Habis Terang Terbitlah Gelap

Oleh Sutoyo AbadiKoordinator Kajian Politik Merah Putih 

HABIS gelap terbitlah terang : konon menceritakan perjuangan Kartini  menggapai hak yang setara bagi perempuan dan laki-laki.

Lain zaman lain ceritanya , "habis terang terbitlah gelap" adalah cerita setelah UUD 45 diganti dengan UUD 2002. Realitas amandemen yang hanya mempertimbangkan berdasar logika politik berbasis filsafat dan ideologi liberal.

Negara menjadi gelap gulita terjadinya inkonsistensi dan inkoherensi atau ketidak runtutan dalam UUD 2002. 

Negara kebangsaan sebagai norma fundamental dalam pembukaan UUD 45 berubah menjadi negara kontrak sosial. Terbaca dengan jelas alurnya pada psl 1 UUD 2002, negara kesatuan yang berbentuk republik dalam jabaran pasal pasalnya tidak merupakan derivasi dari "staatsfundamentalnorm".  Termuat antara lain menyimpang pada pasal 18 tentang otonomi daerah. 

Pada pasal 22 C dan 22 D, terdapat Dewan Perwakilan Daerah (DPD) jelas menggunakan asas ideologi liberal- federalisme, sama sekali tidak menggambarkan negara kebangsaan Indonesia, berbentuk Republik Persatuan. Yang pada hakekatnya tersusun atas elemen elemen seluruh bangsa.

Sementara DPD tidak memiliki kekuasaan legislasi, anggaran maupun pengawasan, hanya sebagai badan komplementer tidak memiliki original power, mustahil bisa menyuarakan aspirasi daerah .

Negara terdiri dari ribuan pulau, macam macam suku bangsa, adat istiadat, agama , golongan dan unsur lainnya termarjinalkan.

Dasar filosofi negara pada pasal 1 ayat 1 UUD 45 berbunyi: "Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang bentuk Republik" sebagai kajian hermeneutika para pendiri bangsa dihancurkan.

Konsep negara integralistik , negara tidak memihak pada golongan paling kuat tetapi menjamin keselamatan hidup bangsa secara keseluruhan dan tidak dipisah pisahkan, dibabat habis dan diporakporandakan.

Negara kesatuan bukan merupakan kesatuan negara bagian (federasi) melainkan kesatuan keseluruhan unsur negara yang bersifat fundamental.

Basis ontologis negara kesatuan adalah merupakan kodrat dari Tuhan YME. Negara bekerja demi kepentingan seluruh rakyat. Logis dari faham bahwa "negara adalah masyarakat itu sendiri" dan faham bahwa antara negara dan masyarakat terdapat relasi hierarki neo genetik.

"Negara dari konsep yang terang menjadi gelap" adalah dampak hasil amandemen UUD 45 menjadi UUD 2002, negara dipaksakan diimplementasikan dalam ketatanegaraan Indonesia menjadi model  "bentuk negara federal dan mendasarkan pada filsafat kapitalis dan liberalisme.

"Perubahan Pasal UUD 45 pada amandemen 1 sampai 4 - hakekatnya merubah UUD 45 menjadi UUD 2002".

Pada Amandemen ke 4 MPR dicabut nyawanya, tersisa satu sukmanya sebagai pelengkap, disisakan hanya ikut mengesahkan UU. 

"95 % pasal UUD 45 sudah di rubah - isi  perubahan negara menjadi negara kapitalis dan esensi Pancasila sudah lenyap sekalipun masih tercantum dalam Pembukaan UUD 2002"

Rezim saat ini sudah tidak boleh berlindung, menipu dan melakukan pembobolan kepada rakyat dengan menyatakan negara berdasarkan UUD 45 tetapi harus menyebutkan bahwa negera saat ini berdasarkan UUD 2002.

Kalau tidak disadari dengan sungguh-sungguh keadaan perubahan negara yang telah menyimpang dari UUD 45 dan tidak segera kembali ke UUD 45 negara Indonesia benar akan gelap gulita.  (*)

575

Related Post