Indonesia dan Belanda Membahas Pentingnya Penerapan Keadilan Restortif

Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham Heni Yuwono memberikan paparan terkait pentingnya penerapan keadilan restoratif di Jakarta, Rabu. (Sumber: ANTARA)

Jakarta, FNN - Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bersama Reclasseering Netherland membahas pentingnya penerapan keadilan restoratif ("restorative justice").

"Belanda adalah negara yang telah berhasil dengan konsisten menerapkan pendekatan keadilan restoratif," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham Heni Yuwono di Jakarta, Rabu.

Hal tersebut disampaikan pada rangkaian kegiatan Indonesia Netherlands Legal Update (INLU) 2022 di Jakarta. Heni mengatakan Belanda memiliki pengalaman panjang dalam menerapkan keadilan restoratif melalui berbagai mekanisme, salah satunya penjatuhan sanksi alternatif.

Penerapan keadilan restoratif untuk mewujudkan masyarakat yang lebih aman bukan semata-mata untuk menghentikan perkara, namun lebih kepada pemulihan hubungan antara pelaku tindak pidana, korban, keluarga, dan masyarakat, paparnya.

Praktik-praktik dan pelaksanaan pidana alternatif yang beragam di Belanda, termasuk pelibatan masyarakat hingga koordinasi yang baik dengan aparat penegak hukum dinilai patut dijadikan contoh oleh Indonesia, katanya. "Saya yakin Indonesia memiliki potensi yang sangat besar untuk mengadopsinya," kata Heni.

Apalagi, ujar dia, pada dasarnya cikal bakal hukum di Indonesia dengan Belanda memiliki kemiripan. Ditambah lagi, konsep keadilan restoratif pada dasarnya sudah ada dalam jati diri bangsa Indonesia. Hal itu tercermin dalam semangat kekeluargaan, gotong royong, kearifan lokal, dan adat istiadat yang dimiliki.

Ia berharap melalui diskusi panel yang diselenggarakan kedua belah pihak dapat mencari poin penting terkait penjatuhan pidana alternatif dan pidana percobaan dalam kerangka penerapan keadilan restoratif.

Selain itu, baik Indonesia maupun Belanda bisa menemukan formulasi bagaimana seorang pelanggar hukum tidak mesti harus selalu dikirim ke lembaga pemasyarakatan namun tetap membangun pertanggungjawaban pelaku serta pemenuhan kepentingan korban.

Dia berharap lahir berbagai rekomendasi pengembangan bagi kedua negara, khususnya rekomendasi tentang penerapan keadilan restoratif untuk penyusunan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang saat ini prosesnya masih dibahas di tataran legislatif. (Ida/ANTARA)

268

Related Post