bisa dicapai jika DPD punya kewenangan memadai. Peran DPD juga bahkan merefleksikan perhatian kita pada pembangunan daerah dan NKRI,” ujar Tamsil dalam sambutannya.
Senator asal Sulawesi Selatan ini mengimbuhkan, bahwa penguatan kewenangan DPD akan semakin memperkuat sistem demokrasi di Indonesia. Parlemen mestinya melahirkan produk hukum dari dialektika yang kaya dan perdebatan mendalam. Sehingga produk UU menjadi kuat dan representatif. Menampung berbagai aspirasi yang mencuat dari denyut kehidupan rakyat.
Senada, pakar politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Siti Zuhro mendorong wacana amandemen UUD 1945 untuk tujuan penataan dan penguatan demokrasi. Salah satu yang mendapat sorotan yaitu kewenangan DPD yang dinilai tanggung dan agak ironis. “Sistem bikameral untuk mengakomodasi kepentingan masyarakat daerah yang berbeda-beda. Kewenangan representasi daerah mestinya lebih besar, tapi justru terjadi sebaliknya. Lembaga legislatif, tapi minim kewenangan legislatif,” imbuh Siti Zuhro
Selain di sektor legislatif, menurut Siti Zuhro, amandemen kelima UUD 1945 harus juga diarahkan ke ranah eksekutif. Yaitu membuka ruang partisipasi kontestasi kepemimpinan yang seluas-luasnya untuk menjaring pemimpin terbaik bagi republik. Esensi pemilu adalah menyajikan kompetisi yang sehat, beradab dan promotif terhadap lahirnya pemimpin terbaik. Sehingga menjadi sangat relevan untuk meninjau kembali presidential threshold dan mendorong calon presiden independen.
Pengamat sosial politik Ubedilah Badrun mengimbuhkan, gabungan anggota DPD semestinya diberi ruang mengajukan calon presiden dan wakil presiden. Karena secara komparatif, suara DPD sudah melampaui ambang batas pencalonan yang diberikan kepada partai politik sebesar 20% dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Guru Besar Universitas Negeri Jakarta, Hafid Abbas yang juga hadir sebagai narasumber menyoroti terjadinya keterbelahan sosial yang semakin meruncing dan mengakibatkan pelapukan dari dalam. Mantan Ketua Komnas HAM ini menilai, sistem politik saat ini melanggengkan ketimpangan dan menimbulkan berbagai problem sosial, karena sejak awal rekrutmen tidak representatif. Hanya mengakomodir kelompok tertentu.
Sementara itu, pengamat hukum tata negara, Margarito Kamis mendorong DPD memperkuat peran dengan aktif mengangkat isu-isu daerah. Menurutnya, situasi politik yang membuat DPR melempem, justru jadi kesempatan bagi DPD menunjukkan jika ada kamar lain di parelemen yang berjuang untuk rakyat. (JD)