DPR Lagi Siapkan Mahkota Untuk Perusahaan Minerba?

By Margarito Kamis

Jakarta FNN – Kamis (30/04). Presiden, telah mengambil sikap atas isu ketenagakerjaan dalam RUU Omnibus Cipta Kerja. Sikapnya jelas. Klaster tenaga kerja ditangguhkan pembahasannya. Bagus? Boleh jadi iya. Bagaimana realisasinya? Apakah Presiden telah mengirim surat resmi ke DPR memberitahukan sikapnya itu? Wallahu a’alam. Hanya Presiden, DPR dan Allah Subhanahu Wata’ala yang tahu.

Pada saat yang sama, DPR juga sedang membahas RUU Perubahan UU No. 4 Tahun 2009 Tentang Minerba. Entah mengapa harus diubah? Tetapi dapat diperkirakan perubahan ini dimaksudkan untuk diselaraskan dengan konsep-konsep baru. Entah bagaimana konsepnya? Apakah ada di dalam RUU Cipta Kerja?

Ubah Konsep

Dua RUU telah teridentifikasi memberikan karpet mereh untuk korporasi. Terlihat di sini, hidupnya tabiat lama. Negara selalu kedodoran berhadapan dengan korporasi. Kalau negara terlihat tangguh, itu dicapai dengan susah payah. Entah kedodoran atau tangguh, tetapi perubahan konsep penguasaan PT. Freeport di Papua dan Newmon di NTB, menarik. Tetapi artikel ini tidak diorientasikan untuk berbicara tentang divestasi dan persentase saham dari kedua korporasi itu.

Point artikel ini adalah adanya kenyataan “divestasi” kedua korporasi, yang menghasilkan pemerintah dan pemerintah daerah “dapat memiliki saham” pada kedua korporasi itu. Itu point besarnya. Apakah konsep ini dapat dikonsolidasi secara lebih exprecif verbis dalam kerangka konstitusi, dan diatur dalam kedua RUU itu?

Saya berpendapat harus dikonsolidasi. Kerangka dasarnya pasal 33 UUD 1945. Pasal ini harus diberi makna kekayaan alam yang terkandung di dalam perut bumi seperti “nikel, batubara, biji besi, emas, dan uranium” sudah dengan sendirinya atau demi hukum bernilai dan bersifat sebagai modal, saham.

Mengapa harus diberi nilai dan sifat sebagai modal? Nickel, batu bara, biji besi, uranium dan emas, itulah duit yang sebenarnya. Nilainya meningkat berkali lipat setelah diolah, diekplorasi dan diproduksi, dalam arti diubah dengan sentuhan teknologi. Nalarnya, penanaman modal korporasi untuk menambang semua itu, tidak lebih dari sekedar melipatgandakan nilai modal itu.

Politisi senayan harus ingat, bahwa nickel, batubara, biji besi, uranium, tembaga dan emas itu meskipun masih tependam di dalam tanah. Belum disentuh oleh tekonoligi. Namun telah dihitung oleh korporasi sebagai kekayaan dari perusahaan. Otomatis nilai kekyaan perusahaan sudah naik berlipat-lipat kali. Ratusan kali, bahkan ada yang sampai ribuan kali naiknya.

Setelah mengantongi izin dari negara, korporasi segara melakukan rekayasa pembukuan untuk menjual sebagain sahamnya. Biasanya antara 15% - 35% ke pasar saham di berbagai belahan dunia. Tambangnya belom diproduksi, namun korporasi sudah mendapatkan duit besar. Bisa sampai triliunan rupiah dari pasar saham.

Konsekuensinya, pemerintah dan pemerintahn daerah tidak perlu mengeluarkan uang untuk dijadikan saham pada korporasi yang berinventasi di tambang. Sebab nickel, batu bara, biji besi, emas, tembaga dan uranium itu, harus dinilai secara pars pro toto sebagai modal atau saham. Modal ini yang menjadi dasar negara untuk ikut dalam menejemen korporasi. Jumlah saham dan bidang menejemen dapat dinegosiasikan. Ini bukan perkara yang susah.

Membelakangi dunia atau apapun yang sama. Ini perkara sederhana. Tinggal mau atau tidak mau saja. Ini soal kepercayaan diri. Agar kepercayaan diri muncul dan meningkat dalam memahami landscap politik investasi. Politisi senayan hanya perlu sedikit lelah memupuk kemauan mendalami pengetahuan sejarah perebutan sumberdaya alam. Khususnya minyak di berbagai belahan dunia. Tidak lebih.

Memang lebih mudah memanjat gunung berbatu rijang dan terjal daripada meminta politisi menyelami sejarah. Tetapi sesulit itu sekalipun, politisi senayan disarankan bersedia mengambil langkah berisiko. Di puncak gunung itu tersedia panorama sikap investor yang mati-matian membela konsep “royalty”. Konsep itu berinduk pada “keserakahan.” Bukan efisiensi, dan bukan pula efektifitas. Sama sekali bukan.

Tabiat Corporasi

Bagaimana menemukan “keserakahan” sebagai fundasi konsep royalti itu? Orang-orang yang di senayan harus tahu mengapa Inggris dan Perancis membagi-bagi kekuasaan Turki Utsmania? Dan setelah dibagi-bagi, semua negara baru pecahan Turki itu berada dibawah Kendali mereka. Orang-orang yang di senayan harus tahu mengapa ada “Kesepakatan San Marino” pada tahun 1919”? Kesepakatan yang mengatur Turkis Petrolium harus mendapat 20% ditiadakan, setelah Mesoptamia berubah menajdi Irak.

Tipikal yang seperti itulah yang menandai sejarah Grup Standard Oil, milik Rockeffeller. Satu kalimat pendek dan menarik Rockeffeler yang dikutip Anthony Sampson pada saat menghadapi protes terbuka masyarakat terhadap konsep “trust” yan diprakarsainya. Rockeffeler berkata “semakin kami maju sambil terus meraih keberhasilan dan terus membisu, semakin kami dikecam”.

Saya, kata Rockeffeler selanjutnya, “tidak akan pernah berhenti menyesali sewaktu mengenag kembali serangan besar pertama terhadap perusahaan milik saya tahun 1872”. Hebat, Rockeffeler yang diserang, justru memprakasai gerakan anti-trust. Taktik ini tercium oleh Pemerintah Federal. Akibatnya, pemerintah meningkatkan serangan. Ini tonggak penting yang bersejarah sebagai serangan beralasan besar pertama oleh Pemerintah Federal terhadap monopoli korporat.

Kenyataannya korporasi kelompok Standar Oil terlanjur besar. Kekuataan mereka hampir melampaui kekuasaan pemerintah negara berdaulat. Inilah yang dilukiskan oleh Charles Francis Adam bahwa pada tahun 1871 korporasi-korporasi menyatakan perang, mengisolasi perdamaian, mengerdilkan pengadilan, badan legislatif dan negara berdaulat. Semuanya patuh pada keinginan mereka.

Lalu tibalah Amerika tahun 1890. Pada tahun ini melalui prakasa Senator John Sherman dibentuklah UU Anti-Trust. Disambut dan ditandangani oleh Presiden Horison. Tetapi materi sengaj dibuat samar. Melarang “setiap kontrak, penggabungan atau konspirasi untuk menghalangi perdagangan.

Kenyataannya, kata Antony Sampson UU ini dirancang lebih untuk menenangkan publik daripada untuk mengambil tindakan efektif. Dan penetapannya diikuti periode panjang tanpa tindakan federal. Anti-trus, kata Sampson lebih jauh, sedari awal memiliki gonggongan yang lebih buruk daripada gigitannya.

Kelompok Standard Oil, terus merajelela. Mereka ada di hampir seluruh dunia. Caranya macam-macam. Tetapi kartel muncul sebagai bentuk intinya. Mereka tidak segan menekan pesaing. Itulah makna kesediaan Inggris memberi jalan kepada Standar Oil memperoleh kesempatan memasuki Arab Saudi.

Mengapa mereka harus membentuk kartel? Persoalan kartel ini akan memberi informasi berharga dalam memahami kapitalisme praktis. Tahun 1949 Federal Trade Commission menyelidiki kesepakatan-kesepakatan Internasional yang dibuat perusahaan-perusahaan minyak. Investigasi berlangsung selama satu tahun, 1951-1952.

Temuannya jelas. Tetapi menariknya laporan itu tidak diumumkan oleh Federal Trade Commission, melainkan Senator John Sparkman. Laporan itu, seperti diungkapkan oleh Sampson menyediakan tuturan lengkap pertama tentang kesepakatan-kesepakatan kartel yang dibuat tujuh saudari, sejak kesepakatan Achnacarry 1928. Laporan itu juga memaparkan detail garis merah dan analisis terperinci pengaturan pembagian harga yang pelik di seluruh dunia.

Intinya ketujuh perusahaan itu menguasai semua daerah penghasil minyak utama di luar Amerika. Semua kilang di luar negeri, paten dan teknologi penyulingan. Mereka juga membagi-bagi pasar dunia diantara mereka. Juga berbagi jalur pipa dan tanker di seluruh dunia. Laporan ini akhirnya akan ditindaklanjuti oleh Jaksa Agung James McGranery.

Tetapi menariknya, muncul perdebatan sengit mengenai rencana itu. Departemen Pertahanan dan Departemen Dalam Negeri berada dibalik perdebatan, dalam arti mendukung operasi ketujuh perusahaan yang diivestigasi Jaksa Agung itu. Inti argumentasi mereka adalah satu, tuntutan pidana kepada ketujuh perusahaan itu akan jauh lebih merusak.

Menurut mereka, hal itu dapat mendorong negara-negara lain, untuk percaya bahwa “kapitalisme bersinonim dengan eksploitasi yang buas.” Argumentasi ini jelas berseberangan dengan argumentasi Jaksa Agung. Sebab menurut Jaksa Agung ketujuh perusahaan itu jauh dari kepentingan keamanan nasional.

Mereka, kata Jaksa Agung selanjutnya, sangat merusak keamanan nasional. Namun kasus ini berakhir manis bagi ketujuh perusahaan, seiring naiknya Eishenhower sebagai Presiden, dan John Foster Dulles sebagai Menlu. Naiknya mereka mengubah haluan politik Amerika. Amerika mengalihkan politik luar negerinya ke persoalan komunisme Internasional.

Korporasi mengatur dunia, bahkan perang sebagaimana dijelaskan oleh Charles di atas, beralasan. Mengapa? Pernyataan yang mirip muncul disisi lain secara signifikan oleh Charlote Dennet. Charlote Dennet, Jurnalis investigative dan Pengacara, putri Daniel C. Dennet (aparat OSS dan Center of Inteligent Group) yang ditugaskan di Timur Tengah, mengidentifikasi bahwa menurut Depertemen Pertahanan Amerika, perang dunia kedua pada dasarnya adalah perang dengan dan untuk minyak. Menurut opini mereka minyak adalah salah satu senjata terpenting dalam konflik militer modern.

Lebih jauh Denet menulis, dengan gaya yang lebih menyentak di hadapan para anggota kongres, Presiden American Petroleum Institute menyatakan pada November 1943 “Minyak adalah amunisi”. Dialah rahasia di belakang senjata-senjata rahasia dalam perang ini. Kita, katanya, tidak akan terbang menuju kemenangan dalam perang ini. Kita secara harfiah berperang dalam setiap jengkal dengan minyak.

Begitulah sekelumit sepak terjang korporasi mengelabui banyak pihak. Sayangnya, kenyataan ini terlalu sering dikesampingkan banyak ilmuan, sehingga mereka ikut menari mengikuti irama tipu-tipu korporasi. Itulah pulalah salah satu penyebab kegagalan mengenali mozaik kecil yang tertera dalam perjanjian “San Morino” yang mengatur Turkish Oil Petrolium semasa Turki Usmania memperoleh jatah 20% saham.

Perburuan Tambang Nickel

Minyak adalah satu hal. Sedangkan nikel, batubara, uranium, biji besi, tembaga dan emas adalah hal lain. Tetapi soalnya mengapa korporasi di berbagai belahan berlomba tancap gas memperoleh konsesi untuk isi bumi non minyak itu? Mengapa ratu Victoria harus mengirim 400.000 pasukannya, terbanyak pada waktunya menyukeskan perang Boer di Afrika Selatan? Sekadar untuk kolonisasi?

John Coleman memberi uraian tentang kenyataan jauh sesudah Ratu Victoria. Orang yang dari gerakan jarinya melahirkan hak hukum Royal Virginia Company dan East India Comopany, saudara kembarnya Vereenigde Oostindische Compagnie. Dalam kasus Afrika Selatan, dia menunjuk Ernes Oppenheimer dan De Beers.

Ernest Oppenhenimer pada tahun 1919 telah membentuk Consolidated Diamon Mines (CDM) Afrika Barat Daya, degan mula-mula membentuk Anglo-American Corporation of South Africa di London. Sepuluh tahun kemudian, tepatnya tahun 1929, Oppenheimer telah menjadi kekuatan besar monopoli intan. Oppehenimer lalu memasukan De Beers ke dalam Anglo American Company, setelah dia menyetor sejumlah persen saham.

Tahun 1937, De Beers sudah menimbun sekitar 40 juta karat. Pasokan untuk waktu 20 tahun. Karena terancam pailit, dia memutuskan menciptakan pasar tersendiri. Dia mengutus anaknya ke Amerika dan memulai kampanye empat C (Cut, Color, Clarity and Carat). Sukses. Dan muncullah sebuah kebiasaan baru, cincin pertunangan dari intan, dengan slogan “sebutir intan bertahan selamanya”.

Mengapa batubara dan nickel terus ramai ditambang di Indonesia? Tidakkah semuanya penting untuk berbagai keperluan strategis? Kalaupun mobil listrik belum menggila di jalanan, apakah nickel-nickel itu tidak bermanfaat untuk, misalnya baterei alat komunikasi dan sejenisnya?

Tidakkah itu, bermakna bahwa nickel, kini dan akan datang, menjadi komoditas strategis untuk berbagai industri? Bila ya, siapa yang memiliki keberanian untuk memastikan bahwa “sekarang korporasi telah menyepelekan isi perut bumi itu?”

Bila tak berfaedah, mengapa korporasi-korporasi bergairah menambang? Korporasi-korporasi itu adalah PT. Indonesia Morowali Industrial Park di Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah. Thingsan dari Tiongkok muncul sebagai salah satu investornya. Nama Thingsan juga muncul pada PT. Indonesia Weda Industrial Park di Weda, Halmahera Tengah, Maluku Utara. Pola ini juga muncul pada PT Indonesia Weda Industrial Park (IWIP). Tetapi nama Thingsan sebagai investor tidak muncul pada PT. Virtue Dragon Nickel Industrial Park (VDNIP) di Konawe Sulawesi Tenggara.

Politisi di DPR yang sedang mengurusi RUU Cipta Kerja dan RUU Perubahan UU Minerba, memang bukan bangsawan khas Inggris abad ke-17. Mereka tidak bisa dicurigai memiliki tabiat seperti Nelson Aldrich, senator yang menjadi kaki tangan kelompok Wall Street yang menggolkan The Federal Reserve Act. Juga tak punya tabiat seperti John Sherman yang merancang Anti-Trus Act, yang tak bergigi itu.

Para politisi senayan dapat dititipi rindu dari bumi peertiwi ini untuk agar tidak usah mengubah konsep IUP yang telah ada. Tetapi pada saat yang bersamaan, diatur agar bangsa Indonesia memiliki saham pada setiap korporasi yang diberi IUP tersebut. Itu saja sudah lebih dari cukup.

Negara taidk usah menyetorkan uang untuk tujuan mendapatkan saham di perusahaan tambang. Cukup dengan nickel, tembaga, emas, biji besi, uranium dan batubara yang ada di dalam perut bumi negeri ini yang dikonversi menjadi saham. Tanpa konsep ini, dua RUU itu akan menjadi “mahkota kejayaan untuk korporasi”. Semoga bermanfaat.

Penulis adalah Pengajar Hukum Tata Negara Universitas Khairun Ternate

640

Related Post