DPO Korupsi Pembangunan Gedung DPRD Kota Madiun Pada 2015 Tertangkap

DPO asal Kejati Jawa Timur bernama Moh Shonhaji tertangkap.

Surabaya, FNN – TIM Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Kejari Mataram berhasil mengamankan Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejati Jawa Timur bernama Moh Shonhaji, Tegal, 47 Tahun, Wiraswasta, Laki-laki, Indonesia, Kelurahan/Kecamatan Gunung Anyar, Kota Surabaya, Jawa Timur.

Moh Shonhaji merupakan Terpidana dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan gedung DPRD Kota Madiun pada 2015 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1,065 miliar.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 147/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Surabaya tanggal 16 Oktober 2017, Terpidana Moh Shonhaji terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dan, oleh karenanya Terpidana dijatuhi pidana penjara selama enam tahun dan denda sebesar seratus lima puluh juta rupiah dengan pidana pengganti denda berupa pidana kurungan enam bulan penjara serta pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar tiga ratus dua belas juta seratus sembilan satu ribu tiga ratus dua puluh empat rupiah, subsidiair pidana penjara selama tiga tahun penjara.

Terpidana Moh Shonhaji diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya Terpidana dimasukkan dalam DPO.

Setelah melalui proses pencarian akhirnya terpidana berhasil diamankan di seputaran Jl. Adi sucipto, Nusa Tenggara Barat pada 31 Agustus 2022 pukul 20.30 WIB, kemudian terpidana dibawa ke Kejati NTB untuk proses lebih lanjut.

Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap Buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum, dan
pihaknya menghimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para Buronan. (mth/*)

338

Related Post