Dugaan "Obstruction of Justice" di TKP Duren Tiga, Dicek
Jakarta, FNN - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI akan mengecek langsung apakah ada indikasi atau dugaan upaya penghambatan penegakan hukum (obstruction of justice) di tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir J yakni di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Agenda kami hari ini ke Duren Tiga, ke TKP untuk bersama-sama dengan Inafis dan Dokkes untuk mencek apa sebenarnya yang terjadi di sana," kata Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam di Jakarta, Senin.
Sebab, kata Anam, dari awal perkembangan kasus kematian Brigadir J, cukup banyak perubahan. Oleh karena itu, Komnas HAM sebagai salah satu lembaga yang dilibatkan ingin memastikan langsung di TKP tewasnya Brigadir J.
Hal tersebut dilakukan karena pada saat permintaan keterangan dengan Pusdokkes, tim siber dan uji balistik kuat dugaan terjadi obstruction of justice di TKP. "Komnas HAM ingin melihat apakah salah satu poin-nya terjadi obstruction of justice di TKP," ujarnya.
Ia mengatakan semua keterangan yang didapatkan dan relevan dengan di TKP, akan dicocokkan oleh Komnas HAM. Hal itu berguna untuk melihat apakah terjadi obstruction of justice atau tidak.
Sebagai tambahan informasi, pengecekan indikasi obstruction of justice awalnya akan dilakukan oleh Komnas HAM pukul 10.30 WIB. Namun, karena adanya sesuatu hal, agenda tersebut diundur menjadi pukul 15.00 WIB.
Selain Anam, Komisioner Beka Ulung Hapsara dan beberapa personel Komnas HAM lainnya akan datang langsung ke Komplek Polri Duren Tiga. Sementara, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik diketahui berhalangan hadir. (Sof/ANTARA)