IPW Desak Jokowi Segera Audit Satgassus Merah Putih
Jakarta, FNN - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mendesak untuk audit Satgasus Merah Putih yang dipimpin oleh mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, setelah dibubarkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit.
Berdasarkan informasi yang diperolehnya, Sugeng membeberkan mengenai latar belakang pembentukan hingga tugas dari Satuan Tugas Khusus (Satgasussus) Merah Putih.
Satgassus Merah Putih itu telah terbentuk saat Jenderal Polisi Tito Karnavian menjadi Kapolri dan telah berjalan selama tiga periode.
Sugeng mengatakan Ferdy Sambo telah menjadi Ketua Satgassus selama tiga periode.
Hal ini disampaikannya sebagai salah satu narasumber dalam seminar online dan offline yang bertajuk “Audit Satgassus Merah Putih Polri, Segera!” di hotel Sofyan Soepomo, Jakarta Selatan, Rabu (21/9/22).
Hadir juga sebagai narasumber dalam seminar tersebut, DR. Anton Permana (Alumni LEMHANAS), Haris Azhar (LOKATARU), Irma Hutabarat (Aktivis Senior), dan Benni Akbar Fatah (FNP).
Selanjutnya Sugeng menjelaskan, pada 2019, Satgassus diketuai oleh Idham Azis dan Ferdy Sambo menjadi sekretarisnya.
Kemudian saat Idham Azis menjadi Kapolri, Ferdy Sambo kemudian menjadi ketua Satgassus sampai Satgas tersebut dibubarkan oleh Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Menurut Sugeng, Satgassus Merah Putih memiliki kewenangan yang begitu besar dan menangani tindak pidana yang masuk kategori mewah.
Lebih lanjut, Sugeng menyampaikan empat alasan Satgassus dibubarkan.
Pertama, Satgassus tersebut adalah polisi elite. Kedua, terjadi demoralisasi di kalangan polisi yang bukan merupakan anggota Satgassus. Ketiga, adanya tumpang tindih kewenangan karena penyelidikan dan penyidikan sebetulnya kewenangan Satker Reserse. Keempat, Satgassus itu tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Diketahui sebelumnya, Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi membubarkan Satuan Tugas Khusus (Satgasus) yang diketuai oleh mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo per 11 Agustus 2022.
Adapun pembubaran tersebut dilakukan pasca Ferdy Sambo ditetapkan menjadi tersangka atas pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat. (Lia)