Jaksa N Terduga Penerima Suap Masih Bungkam

Jakarta | FNN - Jaksa berinisial N yang bertugas di Kejaksaan Agung (Kejagung) belum memberikan respons setelah 10 jam dikonfirmasi oleh wartawan FNN, Jum'at (15/12/2023).

Diketahui sebelumnya sebagaimana diberitakan portal portonews.com bahwa ada percakapan antara seseorang dengan jaksa senior dalam kasus senpi ilegal.

Isu ini terungkap oleh akun twitter @MataPolos. Akun ini mengunggah postingan soal adanya intervensi pihak kepolisian kepada salah satu jaksa di Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Dalam postingannya, akun tersebut menyebut ada seseorang yang menamakan dirinya Budi mengirim pesan WhatsApp kepada seorang jaksa bernama Arya Satria yang merupakan salah satu JPU pada kasus senjata api (senpi) yang ditangani Bareskrim Mabes Polri. 

Budi menyebut telah terjadi suap oleh perwira menengah Polri berinisial AI dan satu anggotanya bintara berinisial FB kepada jaksa berinisial N. Jaksa N ini adalah ketua tim JPU pada kasus Senpi tersebut. Kedua polisi itu, sesuai unggahan twitter tersebut, memberikan uang tunai yang dibagi ke beberapa amplop sebanyak 9 orang dalam perkara senpi yang diduga ilegal.

Penyidik Bareskrim tengah memproses berkas perkara ke P19. “Selamat malam Pak Arya, kami mendapat informasi serta dokumentasi terkait adanya oknum Pamen Polri inisial AI dan satu anggotanya bintara inisial FB datang ke ibu N (jaksa memakai hijab dengan seragam bintang 1) dengan memberikan uang tunai rupiah yang sudah dibagi ke beberapa amplop dan sudah diterima 9 orang dalam perkara senpi ilegal yang sedang P19 di Bareskrim Mabes Polri. Untuk menjaga marwah kejaksaan agung harusnya praktik ini tidak terjadi karena merupakan tindak pidana korupsi,” demikian tangkapan layar WA Budi kepada Arya Satria sebagaimana diunggah oleh akun @MataPolos. 

Budi yang mengaku pegiat antikorupsi tersebut menyarankan kepada Jaksa Ary Satria untuk menghentikan praktik semacam itu karena hal tersebut merupakan tindak pidana korupsi. Budi juga mengancam akan melakukan tindakan dan berkoordinasi dengan KPK. “Kami akan melakukan tindakan hukum dengan berkoordinasi dengan Jamwas dan Dirdik KPK, terkait hal ini,” kata Budi dalam tangkapan layar yang diunggah akun Twitter @MataPolos tersebut.

Di akhir pernyataannya Budi menyarankan untuk membentuk budaya good governance and clean. 

Arya Satria dalam chattingan tersebut menanyakan siapa Budi, tetapi tidak dijawab. Untuk diketahui menurut Pasal 138 ayat (2) KUHAP, Kode P19 digunakan jika Jaksa Penuntut Umum menilai hasil penyidikan belum lengkap. Pembuatan P19 ini hanya bisa dilakukan sekali. 

Akun Twitter tersebut menduga bocoran chatting WA tersebut ada kaitannya dengan kasus Mahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra. Sumber di Mabes Polri menyebut, uang yang diserahkan penyidik AI dan FB kepada Jaksa N sebesar Rp50 juta. Jumlah itu adalah ‘uang muka’ dari total Rp250 juta yang dijanjikan. Sebagai imbalan, kedua polisi tadi minta agar JPU mau meningkatkan kasusnya menjadi P21 alias berkas sudah lengkap.

Sebelumnya Dito Mahendra dicari pihak kepolisian lantaran diduga terlibat kepemilikan senjata ilegal. Dua rumah Dito telah di geledah. Yaitu, di Jalan Intan RSPP Nomor 8, Cilandak Barat; dan di Jalan Taman Brawijaya III, Nomor 6A, Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. 

Kasus ini berawal dari penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumah dan kantor Dito Mahendra yang terletak di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin (13/3/2023).

Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi. Dari penggeledahan itu ditemukan 15 pucuk senjata api yang setelah ditelusuri oleh Polri, sembilan di antaranya berstatus ilegal. Sembilan senpi itu adalah pistol Glock 17, Revolver S&W, pistol Glock 19 Zev, pistol Angstatd Arms, senapan Noveske Refleworks, senapan AK 101, senapan Heckler and Koch G 36, pistol Heckler and Koch MP 5, dan senapan angin Walther. 

Atas perbuatannya, Dito dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur soal kepemilikan senjata api ilegal. Namun Dito menyangkal senjata api yang dimilikinya itu ilegal. Menurut dia, semua senjata api itu sah dan ada surat-suratnya. Akun @MataPolos mempertanyakan apakah lantaran polisi tak mampu memenuhi P21 sehingga mereka harus mendesak Kejagung untuk segera mengeluarkan P21? 

Entahlah. Yang jelas, penyidik polisi diduga telah menyiapkan Rp 250 juta untuk segera menerbitkan P21. Sejauh ini media menghubungi Arya Satria untuk mengkonfirmasi perihal bocoran chatting soal 9 amplop yang diterima jaksa N, namun belum mendapatkan jawaban. (ant/portonews.com)

572

Related Post