Indonesia Butuh Natsir Baru dan Resolusi Jihad NU untuk Kembali ke 17 Agustus 1945
Oleh Prihandoyo Kuswanto - Kajian Rumah Pancasila
Sejarah Mosi Integral adalah sebuah keputusan parlemen mengenai kesatuan sebuah negara. Sedangkan Mosi Integral Natsir merupakan sebuah hasil keputusan parlemen mengenai bersatunya kembalinya sistem pemerintahan Indonesia dalam sebuah kesatuan yang digagas oleh Mohammad Natsir.
Mosi ini tidak lahir begitu saja. Terjadinya perdebatan di Parlemen Sementara Republik Indonesia Serikat (RIS) adalah merupakan titik kulminasi aspirasi masyarakat Indonesia yang kecewa terhadap hasil Konferensi Meja Bundar (KMB) yang berlangsung di Den Haag, Belanda, 23 Agustus - 2 November 1949.
Dalam pengajuannya ke parlemen banyak yang menolak. Pihak yang termasuk menolak hasil KMB adalah Natsir yang waktu itu Menteri Penerangan (Menpen) dan Menteri Luar Negeri Haji Agus Salim. Natsir menolak jabatan Menpen dan memilih berkonsentrasi memimpin Fraksi Masyumi di DPR-RIS. Salah satu alasan Natsir menolak jabatan itu adalah karena ia tak setuju Irian Barat tak dimasukkan ke dalam RIS.
Perdana Menteri (PM) RIS Mohammad Hatta menugaskan Natsir dan Sri Sultan Hamengkubuwono IX melakukan lobi untuk menyelesaikan berbagai krisis di daerah. Pengalaman keliling daerah menambah jaringan Natsir. Selain itu, kecakapannya berunding dengan para pemimpin fraksi di Parlemen RIS, seperti IJ Kasimo dari Fraksi Partai Katolik dan AM Tambunan dari Partai Kristen, telah mendorong Natsir ke satu kesimpulan, negara-negara bagian itu mau membubarkan diri untuk bersatu dengan RI—asal jangan disuruh bubar sendiri.
Lobi Natsir ke pimpinan fraksi di Parlemen Sementara RIS dan pendekatannya ke daerah-daerah lalu ia formulasikan dalam dua kata ”Mosi Integral” dan disampaikan ke Parlemen 3 April 1950. Mosi diterima baik oleh pemerintah dan PM Mohammad Hatta menegaskan akan menggunakan mosi integral sebagai pedoman dalam memecahkan persoalan.
Hari ini rasa nya Indonesia butuh sosok pak Nasir untuk mengembalikan negara Indonesia yang di Proklamasikan 17 Agustus 1945.
Banyak para elite kekuasaan atau partai politik yang abai terhadap negaranya.
Sejak UUD1945 diganti dengan UUD 2002 sebetulnya negara yang di Proklamasikan 17 Agustus 1945 dan di pertahankan dengan Resolusi Jihad .
Isi Resolusi Jihad yakni 'Berperang menolak dan melawan pendjadjah itoe fardloe 'ain (jang haroes dikerdjakan oleh tiap-tiap orang Islam, laki-laki, perempoean, anak-anak, bersendjata ataoe tidak) bagi jang berada dalam djarak lingkaran 94 km dari tempat masoek dan kedoedoekan moesoeh. Bagi orang-orang jang berada di loear djarak lingkaran tadi, kewadjiban itu djadi fardloe kifajah (jang tjoekoep, kalaoe dikerdjakan sebagian sadja)'.
Resolusi Jihad mendorong pertempuran 10 Nopembet 1945 telah mengakibatkan sekitar 20.000 rakyat Surabaya menjadi korban, sebagian besar adalah warga sipil. Selain itu diperkirakan 150.000 orang terpaksa meninggalkan kota Surabaya dan tercatat sekitar 1600 orang prajurit Inggris tewas, hilang dan luka-luka serta puluhan alat perang rusak dan hancur.
Resolusi Jihad ini untuk mempertahankan negara yang telah diproklamasikan 17 Agustus 1945 dengan dasar Pancasila dan UUD 1945.
Begitu juga dengan Pak Natsir dengan Mosi Integralnya mempertahankan Negara Kesatuan yang diproklamasikan 17 Agustus 1945 sehingga bubarlah RIS (Negara Republik Indonesia Serikat).
Guru Besar Ilmu Filsafat Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof Kaelan, mengatakan bahwa Amandemen Undang-Undang D1945 melalui antek-antek Asing dan bekerjasama USAID, IMF, NDI, UNDP.
AS$ 1 Juta
Suara keras adanya intervensi asing kepada LSM datang dari Koalisi Ornop untuk Konstitusi Baru. Menurut Hadar N. Gumay dari Cetro, tidak benar jika ada tuduhan intervensi asing kepada LSM. Ia melihat, hal ini karena masalah ketidaktahuan si penuduh mengenai proses dan mekanisme LSM dalam membuat program dan mendapatkan dana bantuan tersebut.
"Kalau logikanya bahwa ada dana asing, itu berarti mengintervensi amandemen. Itu sama saja orang DPR/MPR-RI itu juga begitu," tukas Hadar kepada hukumonline.
Pendapat Hadar memang tidak keliru karena DPR/MPR juga mendapat bantuan dana dari asing.
Ternyata selama ini, DPR/MPR-RI juga mendapat bantuan sebesar AS$1 juta untuk lima tahun dari United Nations Development Programme atau UNDP.
Bahkan, UNDP juga mendapat berbagai fasilitas dan ruangan kerja sendiri di lantai III Gedung Sekjend DPR-RI.
Bukan hanya itu. Beberapa fasilitas DPR/MPR-RI pun juga mendapat dana dari asing, seperti adanya media elektronik SWARA. Bahkan menurut sumber hukumonline di UNDP, besarnya bantuan yang mereka berikan seringkali tidak dibarengi dengan hasil yang optimal. "Kerja-kerja anggota Dewan bahkan sering kali mengecewakan. Bukannya semakin baik, kinerjanya justru makin buruk," ujarnya.
Dari kisah Amandemen yang tanpa mereka sadari telah membubarkan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Aximetris War ini bisa kita rasakan sekarang bangsa ini semakin tidak berdaulat kekayaan ibu pertwi dikuasai asing bahkan setiap UU dibuat untuk kepentingan Asing , seperti Omnibuslaw Cipta Kerja, Omnibuslaw kesehatan, UU pertambangan, bahkan IKN yang dibuat untuk kepentingan asing.
Dan Aximatris War melalui meja para elite politik dan pengambil kebijakan negara agar setiap kebijakan sejalan dan pro asing.
Sasaran perang asimetris, yaitu membelokkan sistem sebuah negara sesuai kepentingan kolonialisme; melemahkan ideologi serta mengubah pola pikir rakyatnya; menghancurkan ketahanan pangan dan energi; selanjutnya, menciptakan ketergantungan negara pada Asing.
Dan Negara Indonesia dengan digantinya UUD 1945 dengan UUD 2002 telah dihilangkan juga Pancasila dan bubarnya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Untuk menyelamatkan Negara Republik Indonesia perlu hadirnya Natsir -Natsir yang baru membuat mosi tidak percaya kepada UUD 2002 dan kembali pada UUD 1945 dan Pancasila.
Tentu saja juga dibutuhkan resolusi konstitusi untuk jihad mengembalikan Negara Proklamasi 17 Agustus 1945 berdasarkan UUD1945 dan Pancasila.
Apakah kita sebagai Bangsa Indonesia akan membiarkan keadaan seperti ini dan tidak melakukan perlawanan dengan mengembalikan NKRI yang diproklamasikan 17 Agustus 1945? Atau akan membiarkan anak cucu kita menjadi jongos di negeri sendiri. (*)