Hersubeno: Apa yang Dikatakan Edy Mulyadi Merupakan Peran Pers

Wartawan Senior FNN Hersubeno Arief memberikan kesaksian atas kasus Jin Buang Anak dengan terdakwa Edy Mulyadi, di PN Jakarta Pusat, Selasa (9/9/2022).

Jakarta, FNN -  Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan perkara ‘tempat jin buang anak’ dengan terdakwa Edy Mulyadi, Selasa (9/8/22).

Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi meringankan terhadap kasus Edy Mulyadi. Dua saksi yang dihadirkan, yaitu Ahmad Khozinuddin dan wartawan senior FNN Hersubeno Arief.

Ahmad Khozinuddin merupakan seorang pengacara dan juga seseorang yang mengundang Edy sebagai narasumber dalam kegiatan yang ia inisiasikan pada 17 Januari 2022 lalu

Ahmad mengatakan semua yang Edy sampaikan adalah data-data yang dikutip langsung dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) terkait persoalan tambang di wilayah yang direncanakan akan dibangun Ibu Kota Negara (IKN). 

Usai saksi Ahmad memberikan keterangan dalam sidang, Edy dipersilahkan oleh Hakim Ketua Adeng Abdul Kohar untuk memberikan tanggapan.

“Benar semua keterangan dari saksi. Terima kasih,” tutur Edy.

Pada kesempatan itu Edy sempat meneteskan air mata dan melepaskan kacamatanya, lalu mengusap matanya dengan sapu tangan.

Ia menyampaikan alasannya menangis dalam persidangan. Menurutnya, Ahmad merupakan sahabatnya juga selaku saksi yang sangat menguasai persoalaan yang terjadi.

“Saya terharu karena Ahmad ini memang sahabat saya. Kita keliling-keliling dan yang paling penting dia dalam fasilitas saksi dan lawyer sangat menguasai persoalan. Pembelaan-pembelaan itu begitu clear. Memang tentu ada unsur subjektivitas, tapi saya rasa unsur objektivitasnya dengan fakta-fakta itu membuat saya terharu,” ungkapnya.

Selanjutnya, Hersubeno juga memberikan pembelaan terhadap Edy, menurutnya, apa yang disampaikan Edy itu merupakan peran pers melakukan advokasi terhadap kepentingan publik, karena Edy merupakan seorang wartawan dari Forum News Network (FNN).

Hersu menegaskan bahwa Bang Edy Channel merupakan bagian dari produk jurnalistik FNN yang sudah didaftarkan di Dewan Pers.

“Peran dari jurnalisme itu selain menyebarkan informasi, edukasi, ada juga advokasi yaitu berkepihakan kepada publik. Apa yg dilakukan Edy adalah salah satu peran pers dalam berkepihakan kepada publik,” kata Hersu.

Kemudian, Hersu juga menjelaskan tugas pers itu ialah mengkritisi mereka yang sedang berkuasa bukan menjilat para penguasa,“kalau dia tidak kritisi terus itu bukan pers, namanya humas,” tambahnya.

Edy memberikan tanggapan terhadap pernyataan Hersubeno bahwa saksi menjelaskan dengan sangat clear.

“Alhamdulillah kedua saksi menjelaskan dengan sangat clear, seperti yang dikatakan saksi kedua yakni Hersubeno bahwa wartawan itu harus kritis dan skeptis, untuk masalah lingkungan walhi sudah sangat kredibel dan sungguh sangat layak dikutip,” pungkas Edy.

Dalam catatan FNN, Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) dan penyebaran berita bohong atau hoax pada 31 Januari 2022.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ia lantas ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Edy terjerat perkara ini karena komentarnya terkait Ibu Kota Negara (IKN) baru sebagai tempat pembuangan jin. Padahal ia sudah minta maaf atas pernyataannya itu.

Edy Mulyadi tetap harus menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (10/5/2022) sebagai sidang perdana. (Lia)

578

Related Post