FD, Residivis Investasi Bodong Bergaya Hidup Mewah

FD, residivis investasi bodong sedang jalan-jalan ke Venice Island, Italia

Jakarta | FNN - Gaya hidup seseorang biasanya mengikuti penghasilannya. Kalau penghasilan itu diperoleh dengan mudah, bahkan cenderung dari hasil menipu nasabah, maka biasanya keluar begitu saja untuk hal-hal mewah.

Itulah yang dilakukan FD, seorang residivis investasi bodong. Dimasa lalu, ia pernah masuk penjara di Lapas Wanita Pondok Bambu lantaran menipu nasabahnya. Kali ini iapun mulai berurusan dengan kepolisian Polda Metro Jaya, dengan sebab yang sama, yaitu menipu orang yang menitipkan dana investasi kepadanya.

Seperti diketahui, FD sebelumnya adalah Head of Legal PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, sebuah perusahaan papan atas di Bursa Efek Indonesia (BEI). Namun ketika ia masuk hotel prodeo pada Februari 2011, posisinya sudah tidak lagi menjadi orang penting perusahaan sekuritas tersebut.  

Namun jika ditelusuri jejak digitalnya di facebook, terlihat FD mempertontonkan gaya hidup mewah. Seperti bejalan-jalan ke luar negeri, makan-makan di hotel mewah, dan kerap membawa keluarga, diduga uang nasabah yang dipakai untuk berfoya-foya.

Seperti pada Desember 1999, FD Bersama suami berjalan-jalan ke Menara Pisa, Italia. Dilanjutkan mampir ke Milan, Italia. Sebelumnya sempat singgah di bandara Charles de Quele, Prancis.

Dalam tayang facebooknya pada Maret 2009, FD juga memamerkan ketika ia bertandang ke Amfiteater kuno di Colloseum, Roma, Italia, bersama suami. Lanjut berpose di Patung David karya Michael Angelo di Galleria dell’Academia di Florence, Italia.

Tak lupa FD juga berpose di air mancur terkelan Trevi Fountain, di Roma, Italia. Dan yang paling popular adalah naik perahu Gondola khas Venice Island, Italia.

Selain itu, pada April 2009, FD bersama keluarga mampir ke pusat pertokoan mewah Tsim Sha Sui di Hong Kong. Tentu saja dia mampir untuk shoping di Queensway Plaza di Amdiralty, Hong Kong.

Pada Oktober 2009, FD menyempatkan menggelar party sambil mengundang teman-temannya. Adakalanya ia berulang tahun dan reuni bersama teman-teman sekantor atau sealumni sekolahnya.  

Pada Maret 2010, FD bersama rombongan besar keluarganya, termasuk ibunya, berjalan-jalan di Orchad Road, Singapura. Sambil melewati mall serba ada Nikita Kasimaya, mampir di Paragon Building.

Malamnya FD bersama keluarga makan malam di Hooter Clarke Quay, Singapura. Setelah sebelumnya sempat mampir di Night Safari, perjalanan malam di kebun binatang, Singapura.

Dalam tangkapan layer facebooknya, FD juga gemar memelihara hewan peliharaan mahal, seperti kucing Angora, kucing Persia, kucing Hialaya, termasuk kelinci Angora. Jika melihat daftar harga hewat-hewan tersebut dijual pada kisaran harga Rp9 juta hingga Rp20 juta per ekor.

Dari sana terlihat FD memang memiliki kehidupan yang berselera tinggi. Semua itu dilakukan bersama keluarga dan teman-teman dekatnya.

Kebiasaan high life style sepertinya membuat dia terdorong melakukan penipuan lagi, untuk mendapatkan easy money. 

Awalnya mungkin suaminya yang mengajak jalan-jalan FD dengan uang hasil pekerjaan halal suaminya, di kemudian hari FD yang mengajak suaminya dengan uang “hasil pekerjaannya".

Hasil Menipu

Dibalik gaya hidupnya yang mewah, jalan-jalan, makan, party, dan perliharaan mahalnya, patut diduga dari hasil menipu nasabahnya. FD diketahui pada 2011 ditangkap polisi dan dimasukkan di Lapas Wanita Pondok Bambu.

Satuan Fiskal, Moneter dan Devisa (Fismondev) Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya menangkap karyawan perusahaan sekuritas berinisial FD. FD ditangkap atas dugaan menipu para korban dengan dalih berinvestasi saham hingga merugi miliaran rupiah.

"Tersangka sudah kita amankan dan sudah kita tahan mulai hari ini," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Yan Fitri Halimansyah kepada wartawan di kantornya, pada Kamis (24/2/2011).

Tersangka dijerat Pasal 372, 378 , 379a KUHP tentang penipuan dan dijerat pasal money laundering. Dari tersangka, polisi menyita buku mutasi BCA, Mandiri dan Niaga atas nama tersangka.

Sementara itu, Kasat Fismondev Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Arismunandar, waktu itu, mengatakan tersangka mengiming-imingi bunga yang tinggi kepada korban untuk ikut berinvestasi di pasar saham. "Korban ditawari bunga 3%-7% per empat hari," kata Aris.

Awalnya, bunga yang dijanjikan tersangka terpenuhi. Namun, karena banyaknya bunga yang harus dikembalikan, tersangka tidak lagi mampu mengembalikan uang para korban.

"Akhirnya dia tutup lobang-gali lobang, hingga akhirnya uang para korban tidak dapat lagi dikembalikan karena uangnya sudah tidak ada," jelas dia.

Aris menambahkan, uang para korban ternyata tidak sepenuhnya dipergunakan untuk transaksi saham. "Sebagian dia gunakan untuk kepentingan dia sendiri," kata Aris.

Sementara itu, seorang korban bernama Mega Warni Utami (28) mengaku tergiur tawaran tersangka karena ditawari bunga yang tinggi. Dari total investasi Rp6,5 miliar, Mega merugi sebesar Rp1,5 miliar.

"Saya mau aja karena ditawari bunga 3%-7% setiap 4 hari," kata Mega waktu itu.

Kini, di tahun 2024, FD rupanya tidak kapok, ia masih menipu nasabah dengan iming-iming pengembalian (return) yang menggiurkan, yaitu antara 15% sampai 28% per 40 hari.

Kali ini korbannya adalah para investor berbasis proyek fiktif di Pemkot, Pemprov DKI Jakarta dan beberapa Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Paling tidak ada tiga korban dalam kluster proyek ini kehilangan dana investasi sampai Rp22,4 miliar, yaitu cluster BS cs, cluster FB cs, dan cluster EJ cs.

BS memaparkan FD dalam aksinya menawarkan proyek pengadaan perahu karet, masker, pembuatan marka jalan tol, pengadaan cermin, live jacket, pembuatan wastafel, pengadaan tanah makam.

Kali ini FD menggunakan PT Era Bhakti Semesta dan PT Sahabat Vila Utama, dua perusahaan yang bergerak dalam pengadaan apapun yang dibutuhkan Pemkot, Pemprov maupun BUMN (palugada). Dalam aksinya FD selalu menawarkan proposal atas proyek tersebut pada tahun 2020.

“Umumnya proyek itu ditawarkan terkait dengan masa Covid-19, seperti pengadaan masker, pengadaan tanah makam,” ujar BS, salah korban penipuan investasi FD kepada pers di kediamannya Taman Galaxy, Bekasi, belum lama ini.

Kini FD harus menghadapi penyidikan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. FD dikenakan ancaman pasal 372 dan 378 tentang Penipuan dan Penggelapan.

Rupanya FD memang tidak kapok masuk penjara, apakah kali ini ia harus mendekam Kembali di penjara? Kita lihat saja hasil penyidikan Ditreskrimum Polda Metro Jaya. (dj)

1753

Related Post