Dugaan Pembunuhan Berencana Terkuak, Para Ajudan Sambo Makin Berani Buka Mulut

Jakarta, FNN - Kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat yang kini telah membuat sejumlah pihak menjadi tersangka terus bergulir menguak hal-hal baru. 

Keterangan Bharada E khususnya setelah mendapat tim kuasa hukum yang baru dianggap mengubah jalan cerita yang selama ini dilotarkan satu pihak.

Berikut analisis dua wartawan senior FNN Hersubeno Arief dan Agi Betha dalam kanal YouTube Off The Record FNN, Senin (8/8/22) di Jakarta.

Pengacara Bharada E, Muhammad Boerhanuddin, mengatakan kematian Brigadir Yoshua adalah rekayasa. Ia memastikan peristiwa berdarah ini murni pembunuhan berencana.

Bharada E dalam kesaksiannya menuturkan, peristiwa terjadi bukan dipicu karena Brigadir Yoshua melakukan pelecehan terhadap istri mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo di kamar rumah dinasnya.

Dalam peristiwa ini, Irjen Pol Ferdy Sambo ada di lokasi. Bharada E pertama kali menembakkan pistol Glock-17 miliknya atas tekanan dan perintah atasannya.

“Bharada E menembak karena ada tekanan dan perintah dari atasan,” ujar Boerhanuddin.

Tak sendiri, Bharada E memastikan ada pelaku lain yang ikut dalam kasus dugaan pembunuhan berencana ini. 

Salah satu pelaku lain turut diperintah untuk mengambil pistol HS-9 milik Brigadir Yoshua dan menembakkan tujuh peluru ke tembok.

Hal itu dilakukan untuk merekayasa peristiwa agar terkesan ada peristiwa polisi tembak polisi. Tembakan itu dilepaskan setelah Brigadir Yoshua tewas.

Menanggapi hal ini, Agi Betha mengatakan Bharada E ini tentu perasaannya antara nyaman dan tidak nyaman, “jangankan seorang Bharada, ini di kelompok Polri para Jenderal saja tentu ada perasaan antara nyaman dan tidak nyaman untuk menetapkan posisi Ferdy Sambo saat ini,” tuturnya.

Bharada E disangkakan pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP.

Kendati dirinya tersangka, namun dia tidak seorang diri.

Bharada E pun siap menjadi justice collaborator. Hal itu menunjukkan ada orang lain dalam pembunuhan Brigadir Yoshua.

"Dia mengakui kesalahannya, berarti dia berbuat juga. Karena dia mau JC berarti ada isyarat pelaku lain terlibat,” ujar Burhanuddin.

Setelah Bharada E, Ajudan Istri Irjen Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal, atau Brigadir RR juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah tertahan di Rutan Bareskrim Polri. 

Ricky disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi yang dilayangkan oleh pihak keluarga Brigadir Yoshua, yakni terkait dugaan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP juncto 338, juncto 351 ayat (3) juncto 55 dan 56 KUHP.

“Kita menunggu ya nyanyian para ajudan ini karena memang yang ada di lokasi para ajudan ya,” pungkas Hersubeno.

Diberitakan sebelumnya, Inspektorat Khusus (Itsus) Polri menempatkan Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob selama 30 hari. Hal itu terkait pemeriksaan dugaan pelanggaran etik yang diduga dilakukan Ferdy Sambo.

Namun, saat ini posisi Irjen Ferdy Sambo semakin terjepit, terlebih lagi Bharada E memulai buka-bukaan apa yang sesungguhnya terjadi.

Keterbukaan dari Ferdy Sambo soal kasus kematian Brigadir Yoshua tentu sangat ditunggu-tunggu oleh publik. (Lia)

427

Related Post