Gubernur Menjawab (1): Tumpang Pitu Perlu Penyelesaian Strategis!

Oleh Mochamad Toha

Jakarta, FNN - Senin, 24 Februari 2020 pukul 11:25, saya kirim tulisan berjudul “Sebaiknya Aktivitas Tambang Emas Tumpang Pitu Dihentikan!” ke Gubernur Jawa Timur Hj. Khofifah Indar Parawansa.

Selang sekitar 3 menit kemudian, mantan Menteri Sosial ini langsung menjawab singkat via WA: “Cek undang- undangnya....pasal yg dilanggar apa shg hrs dihentikan....”. Saya jawab: “Siyap, Bunda! Tks petunjuknya. Sy akan coba cari tahu kpd teman lawyer”.

“Mereka tahu sekali,” jawab gubernur yang akrab dipanggil Bunda ini menjawab WA saya lagi. Saya jawab: “Saya juga sedang riset tulisan terkait dg usaha pertambangan yang diduga melanggar UU, Bunda. Stlh itu baru menulis lagi. Tks arahannya”.

Secara pribadi, saya mengapresiasi Gubernur Khofifah yang berkenan jawab forward tulisan saya itu. Dan, sesuai “janji” saya, segera saya carikan jawaban untuk menjawab “tantangan” dari alumni Universitas Airlangga Surabaya ini. Berikut catatannya.

Dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KKP) Nomor 23 Tahun 2016 tentang Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Pasal 18 ayat (1) berbunyi:

“Wilayah perencanaan RZWP-3-K meliputi: a. Kearah darat mencakup wilayah administrasi kecamatan; …” dan Kecamatan Pesanggaran sendiri terletak di ujung selatan Kabupaten Banyuwangi, sehingga wilayah tersebut mesti mematuhi Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil (RZWP-3-K) Jatim.

PT. Bumi Suksesindo (BSI) dan PT. Damai Suksesindo (DSI) diduga melanggar Perda No.1 Tahun 2018 itu, karena dalam aturan tersebut, alokasi ruang untuk pemanfaatan wilayah pesisir Kabupaten Banyuwangi, terutama Kecamatan Pesanggaran, tidak dialokasikan untuk zona pertambangan.

Tetapi untuk zona pelabuhan perikanan, zona pariwisata dan zona migrasi biota. Sementara yang ditemukan di lapangan terdapat Pelabuhan Candrian yang digunakan untuk kegiatan pertambangan seperti menurunkan alat-alat berat.

Keberadaan PT. BSI dan DSI di wilayah tersebut juga diduga melanggar Pasal 40 ayat (3) UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana yang berbunyi:

“Setiap kegiatan pembangunan yang mempunyai risiko tinggi yang menimbulkan bencana dilengkapi dengan analisis risiko bencana sebagai bagian dari usaha penanggulangan bencana sesuai dengan kewenangannya".

Sementara dalam penjelasannya disebutkan, “Yang dimaksud dengan kegiatan pembangunan yang mempunyai risiko tinggi menimbulkan bencana adalah kegiatan pembangunan yang memungkinkan terjadinya bencana, antara lain pengeboran minyak bumi, pembuatan senjata nuklir, pembuangan limbah, eksplorasi tambang, dan pembabatan hutan”.

Sedangkan aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT. BSI dan DSI – meskipun telah melalui proses studi AMDAL – tidak memiliki analisis risiko bencana.

Gunung Tumpang Pitu adalah ‘tetenger’ (penanda) bagi nelayan saat melaut. Setiap pagi, ketika mereka berada di laut lepas, titik yang mereka cari untuk menentukan arah adalah Pulau Nusa Barong di sebelah Barat, Gunung Agung (Bali) di sebelah Timur dan Gunung Tumpang Pitu di tengah-tengahnya. ‘

Maka jika Gunung Tumpang Pitu dan gunung-gunung lainnya menghilang, bisa dipastikan mereka akan kehilangan salah satu tetenger daratan yang menjadi acuan arah.

Bagi warga di pesisir selatan Banyuwangi, Gunung Tumpang Pitu, Gunung Salakan, dan gunung-gunung di sekitarnya adalah benteng alami dari daya rusak gelombang tsunami.

Sebagaimana pernah dicatat, pada 1994, gelombang tsunami menyapu kawasan pesisir selatan Banyuwangi dan merenggut nyawa sedikitnya 200 orang.

Bagi warga, saat itu keberadaan Gunung Tumpang Pitu dan gunung-gunung sekitarnya, dikatakan mampu meminimalisasi jumlah angka korban. Sehingga bisa dipastikan jika gunung-gunung tersebut menghilang, maka potensi ancaman jumlah korban yang lebih banyak akan terjadi pada masa mendatang.

Bagi nelayan-nelayan yang tinggal di pesisir teluk Pancer, Gunung Tumpang Pitu adalah benteng dari ancaman angin Tenggara yang terkenal ganas pada musim-musim tertentu. Sedangkan Gunung Salakan bagi mereka difungsikan sebagai jalur evakuasi jika tsunami melanda.

Gunung-gunung di pesisir selatan Banyuwangi tak hanya berfungsi sebagai kawasan resapan air yang dibutuhkan bagi rumah tangga warga dan pertanian, tetapi juga secara turun-temurun telah menjadi tempat bagi warga (khususnya perempuan) untuk mencari tumbuh-tumbuhan obat.

Sejak masuknya PT BSI dan PT DSI di Desa Sumberagung, berbagai masalah sosial-ekologis dan keselamatan ruang hidup masyarakat meningkat. Salah satunya adalah bencana lumpur yang terjadi pada Agustus 2016 silam.

Selain telah merusak sebagian besar kawasan pertanian warga, bencana lumpur tersebut juga membuat kawasan pesisir pantai Pulau Merah (Desa Sumberagung) dan sekitarnya berada dalam kondisi yang sangat mengenaskan.

Bahkan karena kerusakan tersebut ditemukan sejumlah fakta bahwa beberapa jenis kerang, ikan dan beberapa biota laut lainnya mulai menghilang dari pesisir desa Sumberagung dan sekitarnya.

Sejumlah kelompok binatang seperti monyet dan kijang juga mulai turun memasuki lahan pertanian warga karena rusaknya habitat mereka. Dan beberapa sumur milik warga mulai mengalami kekeringan diduga karena penurunan kualitas lingkungan.

Hal ini belum ditambahkan lagi dengan sejumlah peningkatan pencemaran dan polusi tanah, udara, suara yang juga cukup signifikan.

Sementara itu, pada 10 Februari 2020, ditemukan dua bangkai penyu yang terdampar di pesisir Pantai Pulau Merah dan diduga disebabkan oleh aktivitas pertambangan di Gunung Tumpang Pitu.

Berdasarkan keadaan-keadaan tersebut, PT BSI diduga melanggar UU 32/2009 pasal 69 ayat 1 huruf (a) yang melarang “setiap perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup”.

Selain itu, pada 2017, telah terjadi kasus kriminalisasi terhadap pejuang lingkungan Budi Pego. Budi Pego dituduh menyebarkan paham komunis ketika ia sedang melakukan aksi untuk mempertahankan ruang hidupnya.

Pada Januari 2020, upaya kriminalisasi kembali terjadi; Agus, salah seorang warga yang menolak aktivitas pertambangan PT BSI dan DSI ditangkap dengan sewenang-wenang – tanpa diperiksa/dipanggil terlebih dahulu.

Dengan tuduhan penganiayaan terhadap salah seorang pekerja PT BSI ketika Agus dan rekan-rekannya tengah melakukan aksi untuk mempertahankan ruang hidupnya dengan menghadang upaya perusahaan untuk memasuki wilayah Gunung Salakan dan sekitarnya guna melakukan penelitian geolistrik.

Dua hal tersebut bertentangan dengan UU 32/2009 pasal 66 yang berbunyi, “Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata”.

Mengingat poin itu semua, PT BSI dan PT DSI juga diduga telah melanggar UU 27/2007 jo UU 1/2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Pasal 35 huruf (k) yang melarang:

“Melakukan penambangan mineral pada wilayah yang apabila secara teknis dan/atau ekologis dan/atau sosial dan/atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau merugikan masyarakat sekitarnya”.

Karena aksi blokade, aksi tenda warga, dan aksi kayuh sepeda dari Banyuwangi-Surabaya, juga aksi mogok makan di depan Kantor Gubernur Jatim, tidak juga mendapat tanggapan dari Gubernur Khofofah, maka aksi pun dilanjut dengan aksi kirim SMS massal.

Inti isi SMS massal tersebut adalah mendesak Gubernur Khofifah untuk mencabut IUP Operasi Eksploitasi BSI dan IUP Eksplorasi DSI.

Dari laporan beberapa warga, jawaban dari Gubernur Jatim: kewenangan pencabutan izin tambang yang dimaksud ada di pemerintah pusat. Gubernur Khofifah menilai tuntutan yang ada dalam SMS massal itu salah alamat.

“Khofifah beranggapan bahwa pemberian izin serta kewenangan pencabutan bukan berada pada kewenangannya,” ungkap Advokat Subagyo, SH yang selama ini mendampingi warga yang menuntut pencabutan perizinan itu. (Bersambung)

Penulis wartawan senior.

515

Related Post