Gawat! Saksi Ahli Tak Menerima Informasi Lengkap dalam Sidang Kasus ‘Jin Buang Anak’
Jakarta, FNN - Ahli Linguistik Forensik dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Andika Dutha Bachari menjadi saksi di sidang kasus ‘jin buang anak’ dengan terdakwa Edy Mulyadi.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (26/7/22), Andika mengaku tidak mendapatkan informasi yang lengkap dari kasus ini sehingga tidak dapat menyimpulkan secara sempurna.
“Saya tidak melihat video yang diunggah terdakwa secara utuh, hanya melihat sampai durasi 5 menit saja,” katanya.
Tim Kuasa Hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir, menyatakan perubahan keterangan saksi ahli merupakan bentuk kekurangan informasi.
Diketahui dari hasil pembicaraan di persidangan, saksi ahli menerima pertanyaan dan penjelasan dari penyidik hanya sepotong-potong dan tidak lengkap, akibatnya saksi ahli memberikan pendapat yang sesuai keilmuannya berdasarkan informasi yang diterimanya.
“Bahaya sekali ahli yang punya ilmu mantap, tetapi tidak mendapatkan informasi yang tidak lengkap,” ujar terdakwa Edy saat menemui awak media usai persidangan Edy juga sempat menanyakan kepada saksi ahli, apakah ia tidak bertanya terkait kalimat sebelum atau sesudahnya yang disampaikan oleh penyidik.
“Saya tidak diberi kesempatan,” jawab saksi ahli.
Mulanya pada saat ditanyakan JPU, saksi ahli menyatakan kalimat ‘jin buang anak’ itu dapat dimaknai sebagai tempat negatif dan video Edy Mulyadi bukanlah produk pers.
Namun saat dikonfirmasi oleh kuasa hukum Edy, kalau video tersebut merupakan produk pers dengan memberikan data fakta tentang produk jurnalistik tersebut.
Saksi ahli mengaku tidak mengetahui bahwa ternyata ada badan hukumnya.
“Kalau merupakan produk pers harusnya penangannya bukan seperti ini, berarti yang harus dikejar adalah orang yang mendistribusikannya,” katanya.
Saksi ahli juga menyatakan bahwa ‘tempat jin buang anak’ merupakan metafor. Bukanlah menyatakan hal sebenarnya. (Lia)