Izin Tempur atau Bantuan Dapur
Pejabat birokrasi mantan politisi anggota DPRD Sulawesi Utara ini memang harus belajar Konstitusi lagi. Menurut UUD 1945, kebebasan menyampaikan pendapat itu adalah Hak Asasi Manusia.
Oleh: M Rizal Fadillah, Pemerhati Politik dan Kebangsaan
BENNY Ramdhani, Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) ngoceh aneh minta izin tempur melawan mereka yang mengkritisi Pemerintah. Ocehan premanisme pejabat pemerintah ini tentu disemprot banyak orang.
Benny ini gak ngerti Konstitusi dan relasi rakyat dengan pemerintah. Menjadi pejabat atau Presiden sudah semestinya siap untuk menerima kritik. Jika tak siap, ya sudah mundur saja!
Ngajak ngadu otot melawan rakyat adalah kebodohan bertingkat-tingkat. Menganggap bahwa negara ini boleh dikuasai oleh kaum gerombolan. Gerombolan yang beralasan siap membela penguasa.
Bukannya ngurus serius pekerja migran yang banyak tertindas, eh mang Benny ini malah ribut ngajak tempur. Ingin menciptakan konflik horizontal. Memang rakyat akan takut dan diam menghadapi tantangan? Tidak Om! Lu jual, gue beli!
Bertempurlah melawan para majikan atau pemilik modal yang sok kuasa dan memperbudak. Belalah nasib pekerja migran kita yang memprihatinkan di berbagai negara. Ini adalah tupoksi BP2MI. Bukan ke sana-sini, bela Jokowi. Presiden pun tak akan merasa ada manfaat atas ocehan Benny, sebaliknya justru tercemarkan oleh politik kaum penjilat.
Di tengah musibah di Cianjur yang memerlukan empati bangsa, justru berkumpul relawan melakukan aksi politik dukung perpanjangan jabatan Presiden. Presiden sendiri bicara irelevan soal rambut putih dan kulit keriput. Ditambah lagi kini dengan usulan premanisme Benny Ramdhani. Sungguh semakin kacau saja negeri ini.
Sebaiknya Benny Ramdhani bukan minta izin tempur tetapi membantu dapur, dapur para pengungsi Cianjur yang rumahnya hancur karena gempa. Mereka yang kehilangan sanak keluarga dan menderita.
Sebagian korban masih terkubur belum ditemukan juga. Belum lagi nantinya untuk rekonstruksi infrastruktur. Oh ya Cianjur juga termasuk yang banyak berkontribusi mengirin pekerja migran, lho Pak.
Masih banyak pekerjaan urusan dapur, bukan bertempur.
Minta penegakan hukum itu bagus, tetapi hukum yang digunakan untuk menggebuk lawan politik, pengkritik atau yang tidak sejalan dengan kebijakan Pemerintah adalah perilaku hewani atau tirani. Main hakim sendiri namanya.
Pejabat birokrasi mantan politisi anggota DPRD Sulawesi Utara ini memang harus belajar Konstitusi lagi. Menurut UUD 1945, kebebasan menyampaikan pendapat itu adalah Hak Asasi Manusia.
Namanya freedom of speech. Menyampaikan pandangan mengenai kekeliruan kebijakan Pemerintah itupun dijamin haknya. Beda pandangan juga boleh.
Mendesak Presiden mundur juga legal. Bahkan meminta agar Presiden dipaksa untuk mundur juga sah-sah saja. Semua diatur Konstitusi. Tidak harus dengan berkelahi. (*)