Ganyang PKI Ganyang PIK
Oleh M Rizal Fadillah | Pemerhati Politik dan Kebangsaan
Dahulu teriakan ganyang PKI menjadi bentuk dari kekesalan bahkan kemarahan rakyat atas perilaku politik Partai Komunis Indonesia yang sering membuat ulah, menebar fitnah, adu domba, menipu rakyat, menjauhi agama serta merasa dilindungi penguasa. Puncak ulah PKI adalah percobaan kudeta dengan memainkan isu tentara dan dukungan kuat China.
Kini PIK 2 atau Pantai Indah Kapuk 2 atau awalnya Pantai Indah Kesambi tengah bermasalah, khususnya setelah Pemerintahan Jokowi melalui Menko Perekonomian Airlangga memberi status Proyek Strategis Nasional (PSN) kepada PIK 2 yang dikelola oleh perusahaan milik Sugianto Kusuma alias Aguan (ASG) dan Antoni Salim (SG).
Penolakan atas proyek semakin marak baik oleh penduduk dan aktivis setempat maupun penggiat sosial nasional. Dasar penolakan pada pokoknya adalah pemberian status PSN yang tidak tepat dan manipulatif, pemaksaan pembelian tanah dengan harga murah, kawasan perumahan ekslusif, kekhawatiran dominasi etnis China seperti PIK 1, serta penyimpangan rencana tata ruang.
Pemerintahan Prabowo yang memberi angin dengan semangat "tidak boleh ada kawasan eksklusif" dan "negara dalam negara" yang kini menjadi tuntutan dalam hal pembuktian. Kebijakan bukti awal seharusnya adalah mencabut status PSN untuk PIK 2 (dan juga BSD) kemudian atas berbagai penyimpangan ASG maka izin-izin yang telah dikeluarkan ditarik kembali. Mengingat bahaya model kawasan PIK-1 dan PIK-2, maka rencana proyek PIK-2 harus dibatalkan.
Menteri Perumahan Maruarar Sirait sepertinya justru menunjukkan sikap membela proyek PIK-2. Kecurigaan publik mulai muncul atas kolusi penguasa-pengusaha, apalagi Maruarar memiliki rekam jejak pernah bekerja pada Aguan, artinya ada relasi kuasa. Kini terlihat akrab antara keduanya. Program Menteri Perumahan pembangunan 3 juta rumah jauh-jauh telah "ditunjuk" developernya yaitu perusahaan milik Aguan.
Publik berharap pada sikap lebih tegas pada Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Menurutnya Prabowo akan mengkaji ulang proyek PIK-2. Memang Prabowo yang menjadi pelanjut Jokowi atas kebijakan PIK-2 sedang ditunggu sikap konkritnya. Bukan semata omon-omon.
Sementara itu reaksi publik terus menguat. Beberapa warga dan aktivis mulai mengajukan gugatan pembatalan PIK-2 melalui Pengadilan atas dasar perbuatan melawan hukum. Advokat Ahmad Khozinudin, Djudju Purwantoro, Kurnia Tri Royani, Meidy Juniarto dan lainnya telah siap untuk berperang di jalur hukum. Suara agar tangkap Aguan juga mulai terdengar. Jangan-jangan ke depan ada gerakan penghancuran patung Naga di PIK-2.
Jika kekesalan atau kemarahan rakyat memuncak maka pelesetan PIK menjadi PKI tidak terhindarkan. Sebelum semakin menggumpal sebaiknya Prabowo segera mengambil tindakan tegas yakni cabut PSN dan batalkan PIK-2. Tidak elok jika sampai menggema teriakan "Ganyang PKI, ganyang PIK". (*)