Gugatan Ijazah Palsu Presiden Jokowi

Jakarta, FNN – Akhirnya Bambang Tri Mulyono, penulis buku Jokowi Under Cover, telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara : 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, tanggal 03 Oktober 2022.

Gugatan ditujukan kepada: Pertama, Ir. H. Joko Widodo selaku Presiden NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) dalam kapasitas juga sebagai Kepala Negara sekaligus Kepala Pemerintahan (Presiden RI), sebagai  Tergugat I.

Kedua, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) sebagai Tergugat II.

Ketika, Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI), sebagai  Tergugat III. Dimana Gugatatan diajukaan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kelas IA Khusus, Jalan Bungur Besar Raya Nomor 24. Gunung Sahari Selatan. Kemayoran, Kotamadya Jakarta Pusat  10610.

Keempat, Mendikbud Ristek (Dahulu Mendikbud), sebagai Tergugat IV.

Gugatan Perbuatan Melawan Hukum diajukan sehubungan dengan adanya Keterangan Yang Tidak Benar dan/atau Memberikan Dokumen Palsu berupa Ijazah (Bukti Kelulusan) Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) atas nama Joko Widodo dalam proses Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Periode 2019-2024.

Salah satu tuntutannya yaitu menghukum agar Presiden Jokowi menyatakan berhenti dari jabatannya sebagai Presiden Republik Indonesia periode 2019-2022. (mth/*)

917

Related Post