Hina Presiden dan Wapres Bisa Dipidana, Hati-Hati!
Jakarta, FNN – Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyerahkan naskah Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPRK) pada hari Rabu (6/7). Dalam RKUHP ini terdapat ketentuan mengenai aturan tindak pidana terhadap martabat Presiden dan Wakil Presiden.
Draft Final Revisi Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (RKUHP) menjadi pro dan kontra di masyarakat. Apalagi, pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden yang kontroversial ternyata masih dimasukkan.
Menurut wartawan senior FNN Hersubeno Arief dalam kanal YouTube Off The Record FNN, Kamis (7/7/22) ia mengatakan mau teriak bagaimanapun, kalau pemerintah punya mau itu akan jalan terus, inilah salah satu keburukan yang terjadi jika pemerintah tidak punya kontrol, jadi mau tidak mau kalau masyarakat mau ngomong apa saja, mahasiswa sudah turun ke jalan, namun pemerintah akan terus berjalan
Pasal yang dimaksud dalam draft RKUHP tersebut adalah Pasal 217,218, Pasal 219, dan Pasal 220. Pasal ini tentu membuat khawatir banyak orang, khususnya mereka yang terbiasa memberikan kritik terhadap kebijakan pemerintah.
Pada Pasa1 217 diatur tentang Penyerangan terhadap Presiden dan Wakil Presiden. Setiap orang yang menyerang Kepala Negara dan wakilnya terancam pidana penjara paling lama lima tahun.
Sedangkan Pasal 218 mengatur tentang perbuatan yang menyerang kehormatan atau martabat presiden dan wakil presiden. Barang siapa yang menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden dan wakilnya akan dipidana maksimal tiga tahun enam bulan penjara.
Hal-hal yang termasuk kritik yang tidak bisa dipidana dalam RKUHP tersebut yakni, menyampaikan pendapat terhadap kebijakan presiden dan wakil presiden yang disertai uraian dan pertimbangan baik buruk kebijakan tersebut; kritik bersifat konstruktif dan sedapat mungkin memberikan suatu alternatif maupun solusi dan/atau dilakukan dengan cara yang objektif.
Selanjutnya, kritik mengandung ketidaksetujuan terhadap perbuatan kebijakan, atau tindakan presiden dan wakil presiden lainnya.
Lalu, kritik juga dapat berupa membuka kesalahan atau kekurangan yang terlihat pada presidan dan wakil presiden atau menganjurkan pergantian presiden dan wakil presiden dengan cara yang konstitusional; serta kritik yang tidak dilakukan dengan niat jahat untuk merendahkan atau menyerang harkat dan martabat dan/atau menyinggung karakter atau kehidupan pribadi presiden dan wakil presiden.
Sementara itu, pada Pasal 220 ayat (1), disebutkan kalau pasal penghinaan ini sifatnya delik aduan. Jadi, kamu bakal bisa mengalami masalah hukum kalau presiden atau wakil presiden sendiri yang melaporkan tindakan penghinaan yang kamu lakukan.
“Ini rumusan hukum atau makalah, ini kelihatan sekali yang bikin orang kampus,” ujar Hersubeno. (Lia)