Ibadah Haji Jadi Mainan Karena DPR Hanya Pajangan
By M. Rizal Fadillah
Jakarta FNN – Kamis (04/06). Meski diduga ibadah haji akan tertunda tahun ini, namun pembatalan sepihak dari Kementerian Agama (Kemenag) cukup mengejutkan. Kali ini yang mereaksi keras, justru dari DPR-RI. Alasannya, pembatalan tanpa pembahasan bersama antara Pemerintah dengan Dewan. padahal agenda pertemuan telah dirancang.
Kemenag mengambil keputusan "mendahului" pembahasan dengan dewan. Alasan pembenaran yang disampaikan ke publik, karena "diminta oleh Presiden". Jadi, penyebab pengambilan keputusan untuk pembatalan ibadah haji tahun ini adalah Presiden.
Pemerintah diduga malah khawatir, jika nantinya Pemerintah Arab Saudi ternyata membuka pintu untuk dilaksanakannya ibadah haji tahun 1441 H ini. Tentu saja dengan keyakinan wabah covid 19 telah teratasi. Kekhawatiran ini dikaitkan pada persiapan atau penggunaan dana haji.
Untuk itu, pemerintah mengusulkan agar penggunaan dana haji yang dari APBN dapat digeser dulu. Dialokasikan dulu untuk mengatasi wabah covid 19. Rencana ini telah disetujui oleh DPR, dengan catatan Pemerintah Arab Saudi memang menutup pelaksanaan ibadah haji.
Tanpa menunggu kebijakan atau keputusan dari Pemerintah Arab Saudi, Kemenag telah mengumumkan pembatalan ibadah haji untuk tahun ini. Akibatnya Dewan meradang. Terkuaklah bahwa pembatalan ini merupakan permintaan dari Presiden.
Ada prediksi, sesuai Perppu No. 1 tahun 2020 yang disetujui DPR menjadi UU No.2 tahun 2020, bahwa penggunaan dana APBN yang dikaitkan dengan penanggulangan Covid 19 tidak perlu mendapat persetujuan dari DPR. Juga tidak perlu dipertanggungjawabkan secara hukum. Timbul pertanyaan, adakah dana haji dari APBN sudah digunakan? Sehingga perlu keputusan sepihak dan tergesa-gesa dari Kemenag untuk membatalkan ibadah haji?
Pertemuan Menteri Agama dengan Komisi VIII DPR RI semoga tidak hanya bersifat formalitas belaksa. Pertemuan yang tidak menjadikan pelaksanaan ibadah haji menjadi mainan semata. Keseriusan sangat dituntut. Apalagi sebagaimana Menag sampaikan bahwa pembatalan ini adalah permintaan Presiden. Artinya, Presidenlah yang bertanggung jawab. DPR menyebut sebagai pelanggaran Undang Undang.
Haji kini menjadi obyek dari "fait accompli". Mau tidak mau, yang lain harus menyetujui. Sepertinya bakal menjadi kebiasaan Pemerintah dengan mengentengkan posisi Dewan. Beberapa Perppu adalah contoh. Demikian juga RUU yang baru ditetapkan menjadi undang-undang.
Menteri Agama tidak cukup dengan meminta maaf karena nasib 200.000 calon jamaah haji yang sudah membayar lunas BPIH yang menjadi kewajiban mereka. Presiden harus diminta keterangan oleh Dewan. Apa alasan Presiden memerintahkan Menteri Agama membatalkan pelaksanaan ibadah haji tahun ini sebelum adanya keputusan rasmi dari pemerintah Arab Saudi?
Meminta penjelasan Presiden tentang pembatalan pelasanaan ibadah haji tahun ini adalah bagian dari hak-hak yang dimiliki Dewan. Hak DPR yang diatur secara jelas dalam konstitusi UUD 1945. Penjelasan Presiden ini sekaligus untuk mempertanggungjawabkan kepada rakyat, khususnya calon jama'ah haji.
Bahwa covid 19 itu merupakan penyebab semua dapat memaklumi. Akan tetapi kepastian hukum harus terklarifikasi dan terverifikasi. Jama'ah tidak boleh dirugikan. Dana jama'ah itu tidak boleh terganggu dengan alasan apapun. Dana itu sangat besar. Jumlahnya mencapai trilyunan rupiah.
Negara tidak boleh mencari kesempatan dalam kesempitan. Urusan kepentingan rakyat, jangan sampai tumbal dari kebijakan pemerintah. Apalagi yang berkaitan dengan pelaksanaan ibadah wajib dalam hukum Islam. Pandemi corona jangan menjadi penghalal atas nama kedaruratan.
Setelah Menag mengaku salah atas perintah Presiden, maka selanjutnya Presiden yang mesti dimintai pertanggungjawaban. Pertanyaan beratnya adalah, berani dan punya nyalikah DPR RI untuk melakukan itu kepada Presiden? Inilah keraguan terbesar dari sebagian besar rakyat Republik Indonesia saat ini.
Penulis adalah Pemerhati Politik dan Keagamaan.