DPR Tunggu Surat Presiden Perubahan Status DKI Jakarta
Jakarta, FNN | Pemindahan Ibu Kota Negara dari DKI Jakarta ke Ibu Kota Negara Nusantara (IKN Nusantara) di Kalimantan membawa dampak besar terhadap status dan kedudukan Jakarta.
Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) Anis Byarwati mengatakan meski sikap fraksinya menolak RUU IKN, namun karena RUU IKN telah disahkan dan berlaku menjadi Undang-Undang, mau tak mau pihaknya harus ikut memberi masukan termasuk bagaimana nasib Jakarta ke depan pasca tak lagi menjadi Ibu Kota Negara.
Menurutnya, satu hal yang perlu dilakukan segara adalah perubahan status Jakarta sebagai Daerah Khusus Ibu Kota (DKI).
"Jadi (namanya-red) Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Nggak ada ibukotanya. Namanya jadi provinsi DKJ," ujar Anis Byarwati dalam diskusi Dialektika Demokrasi dengan tema ‘IKN Mengubah Status DKI, Lantas Bagaimana Status Jakarta?’ di Media Center Parlemen, Gedung MPR/DPR/DPD, Senayan, Jakarta, Selasa (17/10/2023).
Anis mengungkap, sebenarnya pembahasan terkait perubahan status Jakarta itu telah diagendakan jadwal pembahasan sudah bisa dilakukan oleh DPR media Oktober hingga Desember 2023.
Tetapi, hingga saat ini pihaknya masih menunggu surat presiden (surpres) sebagai pendahuluannya. "Harus ada surat presiden dulu, surat presiden belum diterima. Ini sekarang sudah mau akhir Oktober tentang DKJ," sebut Anis.
Sebenarnya, sambung dia, revisi mengenai UU No. 29 Tahun 2007 Tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan RI masuk skala Prolegnas Prioritas 2023, yang akan dibahas di Badan Legistrasi (Baleg) DPR RI.
"Ini memang harus sudah dibahas mengingat IKN sedang berjalan progressnya, walaupun memang ada masukan tetapi IKN berjalan terus," ujarnya.
Anggota Komisi XI DPR ini mengingatkan kalau memang mau pihak Ibu Kota Negara maka yang perlu dipikirkan adalah bagaimana kelanjutan di sana dan seterusnya termasuk soal kelanjutan Jakarta apabila resmi tak lagi menyandang status sebagai Ibu Kota Negara.
"Berarti ini harus dibahas dengan tuntas gitu, dan ini kemudian diserahkan kepada DPR RI sebagai pembentuk undang-undang," tegas Anis yang juga Anggota DPR Ri dari daerah pemililihan DKI Jakarta I meliputi Kota Jakarta Timur.
Di forum sama, Pengamat Otonomi Daerah Djohermansyah Djohan menekankan dua aspek terkait desain Jakarta setelah tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara.
Yang pertama, menurut mantan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri ini adalah Jakarta harus ditempatkan sebagai daerah otonomi dalam satu level dengan IKN Nusantara di Kalimantan.
"Kedua jadikan dia (Jakarta) kota yang berfungsi sebagai kota global. Untuk bisa menjadi kota global harus. Karena Jakarta itu menjadi pusat pertumbuhan ekonomi dan bisnis," ujarnya.
Terkait itu, status Jakarta sebagai global power city index sudah terpenuhi. Ada sejumlah indikator yang membuat Jakarta memenuhi syarat sebagai global city.
Yaitu provinsi terpadat penduduknya. Karena Jakarta jumlah penduduknya lebih dari 10 juta plus Raya, Jakarta Raya dengan interlan yang mendukungnya itu yaitu Depok, Tangerang Selatan, Bekasi dan kota Tangerang.
Dari segi kontribusi perekonomian juga mampu mendukung ekonomi nasional. Seperti Jakarta yang mampu menyumbang paling besar terhadap perekonomian nasional, yaitu 17% dari perekonomian nasional.
"Yang ketiga adalah Jakarta itu menjadi Markas Besar Sekretariat Jenderal ASEAN. Jadi Asian itu ibukotanya di sini, kaya New York itu adalah The Capital of The World bukan Washington. Kenapa? Karena ada PBB di sana. Nah kita mimpi juga dong, boleh ya," sahutnya.
Dalam pandangan Djohermansyah, ke depan otoritas Jakarta sebagai Ibu Kota ASEAN tidak perlu dibawa ke IKN di Kalimantan. "Jakarta akan tetap jadi Ibu Kota ASEAN, jadi naik kelaslah," ujarnya.
Hal lainnya Jakarta memiliki paling tinggi kualitas dan hebat dari segi skill dan penguasaan digitalisasi. Memiliki sumber daya manusia berupa birokrasi yang jumlah pegawainya mencapai 64.000 orang, ditambah lagi budget DKI sebesar Rp 80 triliun. Sangat besar dibanding Kemendagri yang anggarannya hanya Rp 4 triliun.
Selanjutnya, adanya berbagai macam kegiatan pemangku kepentingan seperti kehadiran sebanyak 16.000 perusahaan, 1 juta lebih UMKM, 99 kedutaan dan NGO asosiasi komunitas internasional yang bisa mengembangkan Jakarta jadi kota global.
Djohermansyah mengatakan sesuai UU Nomor 3/2002 tentang IKN pasal 41 ayat 4, status Jakarta, akan tetap memiliki kekhususan. "Istilahnya, dikunci di situ," imbuhnya.
"Saran yang ketiga perkuat SDM Birokrasi Jakarta, keempat perkuat aspek keuangan Jakarta, kelima perbaiki politik lokal dan pemerintahan Jakarta, yang keenam beri dia dana ke khususan. Yang ketujuh bangun yang namanya kawasan metropolitan, ini penting supaya yang rayanya tertampung supaya bisa bekerja sama secara lebih efektif," ucap Djohermansyah.
Aspek selanjutnya adalah kerjasama yang diperbaiki, perbaikan sistem pengawasan, termasuk kebudayaannya. Juga aspek kewenangan Jakarta diperkuat lagi.
"Untuk pemilihan gubernurnya, saran saya untuk menjadi kota Global harus stabil kepeminpinannya. Nggak boleh gampang pecah kongsi. Oleh karena itu pemilihan gubernur Jakarta tetap secara langsung tetapi dengan dipilih adalah gubernurnya saja. Teori mono eksekutif, seperti di Tokyo, Newyork, sesuai dengan amanah UUD pasal 18 ayat 4," kata Djohermansyah.
Sementara itu, Juru Bicara IKN Troy Pantouw mengakui nasib Jakarta pasca pembangunan IKN menjadi hal yang patut direncanakan secara matang.
Troy mengatakan sependapat dengan Djohermansyah bahwa nasib Jakarta ke depan meski tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara tetapi tetap menjadi superhub of economi.
"Memang sudah ada informasi bahwa Jakarta akan menuju kota global. Itu sudah ditetapkan dan saya pikir ini harus tetap ada," ungkap Troy.
Dengan infrastruktur dan kekuatan yang sudah mumpuni, menurut mantan jurnalis ini, maka Jakarta bisa memberikan support aktivitas ekonomi kepada daerah yang berada di luar Jakarta.
Maka dengan keberadaan IKN Nusantara sebagai superhub ekonomi bisnis baru, diharapkan IKN akan posisikan sebagai Smart City. Artinya nanti ada teknologi digital, teknologi ramah lingkungan, kemudian keberpihakan kepada lingkungannya itu sendiri itu akan betul-betul diterapkan.
"Antara jakarta dengan IKN harus ada keterkaitan, keterhubungan dan sebetulnya kuncinya ada disitu," tegas Troy. (Ida)