Imajinasi Liar dari Gerombolan Liar: Tidak Ada Anggaran (Uang) Pemilu

Threats to democracy in Africa: The rise of the constitutional coup. (https://www.brookings.edu/)

Kalau pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan, tidak memberikan uang yang sudah dianggarkan tersebut, maka berarti kementerian keuangan melakukan pembangkangan terhadap UU APBN dan konstitusi.

Oleh: Anthony Budiawan, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)

RENCANA mempertahankan masa jabatan Joko Widodo terus bergulir. Baik dengan cara memperpanjang masa jabatan presiden maupun mengubah periode jabatan presiden dari dua menjadi tiga periode.

Semua ini tentunya melanggar konstitusi, dan masuk kategori sebagai kudeta konstitusi, seperti dimaksud di dalam artikel “Threats to democracy in Africa: The rise of the constitutional coup”, seperti dimuat di situs the Brookings Institute: https://www.brookings.edu/blog/africa-in-focus/2020/10/30/threats-to-democracy-in-africa-the-rise-of-the-constitutional-coup/

Artinya, Indonesia sedang meniru beberapa negara di Africa, mengancam demokrasi melalui kudeta konstitusi, untuk mempertahankan kekuasaan, menuju negara otoritarian dan tirani.

Rencana ini sengaja disuarakan tanpa etika dan moral, secara sistematis, diorkestrasi oleh ketua umum partai politik, menteri, dan akhir-akhir ini pejabat tinggi negara, DPD dan MPR.

Berbagai macam alasan penundaan pemilu dikaji, termasuk skenario brutal. Seperti kompensasi masa jabatan karena pandemi Covid-19 selama 2 tahun, atau menciptakan keadaan darurat, kegentingan memaksa, agar presiden dapat menerbitkan PERPPU atau dekrit menunda pemilu. Yang semuanya ilegal karena melanggar konstitusi.

Karena Perppu atau dekrit presiden wajib taat konstitusi. Seperti diuraikan di dalam tulisan ini: https://www.watyutink.com/berpikir-merdeka/amp/pr-5036063087/dekrit-presiden-tidak-taat-konstitusi-dapat-dimakzulkan.

Kemudian, alasan pemerintah tidak ada uang (anggaran) digulirkan. Alasan ini sangat primitif. Kalau dijalankan maka pemerintah secara nyata melanggar konstitusi.

Pertama, pemerintah tidak pernah tidak ada uang, karena pemerintah mempunyai kekuasaan menarik pajak dan mencetak uang.

Total belanja negara dalam APBN 2023 sebesar Rp 3.061 triliun. Anggap saja belanja negara 2024 sekitar Rp 3.000 triliun juga sehingga total belanja negara untuk dua tahun (2023-2024) mencapai Rp 6.000 triliun. Artinya, anggaran pemilu Rp 120 triliun relatif sangat kecil, hanya 2% dari belanja negara.

Kedua, anggaran pemilu harus dianggarkan di dalam APBN. Kalau tidak dianggarkan berarti pemerintah melanggar perintah konstitusi untuk menyelenggarakan pemilu setiap 5 tahun, yang jatuh tempo pada 2024. Artinya, pemerintah membangkang perintah konstitusi, melanggar konstitusi, dapat dimakzulkan.

Ketiga, kalau anggaran pemilu sudah dianggarkan dan diundangkan dalam UU APBN, maka pemerintah, dan KPU sebagai penyelenggara pemilu, wajib menjalankan perintah UU APBN. Artinya, wajib menyelenggarakan pemilu.

Kalau tidak, maka berarti keduanya membangkang perintah UU APBN, dan membangkang perintah konstitusi, karena UU APBN merupakan perintah konstitusi secara langsung.

Sejauh ini, pemerintah sudah menganggarkan biaya penyelenggaraan pemilu dalam APBN, baik untuk KPU maupun Bawaslu.

Perkiraan realisasi anggaran belanja KPU untuk tahun 2022 mencapai Rp 2,35 triliun. Anggaran KPU untuk tahun anggaran 2023 ditetapkan Rp 16 triliun.

Sedangkan perkiraan realisasi anggaran Bawaslu untuk tahun 2022 mencapai Rp 1,79 triliun, dan anggaran tahun 2023 ditetapkan Rp 7,1 triliun.

Jumlah anggaran 2023 ini lebih besar dari indikasi awal kementerian keuangan yang memperkirakan anggaran KPU dan Bawaslu masing-masing-masing sebesar Rp 14 triliun dan Rp 5,5 triliun: https://m.bisnis.com/amp/read/20220817/10/1567743/sri-mulyani-anggaran-pemilu-2024-rp14-triliun-bawaslu-rp55-triliun

Dengan demikian, tidak ada alasan KPU dan Bawaslu tidak ada uang untuk menyelenggarakan pemilu.

Kalau pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan, tidak memberikan uang yang sudah dianggarkan tersebut, maka berarti kementerian keuangan melakukan pembangkangan terhadap UU APBN dan konstitusi.

Maka dari itulah, alasan menunda pemilu karena tidak ada uang merupakan imajinasi liar, dari segerombolan liar pihak-pihak yang mau melakukan kudeta konstitusi. (*)

410

Related Post