Gerakan Membebaskan Penjajahan Tanah Air yang Dikuasai Oligarki
Oleh Prihandoyo Kuswanto - Ketua Pusat Study Kajian Rumah Pancasila
Ditemukannya sekitar 3,3 juta hektare lahan sawit ilegal kemudian dengan mudah pemerintah akan memutihkan.
Hal itu dikatakan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di Lobby Kantor Kemenko Marves pada Jumat (23/6/2023) sore hari.
Saat ditanyai awak media mengenai Undang Undang (UU) Cipta Kerja yang memberikan kesempatan agar lahan sawit tersebut menjadi legal atau diputihkan, Luhut menyebut pemerintah terpaksa untuk memutihkannya, karena tidak memungkinkan apabila sawit yang berada di lahan tersebut ditebangi.
Memutihkan itu bagaimana ? kalau memutihkan nya melanggar UU ?yang menjadi pertanyaan siapa yang mendapat pemutihan ?
berapa hektar? Setiap orang atau korporasi ?apakah rakyat juga dapat ?atau koprasi juga dapat ?
Jadi pemutihan itu harus jelas kemana arah dan tujuan nya sebab korporasi yang sekarang menguasai jutaan hektar itu semua ilegal contoh korporasi yang menguasai jutaan hektar.
PT Sinar Mas Agro. Bagaimana tidak, perusahaan ini memiliki perkebunan kelapa sawit yang luasnya mencapai 138.000 hektare, berdasarkan data tahun 2019.
Sampoerna Agro. Perusahaan ini sendiri pusatnya berada di pulau Kalimantan dengan memiliki lahan kelapa sawit seluas 84.000 hektar.
Salim Ivomas Pratama
Pada 2019, luas lahan kelapa sawit milik perusahaan ini mencapai 251.112 hektare
Dharma Satya Nusantara (Rp5,73 triliun)
Dharma Satya Nusantara tbkinfo
Hingga tahun 2019, areal perkebunan mencapai 112,450 hektare dimana 84.556 hektare adalah lahan ini dan sisanya adalah lahan plasma yang digunakan juga oleh petani setempat.
Lahan kelapa sawit tersebut tersebar di beberapa wilayah Indonesia, terutama di Pulau Sumatra, Kalimantan dan Papua.
Sawit Sumbermas
Perusahaan ini mengelola lahan inti seluas 93.660 hektare dan plasma seluas 22.862 hektare yang berpusat di Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah.
Ini baru beberapa contoh perusahaan besar yang menguasai sampai jutaan hektar.
Rupanya pemerintah tidak mampu menjaga perintah konstitusi dalam misi UUD 1945 Alinea IV (Keempat) Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahaan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
Bagaimana pemerintah melindungi tanah tumpah darah Indonesia salah satu nya membuat Undang Undang pokok pokok Agraria no 5 tahun 1960.dengan tujuan meletakkan dasar-dasar bagi penyusunan hukum agraria nasional, yang akan merupakan alat untuk membawakan kemakmuran, kebahagiaan dan keadilan bagi Negara dan rakyat, terutama rakyat tani, dalam rangka masyarakat yang adil dan makmur.
Di dalam UUD 1945 pasal 33 :
1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Atas dasar pasal 33 inilah UU no 5 tahun 1960 dibuat .
Dengan tujuan.
Tujuan UUPA sebagai UU Pokok Agraria adalah meletakkan dasar-dasar bagi penyusunan hukum agraria nasional, yang akan merupakan alat untuk membawakan kemakmuran, kebahagiaan dan keadilan bagi Negara dan rakyat, terutama rakyat tani, dalam rangka masyarakat yang adil dan makmur.
UU No. 5 Tahun 1960 atau UU Pokok Agraria (UUPA) mengakui adanya Hak Ulayat. Pengakuan itu disertai dengan 2 (dua) syarat yaitu mengenai eksistensinya dan mengenai pelaksanaannya. Berdasarkan pasal 3 UUPA, hak ulayat diakui “sepanjang menurut kenyataannya masih ada”
Berapa luas Korporasi boleh menguasai lahan?
Menurut UU no5 Th 1960 Korporasi hanya boleh mengajukan 35 hektar dengan waktu 35 tahun yang kemudian bisa diperpanjang selama25 tahun.
Dari 53 juta hektar penguasaan/pengusahaan lahan yang diberikan pemerintah, hanya 2,7 juta hektar yang diperuntukan bagi rakyat. Sisanya 94,8 persen untuk korporasi.
Menjadi heran kok bisa korporasi bisa menguasai lahan jutaan hektar padahal peraturan nya hanya 25 hektar.
Kesalahan nya adalah pemberian ijin lokasi dari menteri kepada korporasi tak terkontrol .Akibat nya korporasi bisa menguasai jutaan hektar.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) bersama Auriga mencatat kepemilikan lahan tambang, hutan, dan sawit terpusat di korporasi-korporasi besar. Sinar Mas menjadi salah satu korporasi besar yang memiliki luas lahan terbesar.
Grup Sinar Mas memiliki 3,07 juta hektare lahan konsesi tambang, hutan, dan sawit. Luas lahan ini bahkan dapat lebih luas jika turut menghitung kepemilkan lahan properti Sinar Mas.
Konglomerasi Sinar Mas memang luas. Sinar Mas memiliki usaha tambang lewat Dian Swastatika Sentosa, usaha sawit lewat Sinar Mas Agro Resources and Technology, dan kertas lewat Asia Pulp and Paper.
Luas lahan Sinar Mas ini bahkan lebih luas dari gabungan lahan konsesi Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Walhi mencatat lahan konsesi BUMN seluas 2,06 juta ha.
Jadi kalau menurut UU no5 th 1960 maka lahan yang dikuasai Sinar Mas ilegal sebab UU Pokok Agraria no5 Th 1960 hanya diijinkan 25 hektar.
Jadi kalau menguasai 3,07 juta hektar maka tanah yang dikuasai Sinar Mas Ilegal .dan negara harus mengambil nya.Kalau tanah itu ilegal maka pejabat nya yang harus diusut yang memberikan ijin padahal jelas melanggar UU.
Rakyat harus bergerak menegakan konstitusi dan undang undang.
oleh sebab itu perjuangan rakyat Indonesia menyelamatkan Indonesia dan masa depan anak cucu kita membebaskan 74 % lahan yang dikuasai segelitir orang dan korporasi harus dituntut untuk ditegakan sesuai UU dan hukum yang berlaku.
Karena Indonesia adalah negara hukum ya harus ditegakkan. (*)