Fit & Proper Test Calon Panglima TNI, Gimmik Politik Yang Perlu Diakhiri
Oleh Brigjen TNI (Purn) Drs. Aziz Ahmadi, M. Sc.
HARI-HARI ini, DPR cengklungen (dalam ketidakpastian). Begitu pula, rakyat yang diwakilinya. Layaknya, ngenteni thukule jamur ing mongso ketigo (menunggu tumbuhnya jamur di musim kemarau). Menunggu Surat Presiden (Surpres), terkait pengajuan nama calon Panglima TNI, menggantikan Marsekal TNI Hadi Tjahjanto.
Patut dan Layak
Setiap pergantian Panglima TNI, selalu menarik perhatian khalayak. Faktor daya tariknya bervariasi. Ada yang karena siapa, dan kenapanya. Tapi, ada juga karena prosedur dan mekanismenya.
Merujuk UU No. 34/2004, tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Tertuang pada Pasal 13, yang seluruhnya terdiri dari 10 ayat. Di sini diatur ritual atau prosedur pergantian Panglima TNI.
Ayat (2) berbunyi : Panglima diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah mendapat persetujuan DPR. Terhadap ayat (2) ini, diberi penjelasan sebagai berikut : Yang dimaksud dengan persetujuan DPR, adalah pendapat berdasarkan alasan dan pertimbangan yang kuat tentang aspek moral dan kepribadian, berdasarkan rekam jejak.
Namun kenyataanya, berbeda. Antara kehendak pada penjelasan dengan praktiknya, tidak sejalan. DPR, tidak menjalankan apa yang tertuang
dalam penjelasan ayat (2) tersebut. Sebaliknya, DPR justru terjebak dalam mal praktek sendiri. Sejauh ini, DPR melampaui dan menyimpang dari spirit dan substansi penjelasan ayat (2) dimaksud. DPR, dengan sengaja, "keliru berkreasi." Melakukan gimmik politik, dengan apa yang disebut, "uji kepatutan dan kelayakan" (fit & proper test), terhadap calon Panglima TNI.
Di bawah rezim UU No. 34/2004, sudah 6 (enam) dan akan 7 (tujuh) - calon Panglima TNI yang menjadi korban salah tafsir, terhadap ayat (2), pasal 13, beserta penjelasannya, itu.
Korban pertama, adalah, Marsekal TNI Djoko Suyanto. Acting Kepala Staf TNI AU (KSAU) saat itu. Alhamdulillah, Marsekal Djoko Suyanto dinyatakan lolos oleh Komisi I/DPR RI, dan kemudian ditetapkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, sebagai Panglima TNI ke 16, terhitung mulai tanggal, 13 Februari 2006 s/d 28 Desember 2007.
Prerogratif Presiden
Kini tiba saatnya, mengakhiri ayat (2), pasal 13, UU No. 34/2004, tersebut. Artinya, Presiden mengangkat/memberhentikan Panglima TNI, tidak perlu meminta persetujuan DPR lagi. Sekaligus "mengakhiri" mekanisme uji kepatutan dan kelayakan terhadap calon Panglima TNI.
Pointnya, prosedur pergantian Panglima TNI, kembalikan dan percayakan sepenuhnya kepada hak prerogratif Presiden", selaku pemegang kekuasaan tertinggi (PKT) atas TNI AD, TNI AL, dan TNI AU.
Kenapa perlu diakhiri? Pertama, mekanisme fit & proper test (terhadap calon Panglima TNI), tidak ada landasan hukum/aturan yang jelas. Kedua, bersifat paradoks dengan spirit dan substansi penjelasan Ayat (2), pasal 13, UU No. 34/2004, itu sendiri. Ketiga, uji kepatutan dan kelayakan terhadap calon Panglima TNI, hanyalah kreasi atau gimmik politik, yang kurang substantif. Keempat, - ini yang terpenting - mengandung *berbagai resiko dan implikasi, yang amat merugikan TNI.
Resiko & Implikasi
Adapun risiko & implikasi negatif, yang harus dihindari, adalah sebagai berikut :
Pertama, Membelah Kesatuan Komando & Loyalitas Tegak Lurus TNI.
Itulah, ruh dan sendi utama organisasi militer. Namun, dengan dilibatkannya DPR cawe-cawe menentukan calon Panglima TNI, berarti membelah kesatuan komando dan loyalitas tegak lurus TNI.
Patut diduga, bakal terjadi loyalitas ganda, dari TNI. Tidak hanya tegak lurus kepada Presiden, tapi terbagi dan bercabang kepada DPR. Dari sini bisa timbul kerancuan komando dan kontestasi kepentingan secara terselubung, yang sama sekali tidak menguntungkan TNI.
Kedua, Terjadi Kembali Politisasi Terhadap TNI.
Persetujuan DPR, melalui mekanisme fit & proper test adalah proses politik. Nuansa dan aroma politiknya, begitu kental dan kentara. Tentunya, amat paradoks dengan semangat reformasi TNI.
Disadari atau tidak, semestinya TNI steril dari hiruk-pikuk politik - langsung atau tidak langsung keseret-seret kembali ke wilayah politik praktis. Ini berarti, "menggaruk di atas luka yang kemudian bisa menggoda sisa-sisa birahi politik militer, bangkit kembali.
Ketiga, Menghambat Proses Institusinalisasi TNI.
Semua itu secara signifikan, akan berpengaruh negatif terhadap proses institusonalisasi TNI. Bahkan bisa menghambat dan menggagalkannya.
Cita-cita membangun budaya TNI, yang profesional, disiplin, militan, dedikatif dan modern, akan terkendala. TNI kehilangan fokus, dan hanya menjadi komoditas yang layak untuk diperebutkan, sesuai kepentingan politik tertentu.
Keempat, Menyemai Korupsi Politik Dalam Tubuh TNI.
Persetujuan DPR melalui mekanisme fit & proper test, membuka peluang yang amat lebar bagi calon Panglima TNI, berkompetisi secara tidak fair.
"Calon Panglima TNI, adalah juga manusia". Dalam kondisi tertentu, bukan tidak mungkin terjadi kompetisi dan kontestasi yang tidak sehat, dari sesama calon Panglima TNI.
Apakah sekadar kontestasi elektabilitas, agar memenuhi kriteria untuk dicalonkan oleh Presiden. Atau sebuah kompetisi keras dengan mengerahkan segala modalitas yang ada.
Itu semua bisa mengarah pada korupsi politik dalam beragam bentuknya. Bisa berupa kebijakan, janji, posisi tawar, bahkan uang, dan lain-lain, untuk mendapat atau tidak mendapat persetujuan dari DPR.
Catatan Akhir
UU No. 34/2004 tentang TNI, sudah saatnya direvisi/ditinjau kembali. Ada sejumlah pasal atau ayat yang idol atau tidak dapat dilaksanakan secara semestinya.
Tentunya termasuk pengakhiran & penghapusan Pasal 13 ayat (2) tentang persetujuan DPR terhadap calon Panglima TNI, yang diajukan oleh Presiden.
Tapi, jika memang masih dirasa perlu diteruskan, harus ada mekanisme dan pengaturan yang clear, clean dan legal. Bukan seperti saat ini. Sekadar gimmik politik, sebagai ajang gagah-gagahan semata. (sws)