Jalan Dakwah Akan Selalu Diisi Pejuang Tangguh

by Ahmad Khozinudin SH.

Catatan Hukum atas Pemanggilan Ustadz Edy Mulyadi, Sekjen Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama oleh Polda Metro Jaya. Pemanggilan tersebut, terkait pembakaran bendera yang berlogo PDIP saat demontrasi penolakan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) di depan gedung DPR.

Jakarta FNN – (14/07). Beredar viral kabar dan informasi di sosial media, bahwa pada hari Rabu, tanggal 15 Juli 2020 Ustadz Edy Mulyadi, Sekjen GNPF Ulama dipanggil penyidik Polda Metro Jaya. Ihwal pemanggilan, adalah sebagai saksi dalam kasus pembakaran bendera berlogo PDIP.

Secara prosedur, panggilan ini adalah hal biasa. Namun, secara substansi suka atau tidak, panggilan ini perlu disikapi secara politis. Mengapa demikian? Mengingat konsepsi negara hukum yang kita anut dan bangga-banggakan di negeri ini, telah bergeser menjadi negara kekuasaan.

Iya, kita semua sedih melihat kondisi penegakan hukum di negeri ini. Aparat penegak hukum sebagai alat negara untuk menegakkan hukum, sudah bergeser menjadi alat kekuasaan. Anggapan negara hukum cuma sarana untuk melegitimasi kepentingan kekuasaan dalam penegakkan hukum.

Parameternya sederhana. Jika wibawa presiden atau pejebat negara lainnya yang dicela, aparat begitu sigap untuk memproses hukum. Bahkan, diantaranya tanpa pemeriksaan pendahuluan, langsung ditangkap dulu baru diperiksa. Palnggaran hkum oleh aparat sudah menjadi pemandangan yang biasa untuk ditonton.

Kasus Ali Baharsyah adalah contoh kongkritnya. Ali dianggap menghina presiden Jokowi karena mengunggah video Presiden Go Block. Padahal Video tersebut merupakan kritik Ali Terhadap kebijakan PSBB. Bukannya Lockdown. Ali juga mengkriktik rencana kebijakan Darurat Sipil yang memang pernah diwacanakan oleh Jokowi.

Di media, Ali Baharsyah diframing sebagai penghina Presiden. Meskipun, pasal penghinaan presiden tidak ada dalam berkas penyidikan. Ali disidik dengan pasal berlapis, namun tak ada satupun pasal penghinaan Presiden terhadapnya.

Ali Baharsyah langsung ditangkap. Tanpa ada pemanggilan. Juga tanpa proses pemeriksaan pendahuluan. Saksi juga ikut ditangkap dan diperiksa bersamaan dengan penangkapan Ali Baharsyah. Dan sedihnya lagi, praktik hukum yang seperti ini dilakukan oleh Mabes Polri. Institusi yang semestinya menjadi teladan lembaga kepolisian.

Bagaimana jika yang dilaporkan penghina umat Islam ? Dipaastikan hukum apapun yang digunakan, menjadi tumpul. Polisi loyo, dan prosedur menjadi ketat. Sudah terlalu banyak laporan polisi yang dibuat oleh umat Islam. Namun tidak ada proses hokum yang ditinndak lanjuti, kecuali untuk kasus Ahok.

Contoh paling terbaru adalah, kasus pelaporan Deny Siregar oleh elemen Umat Islam di Tasikmalaya. Deny Siregar dilaporkan ke polisi, karena menteror para Santri Tahfidz Alqur’an sebagai calon Teroris.

Kalau mau menggunakan pasal ITE, Deny Siregar bisa dijerat pasal 28 ayat (2) dan pasal 27 ayat (3) Jo pasal 45 UU ITE. Deny Siregar bisa disidik dengan perkara menebar kebencian dan permusuhan kepada santri berdasarkan SARA. Bisa juga dengan pencemaran wibawa Santri. Ancaman hukumannya 6 tahun penjara, sehingga bisa langsung ditahan.

Sampai hari ini, Deny Siregar belum juga diperiksa. Apalagi ditahan sampai ditahan. Pada saat yang sama, Denny marah-marah dan melaporkan kebocoran data Telkomsel. Polisi langsung sigap. Polisi bergerak cepat, dan langsung menangkap pelaku di Surabaya.

Terkait perkara yang dijadikan dasar pemanggilan Ustadz Edy Mulyadi oleh Polda Metro Jaya. Kasusnya adalah pembakaran bendera berlogo PDIP. Videonya telah banyak beredar. Foto orang-orang yang diduga sebagai pelaku juga sudah bisa diidentifikasi sejak dini. Kenapa musti yang dipanggil adalah Sekjen GNPF Ulama?

Bisa saja ada yang berdalih, karena Ustadz Edy Mulyadi adalah Ketua Panitia atau Korlap aksi demonstrasi menolak RUU HIP yang diduga menghidupkan kembali neo komunisme dan PKI. Yang didalamnya terdapat peristiwa pembakaran atas bendera berlogo PDIP.

Hanya saja, apakah pemeriksaan dengan model yang sama terjadi pada pejabat Telkomsel untuk kasus kebocoran data Deny Siregar ? Apakah penyidik melakukan pemeriksaan pada Dirut Telkomsel atau minimal kepala area Jawa Timur dalam penangkapan tersangka? Saya menduga kuat hal ini tidak dilakukan.

Kembali pada kasus pembakaran bendera berlogo PDIP. Sehari setelahaksi, Ustadz Edy Mulyadi telah dipanggil dan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya seputar aksi ANAK NKRI tolak RUU HIP. Dengan gamblang Ustadz Edy Mulyadi menjelaskan latar belakang, tujuan, jobdes ketua panitia, juga penjelasan terkait pembakaran bendera berlogo PDIP sebagai accident. Bukan insident.

Semestinya, dengan kecakapan yang sama Polisi bisa segera menangkap pelaku pembakaran bendera berlogo PDIP. Sebagaimana polisi secepat kilat dapat menangkap pembocor data Deny Siregar atau menangkap Ali Baharsyah.

Semestinya Ustadz Edy Mulyadi selaku Sekjen GNPF Ulama tak perlu diperiksa. Karena sebelumnya juga sudah diambil keterangannya. Semestinya, polisi segera memburu pelaku pembakaran bendera berlogo PDIP. Bukan malah sibuk mengorek keterangan dari Ustadz Edy Mulyadi.

Apalagi, ada kader PDIP yang telah mengancam polisi. Jika dua hari pelaku tidak ditangkap, maka kader PDIP ini akan mengambil langkah sendiri.

Terkait Ust Edy Mulyadi, kita segenap umat Islam wajib memberikan dukungan dan pembelaan. Panggilan saksi kadangkala bisa ditingkatkan menjadi tersangka. Pemanggilan ini, juga harus dimaknai sebagai agenda "kontra kritik" terhadap gerakan penolakan RUU HIP yang makin marak, terutama dari numat Islam. Apalagi menjelang sidang Paripurna DPR RI pada Kamis, 16 Juli mendatang.

Saya tidak khawatir pada pribadi Ustadz Edy Mulyadi yang juga Wartawan Senior itu. Sebab beliau adalah orang yang telah mengambil pilihan perjuangan, dan memahami resiko dan konsekuensi perjuangan. Jalan da’wah selalu dilalui oleh pejuang-pejuang yang tangguh. Segala resiko menghadang di depan mata.

Pengetahuan saya terhadap beliau, cukup memiliki legitimasi. Karena saya pernah berhari-hari menginap bersama beliau. Keliling diskusi di Jawa Timur dengan beliau. Sehingga, pengetahuan dan pengenalan terhadap beliau telah melampaui syarat sebagaimana ditetapkan oleh Amirul Mukminin Khalifah Umar Bin Khatab Radiyallahu Anhu.

Beliau adalah orang yang Allah SWT tetapkan berada di jalan dakwah. Siap untuk menanggung segala konsekuensinya. Beliau juga termasuk orang-orang yang Allah SWT hadirkan untuk menjadi pembela bagi agama Islam. Beliau adalah pejuang Islam yang tangguh.

Kita semua wajib berada bersama dengan beliau. Memberikan dukungan dan pembelaan kepada beliau. Sebab beliau memang telah mewakafkan dirinya untuk kepentingan Islam. Sementara kita wajib mewakafkan diri kita. Selain untuk membela Islam juga membela para pejuang Islam.

Pemanggilan terhadap beliau, merupakan tindakan yang menyingkap dan menyentuh wibawa perjuangan. Kita sangat pahami bahwa tidak ada tindakan hokum, khususnya yang dialamatkan kepada pengemban dakwah, kecuali terkandung motif politik. Hanya ingin menekan gerakan da’wah dari para pejuang Islam.

Kita wajib bersiap-siaga dalam menghadapi dinamika RUU HIP. Sebab pemanggilan kepada Ustadz Edy Mulyadi ini juga tak lepas dari konteks politik, khususnya dinamika RUU HIP. Semoga Allah SWT karuniakan kesabaran dan keikhlasan kepada Ustadz Edy Myulyadi. Semoga tetap Istiqomah berada di jalan perjuangan, membela Islam.

Penulis adalah Aktivis, dan Advokat Pejuang

480

Related Post