Ferdy Sambo Tuduh Brigadir Yoshua Lukai Harkat dan Martabat Putri di Magelang

Jakarta, FNN - Cerita misterius pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat di kediaman Irjen Ferdy Sambo telah bergulir selama satu bulan lebih.

Kini kisah kusut itu mulai terurai. Kepingan puzzle kasus kematian Brigadir Yoshua sedikit mulai tersusun. Penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka dilakukan Kapolri pada Selasa malam lalu, 9 Agustus 2022.

“Sebagai informasi pada hari Rabu (8/8/22) itu pertama kalinya Ferdy Sambo diperiksa dengan statusnya sebagai tersangka, kalau kemarin kan dia hanya sebagai pelanggar kode etik saja,” ungkap wartawan senior FNN Hersubeno Arief dalam perbincangan dapur redaksi bersama Agi Betha di kanal YouTube Off The Record FNN, Jumat (12/8/22) di Jakarta.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, Ferdy Sambo mengaku merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir Yoshua. Sambo berdalih dirinya marah karena Brigadir melukai harkat dan martabat isrtinya, Putri Candrawathi, saat berada di Magelang.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengungkapkan Ferdy Sambo mengetahui adanya dugaan pelecehan tersebut berdasar pengaku istrinya. 

"Dalam keterangannya tersangka FS (Ferdy Sambo) mengatakan, bahwa dirinya menjadi marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya PC (Putri Candrawathi) yang mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang yang dilakukan almarhum Yosua," kata Andi dalam konferensi pers di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Kamis (11/8/22).

Atas hal itu, selanjutnya Sambo mengajak Brigadir RR alias Ricky Rizal dan Bharada E alias Richard Eliezer untuk melakukan pembunuhan berencana. 

Namun, Andi belum menjawab dengan tegas, apakah Sambo memerintahkan Bharada E dan Brigadir RR untuk menembak Brigadir Yoshua.

Meski demikian, motif pembunuhan tersebut baru sekedar pengakuan Sambo saat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka untuk pertama kalinya di Mako Brimob.

“Jadi begini rekan-rekan, pengakuan tersangka kan kita tahu semua ya. Syukur ini tersangka bunyi. Kalau engga ngomong sekalipun tidak ada masalah. Kita sudah punya alat bukti untuk memberikan sangkaan terhadap yang bersangkutan dan siap untuk kita bawa ke pengadilan,” kata Andi Rian.

Mencermati hal itu, Hersubeno menyampaikan kepada publik untuk underline pengakuan itu dari tersangka yang disampaikan oleh penyidik.

“Ini tetap saja kita harus underline bahwa itu pengakuan dari tersangka yang disampaikan oleh penyidik, jangan seperti pak Benny Mamoto yang mengatakan Bharada E jago tembak, dia tidak memberikan kontribusi bahwa itu klaim atau penjelesan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Agi juga mengatakan bahwa persoalaan ini nanti akan menjadi sebuah pengadilan yang seru sekali, “Ya nanti di sana akan beredar bukti faktual yang ada di lapangan,” pungkasnya. (Lia)

277

Related Post