Ibadah Haji Batal, Uang Jemaah Disandera

Oleh H. Mangarahon Dongoran

Jakarta, FNN - PENGUMUMAN pemerintah yang membatalkan keberangkatan jemaah haji tahun 2020 ini bukan berita mengejutkan. Sebab, sejak akhir Maret 2020 yang lalu kerajaan Arab Saudi sudah memberikan tanda-tanda bakal ditiadakannya ibadah haji tahun ini.

Masalahnya, tanda-tanda yang disampaikan oleh Menteri Urusan Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi Muhammad Saleh bin Taher Banten itu, dianggap pemerintah melalui Kementerian Agama salah kutip oleh media. Padahal, sudah jelas Pemerintah Arab Saudi (PAS) meminta atau mengimbau agar umat Islam mengurungkan niatnya menunaikan ibadah haji tahun ini. Jumlah jemaah haji tiap tahun berada pada kisaran 2 sampai 3 juta jemaah dari seluruh dunia.

"Kerajaan berkewajiban menjamin keselamatan semua umat muslim yang beribadah di Mekkah dan Madinah," kata Menteri urusan Haji dan Umrah, Muhammad Saleh bin Taher Banten kepada televisi lokal setempat.

"Oleh sebab itu, kami meminta semua umat muslim di seluruh dunia untuk menunda perjalanan haji sampai situasinya membaik," katanya dalam wawancara pada 31 Maret 2020 dengan latar belakang halaman Masjidil Haram yang dipenuhi suara serangga.

Jika pemerintah Indonesia, terutama Kementerian Agama, dan lebih khusus Menteri Agama Fachrul Razi dan Komisi VII DPR RI peka terhadap pernyataan tersebut, maka sejak saat itu urusan proses pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) sudah dihentikan. Akan tetapi, entah pemikiran apa yang menempel di otak pejabat Indonesia yang berkait dengan itu, sehingga pemerintah dan DPR sepakat agar BPIH tetap dilunasi.

Semua tahu, pemerintah Arab Saudi telah mengambil keputusan penting, yaitu menghentikan layanan proses visa umrah dan turis sejak Kamis, 27 Februari 2020. Keputusan tersebut dikeluarkan guna mengantisipasi merebaknya wabah Virus China atau Corona Virus Disaesa 2019 (Covid-19) yang pertama kali terjadi di Kota Wuhan, Republik Rakyat China pada awal Januari 2020.

Sejak keputusan menghentikan pelayanan visa umrah dan visa turis dikeluarkan, banyak yang memperkirakan akan berdampak pada penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 1441 Hijriyah/2020 Masehi. Apalagi, keputusan pelayanan visa tersebut kemudian diikuti penutupan Masjidil Haram (Mekkah) dan Masjidil Nabawi (Madinah) untuk kegiatan shalat Jum'at, dan meniadakan shalat fardu di masjid yang ada di seluruh Arab Saudi. Penduduk diminta shalat di rumah masing-masing. Bahkan, pemerintah kerajaan memberlakukan jam malam pada Hari Raya Idul Fitri, mulai 23 sampai 27 Mei 2020.

Lalu mengapa pemerintah Indonesia masih terus meminta BPIH dilunasi? Mengapa pemerintah masih percaya diri bahwa Ibadah Haji tahun ini masih dilaksanakan Pemerintah Arab Saudi? Padahal, prediksi ilmuwan, Covid-19 di Indonesia baru berakhir pada 23 September 2020 atau mundur hampir sebulan dari sebelumnya 28 Agustus 2020.

Kita berharap prediksi 23 September 2020 itu bisa benar. Kita berharap tidak mundur lagi. Sebab, kalau maju sangat sulit masuk akal, mengingat penanganannya yang kurang tegas dari pemerintah pusat. Sedangkan masyarakat, terutama di daerah yang memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), kurang disiplin.

Menteri Agama Fachrul Razi juga sempat mengatakan masih menunggu kepastian dari pemerintah Arab Saudi hingga 20 Mei 2020 yang lalu. Akan tetapi, setelah hampir 13 hari tak ada jawaban, barulah dimumkan ditunda, Selasa, 2 Juni 2020.

Mengapa tidak ada jawaban dari PAS? Sebab, mereka konsisten dengan keputusannya demi menyelamatkan rakyatnya. Dalam bahasa agama Islam, PAS istiqamah dalam kepurusan dan kebijakannya. Mereka tidak mau banyak korban manusia akibat Covid-19 yang mewabah ke hampir seluruh belahan dunia. Arab Saudi tidak memikirkan berapa besar dampaknya terhadap ekonomi. Mereka lebih mengutamakan nyawa satu orang warga ketimbang ekonomi.

Pertumbuhan ekonomi bisa dikejar tahun-tahun mendatang. Sementara nyawa satu orang penduduk yang hilang tidak akan bisa diganti dengan apapun.

Pemerintah Indonesia kurang tajam dalam membaca sinyal-sinyal yang sudah lama dikeluarkan PAS. Termasuk penghentian total penerbangan dari dan ke negara kaya minyak itu. Jika penerbangan dihentikan, lalu mengangkut calon jemaah haji menggunakan apa? Kapal laut? Pake onta?

Keteguhan Arab Saudi yang belum mengumumķan secara resmi ibadah haji tahun dibatalkan (hanya tanda-tanda), bukan tanpa alasan. Ya, alasannya karena mereka tidak mau terlalu dalam masuk dalam jebakan "disalahkan." Selain tentu karena dalam mengeluarkan tanda-tanda sebelumnya juga sebenarnya sudah melibatkat ulama-ulama Saudi yang waro' dan juga banyak pejabat yang waro'.

Mengapa pemerintah ngotot agar bakal calon jemaah haji melunasi BPIH? Umat Islam yang berkeinginan haji tahun ini seakan-akan disandera oleh Kementerian Agama.

Ibarat kata pepatah, "Dilunasi mati ayah, tidak dilunasi juga mati ibu." Buktinya bisa dilihat dari masa perpanjangan pelunasan BPIH sampai dua kali.

Masyarakat Curiga

Pelunasan reguler untuk tahap pertama semula dijadwalkan pada 19 Maret hingga 17 April 2020. Jadwal ini diperpanjang hingga 30 April 2020. Kemudian, pelunasan tahap kedua yang semula dijadwalkan pada 30 April hingga15 Mei 2020, diubah menjadi 12 hingga 20 Mei 2020.

Dari sinilah kelihatan pemerintah bernafsu menyandera uang rakyat (baca bakal calon jemaah haji). Sudah tahu Covid-19 belum mereda dan puncaknya akhir Mei sampai awal Juni, kok masih tega memerpajang sampai 20 Mei 2020?

Ada 210.000 bakal calon jemaah haji 2020. Total uang yang sudah terkumpul kurang lebih 600 juta dolar. Suatu angka yang sangat fantastis buat "dipermainkan" di masa sulit ini. Karena angkanya yang cukup besar, maka wajar masyarakat curiga dana itu akan digunakan untuk macam-macam.

Apalagi, setelah membaca pernyataan Pelaksana tugas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimayu yang memastikan
akan memanfaatkan dana simpanan yang dimiliki untuk membiayai penyelenggaraan ibadah haji 2020 untuk kepentingan stabilisasi nilai tukar rupiah. Anggito mengatakan, saat ini BPKH memiliki simpanan sebanyak 600 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp 8,7 triliun kurs Rp 14.500 per dolar AS.

Dengan begitu, dana itu akan dimanfaatkan untuk membantu Bank Indonesia dalam penguatan kurs rupiah. Sedangkan total dana yang dikelola badan yang dipimpinnya Rp 135 triliun dan digunakan dalam berbagai bentuk lembiayaan, termasuk pembelian SUKUK.

Betul ada dua opsi dari Kemenag bagi mereka yang sudah melunasi BPIH tahun 2020. Pertama menarik kembali uangnya, sehingga tidak ikut dalam ibadah haji tahun 2021. Kedua, tidak menarik kembali uangnya, dengan harapan bisa mengikuti ibadah haji tahun 2021.

Biasanya, masyarakat apatis terhadap opsi pertama. Alasanya, ruwet…ruwet…ruwet. Belum lagi uangnya akan dipotong biaya admintrasi.

Menjadi pertanyaan, mengapa dana haji bisa dialihlan ke yang lain-lain? Tentu jawabannya ada di kantong pejabat yang berkuasa dan berkepentingan. **

Penulis, Wartawan Senior

978

Related Post