Jalan Tol di Indonesia Belum Memenuhi Standar Pelayanan Minimal
Oleh : Suhendra Ratu Prawiranegara*)
Beberapa hari lalu, YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia) melakukan survei lapangan bersama-sama dengan beberapa pihak media massa nasional terkait kinerja Jalan Tol Trans Jawa. YLKI dan beberapa media merasa tergerak untuk melakukan survei dikarenakan merespon keluhan beberapa pelaku usaha angkutan logistik yang menyoroti mahalnya tarif tol dan minimnya fasilitas pendukung di dalam jalan tol. Merujuk hasil survei tersebut YLKI berkesimpulan bahwa memang benar tarif tol trans Jawa masih terbilang tinggi dan masih minimnya sarana lain pendukung jalan tol di antaranya lampu penerangan jalan, sarana peristirahatan dan sarana bengkel.
“Tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Jalan Tol sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.16/PRT/M/2014. Kalau saya harus jujur menyampaikan bahwa hampir semua ruas tol di Indonesia masih jauh dari pemenuhan poin persyaratan yang tertuang dalam peraturan tersebut. Misal seluruh jalan tol disyaratkan menyediakan lampu penerangan jalan (PJU) di sepanjang jalan tol yang terpasang 100 %, begitu juga pagar pengaman (guardrail) yang juga harus terpasang 100 %, pagar rumija, terdapat bengkel dan lain sebagainya. Semua hal tersebut harus terpenuhi SPM-nya selama jalan tol tersebut beroperasi.
Jadi, jika dikatakan oleh pihak pemerintah bahwa sarana atau fasilitas tersebut akan disesuikan seiring bertambahnya volume dan arus lalu lintas pada jalan tol tersebut, adalah pernyataan yang keliru, tidak berdasar dan cenderung tidak memahami peraturan perundang-undangan.”
Dalam SPM jalan tol tersebut, semua sudah diatur persyaratan-persyaratan teknis jalan tol dan persyaratan non teksnisnya. Sebagai contoh tentang kekesatan permukaan jalan tol harus memenuhi standar teknis yang disyaratkan, jalan tol tidak boleh terdapat lubang, juga tidak boleh terdapat keretakan sepanjang jalan utama dan bahu jalan. Karena hal ini semua akan berpengaruh pada keselamatan dan keamanan pengguna jalan tol.
“Tapi jika kita mau jujur mengakui, masih banyak sekali terdapat keretakan jalan dan bahkan terdapat lubang di jalan tol.
Jadi sebaiknya pemerintah, dan BUJT memenuhi seluruh persyaratan yang terdapat dalam Permen PU tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Jalan Tol tersebut. Hal ini adalah menjadi wilayah tugas dan kewajiban pemerintah sebagai regulator, dan BUJT sebagai operator Jalan Tol. Karena SPM Jalan Tol ini bertujuan dan memiliki sasaran adalah memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kelancaran bagi pengguna jalan tol. Jadi unsur-unsur dalam sasaran SPM tersebut harus dipenuhi oleh regulator dan operator jalan tol.”
Karena jalan tol ini adalah jalan berbayar bagi pengguna jalan maka sudah sepatutnya hak-hak pengguna jalan tol harus terpenuhi, karena hal ini merujuk pada ketentuan UU No. 38 Tahun 2004 Tentang Jalan dan Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol.
“Jadi jika regulator (pemerintah) dan operator jalan tol (BUJT) dikritisi terkait tarif tol yang mahal sebagai contoh pada ruas Tol Trans Jawa, sebaiknya mengintrospeksi diri, apakah semua kewajiban atas yang disayaratkan dalam SPM Jalan Tol sudah dijalankan? Sudah dipenuhi? Menggunakan jalan tol memang salah satu tujuan atau sasarannya adalah lancar dan efektifnya waktu tempuh bagi pengguna jalan. Fungsi jalan tol memang seperti itu, tapi bukan berarti tarif tol harus tinggi dan SPM dikesampingkan. Jadi sederhananya, karena pengguna jalan sudah membayar tarif tol, maka hak pengguna jalan tol juga harus terpenuhi. Hak mendapatkan kelancararan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan selama menggunakan jalan tol tersebut.”
*) Pemerhati Infrastruktur dan Kebijakan Publik,
Jubir BPN Prabowo-Sandi
Staf Khusus Menteri PU (2005-2009),
Staf Khusus Menteri PUPR (2015-2018) ')}