Gubernur Jambi: Tugas Pertama dari Presiden Jokowi Agar Tekan COVID-19

Jakarta, FNN - Gubernur Jambi 2021-2024 Al Haris mengungkapkan tugas pertama yang ia terima dari Presiden Joko Widodo seusai dilantik adalah untuk menekan penyebaran COVID-19 di provinsi tersebut.

"Tentunya tugas kami yang pertama adalah bagaimana menekan angka COVID-19 di Jambi," kata Al Haris di Istana Negara Jakarta, Rabu.

Haris mengungkapkan hal tersebut seusai mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Jokowi bersama dengan Wakil Gubernur Jambi 2021-2024 Abdullah Sani.

Keduanya dilantik berdasarkan surat Keputusan Presiden Nomor 93 P tahun 2021 tertanggal 2 Juli 2021 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi 2021-2024.

"(Tugas) kedua sekaligus juga kami akan memulihkan ekonomi Jambi tentunya yang merupakan juga tujuan nasional kita yaitu memulihkan ekonomi nasional," tutur Haris menambahkan.

Kedua hal tersebut menurut Haris terkait dengan pandemik COVID-19 yang sedang melanda Indonesia.

"Saya kira karena kita sedang kondisi COVID-19, kita sedang berjibaku bagaimana melawan COVID-19 sehingga daerah aman, rakyat aman sehingga kita bisa bekerja seperti sedia kala," ungkap Haris.

Al Haris dan Abdullah Sani saat mengucapkan sumpah jabatan mengenakan masker ganda dan menjaga jarak.

Pelantikan itu dihadiri oleh undangan terbatas antara lain Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Sekretaris Kabinet Pramono Anung serta pejabat terkait lain dalam jumlah yang terbatas.

Berdasarkan data Satgas COVID-19, total warga yang terpapar COVID-19 hingga 6 Juli 2021 adalah 2.345.018 orang dengan penambahan 31.189 pasien dibandingkan 5 Juli 2021 dengan angka kematian mencapai 61.868 dan angka kesembuhan 1.958.553.

Sedangkan di Jambi sendiri hingga 6 Juli 2021, ada 13.511 orang yang terpapar COVID-19 (penambahan 58 kasus dibanding 5 Juli 2021) dengan total kematian sebanyak 284 orang dan jumlah pasien yang sembuh adalah 11.815 pasien. (sws)

228

Related Post