Jelang Piala Dunia, Aroma TPA Benowo Usik Gubernur

Oleh Mochamad Toha

Jakarta, FNN - Jika Anda melewati kawasan Stadion Gelora Bung Tomo (GBT) yang terletak di Kecamatan Benowo, Kota Surabaya, dapat dipastikan bakal menghirup aroma bau sampah yang sangat “tidak sedap”. Kalau tidak percaya, silakan mencobanya!

Bahkan, aroma bau tidak sedap itu terkadang sampai menembus ruas jalan Tol Surabaya – Gresik. Dari ruas jalan tol ini akan tampak dua pemandangan yang sangat ironis. Stadion GBT dan gunungan sampah yang tampak di sisi utaranya.

Aroma bau tidak sedap itulah yang memancing Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menyoal bau sampah di Stadion GBT tersebut. Inilah yang membuat Walikota Surabaya Tri Rismaharini merasa “tersinggung” atas ucapan Khofifah itu.

Meski tersinggung, tapi Risma tak meledak seperti biasanya. Reaksi keras justru muncul dari kalangan birokrat Pemkot Surabaya dan beberapa pentolan Bonek, suporter Persebaya. Bau tidak sedap itu dirasakan Khofifah saat sidak ke Stadion GBT.

Gubernur Khofifah berkunjung ke GBT pasca suporter Persebaya merusak fasilitas GBT usai kalah dari PSS Sleman, Selasa (29/10/2019). Padahal, stadion yang dibangun ketika Walikota Bambang DH ini disiapkan untuk Piala Dunia U-20 pada 2021.

Melansir Beritajatim.com, Jum’at (1/11/2019), Gubernur Khofifah sendiri telah mengunjungi Stadion GBT dan menyatakan GBT kurang layak jadi venue Piala Dunia U-20 karena aroma sampah yang tercium dari TPA Benowo itu.

“Saya sudah ke GBT. Kalau sore, kena angin suka aroma sampah. Engko nek (nanti kalau) pas FIFA visit ke sana terus pas anginnya itu masuk, ini aroma apa,” kata Gubernur Khofifah di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Jumat (1/11/2019).

Namun salah seorang Bonek, Yusuf Hidayat, justru heran dengan reaksi anak buah Walikota Risma yang terkesan ‘kebakaran jenggot’ atas pernyataan Khofifah. “Memang bau (sampah) kok! Waktu nonton Persebaya lawan PSS Sleman lalu, bau sampah juga terasa,” katanya.

“Tidak hanya sekali, beberapa kali saya nonton Persebaya, sebelum masuk stadion (bau sampah) sudah tercium,” sambung Bonek asli Kelurahan Ujung, Kecamatan Semampir, Surabaya itu.

Yusuf menegaskan bahwa dirinya tidak dalam posisi membela Khofifah. Tapi, sebagai Arek Suroboyo dan fans berat Persebaya hanya mengharapkan keseriusan Pemkot Surabaya untuk mengatasi hal tersebut.

“Tidak hanya bau, infrastruktur menuju stadion juga masih kurang bagus, apalagi lahan parkirnya yang masih semerawut,” ungkap Bonek yang juga Ketua NU Care-Lazisnu Surabaya tersebut.

Menpora Zainudin Amali yang berkunjung ke Stadion GBT, Minggu 4 November 2019, juga merasakan hal yang sama. Seperti dilansir VIVAnews.com, Senin (4/11/2019 | 07:12 WIB), sayangnya, ketika dia tiba, pintu stadion terkunci.

Kunjungan Zainudin ini sedianya untuk melihat kondisi terkini Stadion GBT usai kerusuhan beberapa waktu lalu. Sebagai salah satu lokasi yang disiapkan sebagai tuan rumah untuk Piala Dunia U-20 2021, tentu harus jadi perhatian.

Belakangan, bukan cuma kondisi usai kerusuhan yang menjadi sorotan. Gubernur Khofifah mengatakan Stadion GBT bau sampah. Rupanya Zainudin juga mencium bau yang berasal dari TPA Benowo itu. Aroma tidak sedap, bau sampah.

Aroma Korupsi

Aroma bau sampah tidak sedap dari TPA Benowo itu sebetulnya sudah terjadi jauh sebelum GBT dibangun. Sebenarnya GBT bukan proyek Risma. Mengutip wartawan senior Dhimam Abror, stadion ini dibangun di era Walikota Bambang DH.

Entah bagaimana ceritanya dulu. Menurut Abror, stadion ini dibangun begitu mepet dengan TPA Benowo. Orang Surabaya menyebutnya gung lewang lewung alias tempat jin buang anak, tidak ada akses yang memadai guna menuju ke GBT.

Abror melihat, beberapa hari belakangan ini Risma tengah sensi karena banyak jadi sasaran kritik. Ia sedang diserang soal mafia perizinan yang disebut-sebut melibatkan salah satu anak kandungnya. Ia dan pendukungnya mati-matian menangkisnya.

Tapi yang jelas, dari jejak digital news terkait TPA Benowo juga tercium aroma korupsi. Di sana masih ada masalah proyek “Sampah Benowo” yang hingga kini belum tuntas.

Bermula dari berkas perjanjian kerjasama penyediaan sarana dan prasarana TPA Benowo No. 658.1/4347/436.6.5/2012 dan No. 88/JBU-SO/8/2012 pada 8 Agustus 2012, ditandatangani Walikota Risma bersama Direktur Utama PT Sumber Organik.

Antara lain disebutkan, pada tahap pertama PT SO harus dapat menyelesaikan pekerjaan bangunan pengolahan sampah eksisting dan harus sudah beroperasi paling lambat 540 hari kalender terhitung sejak penandatanganan berita acara pada 8 Agustus 2012.

Faktanya, hingga pertengahan Desember 2013 atau 485 hari sejak penandatanganan tersebut, bangunan pengolahan sampah eksisting belum terealisasi. Kalau dihitung hari kalender, sejak 8 Agustus 2012 sampai tutup tahun pada 31 Desember 2013, maka PT SO hanya memiliki sisa waktu 55 hari untuk merealisasikan bangunan pengolahan sampah eksisting dimaksud.

Jika PT SO belum juga membangun bangunan pengolahan sampah eksisting, maka PT SO dikenai denda satu permil dari nilai investasi untuk setiap hari keterlambatan maksimal 554 hari.

PT SO juga diwajibkan menyelesaikan bangunan pengelolaan sampah baru itu, baik dengan composting, incenerator maupun gasifikasi paling lambat 1.094 hari sejak ditandatanganinya perjanjian kerjasama penyediaan sarana dan prasarana TPA Benowo itu atau setidaknya pada akhir 2014.

Jika gagal, PT SO akan dikenai sanksi denda satu permil dari nilai investasi untuk setiap hari maksimal 60 hari. Dan, jika PT SO gagal untuk kali kedua, maka Walikota Surabaya wajib memutus perjanjian kerjasama tersebut.

Sumber fnn.co.id membenarkan, sebelum 8 Agustus 2012, pengelolaan sampah di TPA Benowo dilakukan UPTD LPA Benowo menggunakan teknologi open dumping atau lempar hampar dibarengi penyemprotan Em4 sejak 2007.

Tujuannya untuk mereduksi bau busuk, sehingga tidak mengganggu lingkungan sekitar, meredam asap jika sampah tiba-tiba terbakar dengan sendirinya, menekan perkembangan hama tikus, nyamuk dan lalat sekaligus sebagai upaya melawan penyebaran penyakit.

Pada 2012, bahan kimia Em4 terakhir kalinya ditenderkan di Unit Layanan Pelelangan (ULP) Eproc Pemkot Surabaya untuk sub bidang jasa pembersihan, pest control, termite control, fumigasi.

Pemenang lelang dengan nilai Rp 480 juta lebih melakukan penyemprotan Em4 setiap hari pada gunungan sampah open dumping di TPA Benowo yang saat itu dikelola UPTD LPA Benowo.

Akhirnya, UPTD LPA Benowo dibubarkan Walikota Surabaya terhitung sejak 9 Agustus 2012 setelah diberlakukan surat perjanjian kerjasama antara Walikota Surabaya dengan PT SO. Sejak tanggal itu pula, rekanan pemenang lelang penyemprotan Em4 diputuskan secara sepihak oleh DKP.

Dalam perjanjian tersebut, PT SO menggantikan peran UPTD LPA Benowo dan selama 540 hari memiliki kewajiban mengelola sampah dengan teknologi sanitary lanfiil secara tuntas, termasuk pengelolaan lindi sesuai baku mutu internasional yang ditetapkan dalam peraturan perundangan yang berlaku.

Dari pengelolaan sampah menggunakan teknologi open dumping itulah, PT SO mendapatkan tipping fee Rp 15,6 miliar pada 2012. Pada TA 2013, PT SO memperoleh total tipping fee Rp 46,8 miliar, padahal biaya yang dikeluarkan PT SO tersebut amat sangat rendah.

Sewa tanah TPA Benowo seluas 37,5 ha itu hanya membayar Rp 1,2 miliar selama 4 bulan (Agustus – Desember) 2012 ke kas Pemkot Surabaya. Pada 2013 membayar lagi ke kas Pemkot Surabaya sebesar Rp3,9 miliar lebih.

Sementara biaya penyemprotan Em4 yang dikeluarkan PT SO hanya Rp 160 juta selama 4 bulan (Agustus-Desember) dan pada 2013 mengeluarkan lagi biaya sebesar Rp 480 juta.

Pemenangan PT SO diduga melibatkan Wisnu Sakti Buana (kini Wakil Walikota Surabaya) dan kakak kandungnya, Jagad Hariseno dalam proyek pengelolaan sampah Benowo.

Peran Wisnu Sakti Buana yang saat itu sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya sangat dominan dalam Pansus dan persetujuan pimpinan DPRD dalam mega proyek yang dinilai merugikan negara tersebut.

I Wayan Titib Sulaksana, Penasehat Umum Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (AMAK) menilai alokasi anggaran tipping fee pengelolaan sampah di TPA Benowo dalam APBD Surabaya 2013 tidak transparan.

Misalnya, pada 2013 adalah tahun kedua bagi pemkot untuk kembali mengucurkan dana yang bersumber dari APBD Kota Surabaya sebesar Rp 56 miliar, dan diusulkan ditambah Rp 9 miliar dalam Perubahan Anggaran Keuangan (PAK).

Saat ini persoalan persampahan di Kota Surabaya sangat menyita perhatian publik, karena tidak adanya transparansi dari PT Sumber Organik selaku pemenang tender yang bernomor 510/13799/436.6.5/2011 pada 22 Agustus 2011 senilai kurang lebih Rp 362 miliar.

Kontrak PT SO dan Pemkot Surabaya itu sebenarnya tidak pernah setujui DPRD Surabaya, kecuali Ketua DPRD Wishnu Wardana dan Wakil Ketua DPRD Wisnu Sakti Buana saat itu. Kalau mau, itu bisa menjadi petunjuk penegak hukum jika mau mengusut soal ini.

Karena, faktanya, tidak pernah di-acc di Rapat Paripurna DPRD Surabaya. Mengapa cuma pimpinan DPRD Surabaya yang setuju? Mengapa tidak lewat paripurna? Padahal, itu juga menyangkut dana besar!

Semoga saja Gubernur Khofifah juga mencium aroma korupsi terkait dengan perjanjian PT SO dengan Pemkot Surabaya tersebut. Logikanya, pasti ada yang tidak beres dengan kelola sampah yang dilakukan PT SO.

Audit forensik atas pelaksanaan pembangunan TPA Benowo perlu dilakukan segera. Rakyat menunggu langkah Gubernur Khofifah. Untuk persiapan Piala Dunia U-20 2021 mendatang, masih ada GOR Delta Sidoarjo yang cukup layak.

Selain bau tak sedap, dari sisi estetika, “gunung sampah” sangat tidak elok dipandang mata. Apalagi jika ditinjau dari kesehatan dan lingkungan. Sangat tidak sehat!

*) Penulis adalah wartawan senior.

618

Related Post