Hapus Saja Dewan Komisaris BUMN

By Asyari Usman

Medan, FNN - Sekitar setahun yang lalu, tepatnya akhir Juli 2020, politisi PDIP Adian Napitupulu mengatakan dari 7,200 direksi dan komisaris semua BUMN, hanya 1,000 orang yang jelas asal-usulnya. Yang 6,200 lagi titipan semua.

Nah, ini yang bilang teman baik Presiden Jokowi. Dan, ada benarnya sinyalemen Adian itu. Tentulah dia tidak asal komentar soal titipan itu.

Proses rekrutmen pimpinan BUMN memang tidak jelas. Tidak transparan. Tidak ada yang tahu siapa yang mengangkat siapa. Baik itu direksi maupun komisaris. Negara membayar 3.7 triliun tiap tahun untuk gaji direksi dan komisaris BUMN yang tidak diketahui asal-usul mereka.

Faktanya, sejak Joko Widodo (Jokowi) menjadi presiden, memang banyak pengangkatan pejabat BUMN, khususnya komisaris, yang beraroma titipan. Lihat saja penunjukan Prof Said Aqil Siroj (Ketua Umum PBNU) sebagai komisaris utama PT Kereta Api. Justifikasi korporasinya apa? Ilmu atau pengalaman apa yang menjadi alasan pengangkatan Said Aqil?

Begitu juga penunjukan Abdee Slank sebagai komisaris independen PT Telkom. Apa ‘credential’ dia di dunia pertelekomunikasian?

Nah, mau disebut mereka ini? Bukan titipan? Bukan untuk membayar dukungan politik mereka untuk Jokowi?

Perhatikan pula posisi komisaris BUMN yang diberikan kepada para pendukung Jokowi lainnya. Ada Ali Mochtar Ngabalin di PT Pelindo III. Arya Sinulingga di PT Telkom. Sedangkan Fadjroel Rahman duduk di PT Waskita Kayra. Tengok juga Yenny Wahid di kursi komisaris PT Garuda Indonesia yang ditimbun utang 70 triliun.

Dengan kondisi parah yang dialami sebagian besar BUMN saat ini, apakah mereka, para komisaris balas jasa itu, memberikan “ability” (kemampuan) atau “liability” (beban)?

Jelas saja “liability”. Mereka menjadi beban BUMN. Beban rakyat. Triliunan rupiah tiap untuk para komisaris titipan itu.

Ada pertanyaan penting: apakah jabatan komisaris masih diperlukan di BUMN? Apakah masih relevan?

Komisaris adalah pemborosan. Mereka tidak diperlukan oleh BUMN. Kewajiban mengadakan posisi komisaris sesuai UU No. 40 Tahun 2008 tentang Perseroan Terbatas (PT), perlu direvisi. Pasal 6 Bab I di UU ini harus diubah khusus untuk BUMN. Hapus saja jabatan komisaris. Kalau untuk PT swasta, terserah mereka saja.

Fungsi pengawasan direksi BUMN yang ditugaskan kepada para komisaris, bisa dilakukan dengan cara yang lebih murah. Tidak dengan mendudukkan 7-9 orang komisaris yang menghabiskan miliaran rupiah per bulan. Padahal, dewan komisaris (Dekom) itu pun banyak yang tidak berfungsi. Peter F Gontha (komisaris PT Garuda Indonesia) mengatakan bahwa Dekom di situ hanya aktif 5-6 jam dalam seminggu. Itu pun, saran mereka tidak diperlukan oleh direksi.

Hanya di Indonesia dikenal jabatan komisaris PT. Sejauh ini, tidak ditemukan pencarian Google tentang perusahaan swasta atau publik di negara-negara Barat yang menyebutkan keberadaan komisaris atau Dekom.

Di Inggris, pembentukan dan operasional perusahaan juga diatur dengan undang-undang (UU). Tetapi, UU tentang perusahaan yang disebut Companies Act 2006 (CA 2006, alias UU Perusahaan 2006), tidak mengenal jabatan komisaris.

CA 2006 tidak mewajibkan keberadaan Dekom sebagai pengawas perusahaan. Perusahaan publik atau pribadi hanya diwajibkan memiliki “board of directors” (dewan direktur). Bahkan bisa tanpa dewan direktur. Pasal 154, CA 2006, menyebutkan bahwa perusahaan pribadi hanya diharuskan mempunyai satu direktur; sedangkan perusahaan publik cukup memiliki dua direktur.

Namun demikian, supervisi terhadap jalannya perusahaan tetap ketat. CA 2006 memuat pasal-pasal yang menggiring direksi selalu transparan. Mereka wajib menyimpan semua rekam transaksi per hari dan harus siap setiap waktu diinspeksi oleh auditor independen.

Para auditor diawasi oleh Financial Reporting Council (FRC). Sekarang, FRC akan segera diubah menjadi “Audit, Reporting, and Governance Authority” (ARGA) dengan wewenang yang lebih luas gara-gara belum lama ini terjadi skandal yang melibatkan sejumlah auditor yang ‘main mata’ dengan direksi perusahaan.

Prosedur yang lebih-kurang sama berlaku di Amerika Serikat, Eropa, Australia, Jepang, dll. Intinya, sepak terjang BUMN bisa diawasi dengan ketat tanpa perlu Dewan Komisaris.

Indonesia pun bisa mencontoh Inggris. Biarkan BUMN diperiksa oleh auditor indepeden. Dan para auditor independen itu diawasi sangat ketat oleh lembaga independen pula seperti ARGA.

Alternatif lain, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diperluas saja wewenangnya supaya bisa memeriksa BUMN. Bentuk “special branch” di BPK dengan auditor-auditor “Taliban” yang akan memborgol para direksi korup.

Jadi, segera hapus Dewan Komisaris BUMN. Stop sekarang juga buang-buang duit rakyat triliunan rupiah tiap tahun.[]

(Penulis wartawan senior FNN.co.id)

370

Related Post