Jangan-Jangan Ada Pasal Omnibus Law Yang Bolehkan Begal Parpol

by Asyari Usman

Medan, FNN - Buru-buru saya buka lagi PDF Omnibus Law (OBL). Berjam-jam saya “scroll down”. Maklum lebih seribu halaman. Tak sebaris pun saya lewatkan. Penasaran sekali mengapa Moeldoko bisa lancar mengambil alih Partai Demokrat (PD).

Begitu mulus proses pembegalan itu. Kumpul sejumlah orang di Sibolangit, Jhoni Allen Marbun membuka “kongres luar biasa” (KLB), dan seketika itu juga diumumkan Moeldoko terpilih sebagai ketua umum.

Sewaktu diumumkan, Pak Moel tidak ada di arena KLB. Dia hanya tersambung lewat telefon ke ruangan deklarasi. Dia menanyakan apakah KLB sesuai AD-ART, apakah serius mendukung dirinya menjadi ketum, dst. Terdengar teriakan koor “Sesuai” dan “Serius”.

Moeldoko baru hadir di arena KLB malam hari, 5 Maret 2021. Deklarasi itu berlangsung di siang hari pada tanggal yang sama.

Dahsyat sekali. KLB Sibolangit itu berjalan singkat, padat, nekat. Tidak ada pihak keamanan yang membubarkan baik dengan alasan keabsahan KLB maupun alasan prokes Covid-19.

Kok bisa pengambilalihan parpol dengan kepengurusan yang sah, berjalan mulus? Apakah sudah ada landasan hukum baru yang membolehkan penggantian pimpinan parpol oleh pejabat negara?

Saya telusuri terus ke bawah. Jangan-jangan ada pasal-pasal Omnibus Law yang memberikan kemudahan untuk mengganti ketum parpol oleh orang luar. Sebab, UU No. 11/2020 Cipta Kerja ini memang dibuat untuk memudahkan semua urusan.

Selagi memudahkan lapangan kerja, pasti ada di OBL. Nah, pengambilalihan PD oleh Moeldoko termasuk menciptakan lapangan kerja. Banyak lowongan baru. Ada waketum 8 orang, sekjen dan wasekjen 5 orang, bendahara 5 orang, ketua bidang 15 orang, ketua DPD 34 orang, ketua DPC 514 orang, satpam kantor seluruh Indonesia 1,100 orang, dlsb. Cukup banyak.

Barangkali Pak Moel sudah melihat pasal-pasal yang menjamin kemudahan begal parpol itu. Siapa tahu, ‘kan? Sehingga dia melihat peluang bagus untuk cipta kerja.

Kalau memang ada di OBL, pasti Presiden Jokowi senang dengan cara Moeldoko menciptakan lapangan kerja baru itu. Pasti pula pengambilalihan PD akan disahkan oleh Menkum HAM Yasonna Laoly. Sehingga, PD Moeldoko bisa beroperasi segera guna menarik minat investor.

Saya telisik terus. Belum juga berjumpa pasal yang dicari. Akhirnya saya istirahat dulu untuk menuliskan ini.[]

Penulis adalah Wartawan Senior FNN.co.id.

354

Related Post