Jokowi di Negara Hukum Yang Compang-Camping

Tak terasa putaran waktu pelaksanaan Undang-Undang ITE telah membawa negara hukum mengingkari moralitasnya sendiri. Nurani dan moralitas negara hukum demokratis tersingkir jauh. Negara hukum demokratis menjadi sangat angkuh. Terlalu kuat membentengi jalan pulang ke moralitas intinya.

Oleh Dr. Margarito Kamis

Jakarta, FNN - Pak Jokowi telah menulis jejak kepresidenannya dalam memimpin pelaksanaan Undang-Undang Dasar, Undang-Undang dan Peraturan. Sebentar lagi Pak Jokowi akan kembali menulis jejak baru dalam memimpin pelaksanaan Undang-Uundang Dasar, Undang-Undang dan Peraturan. Pak Jokowi akan menulisnya disepanjang garis pemerintahannya lima tahun yang akan datang.

Semua yang telah ditulisnya sepanjang hampir lima tahun ini tersaji begitu telanjang. Semuanya dapat dilihat, dan dinilai. Juga dapat diberi warna setegas dan sejelas mungkin. Bagaimana Pak Jokowi melihat dan menilai? Bila mungkin, semua pelaksanan hukum yang telah ditulisnya sendiri, itu satu perkara. Itu juga perkara Pak Jokowi sendiri.

Pentingkah Pak Jokowi mengetahui, menilai dan menimbang semua yang telah ditulis itu? Mungkin ya. Apakah penilaian itu membawa dirinya menyangkal kenyataan yang menyajikan pada level yang cukup terang. Bahwa tampilan pelaksanaan hukum selama hampir satu periode sejauh ini cukup buruk? Pak Jokowi bisa menyanggahnya.

Andai Pak Jokowi menyanggah kenyataan saat ini, Pak Jokowi berpapasan dalam penilaian yang berbeda begitu dalam, antara dirinya dengan rakyat. Jelas tidak memungkinkan keduanya bertemu pada titik yang sama. Pak Jokowi, tidak mungkin diminta mengambil langkah manis mengubah, atau mewarnai pelaksanaan hukum dimasa akan datang dengan menyisipkan moralitas ke sisi-sisi intinya.

Berubah Total

Pak Jokowi, entah mengeluh atau justru mengungkapkan fakta tak terbantahkan. Telah menyatakan dalam sebuah kesempatan belum lama ini, bahwa perusahaan-perusahaan yang keluar dari Cina, tidak masuk ke Indonesia. Mereka pergi ke negara lain, sepperti Vietnam, Malaysia dan lainnya.

Pada negeri-negeri itulah mereka menaruh uangnya. Sayangnya, Indonesia tak dilirik oleh mereka. Padahal Indonesia sekarang ini, dengan Pak Jokowi sebagai pemimpinnya, sangat membutuhkan uang.

Apakah Indonesia sedang menerima atau sedang dihukum oleh kapitalis-kapitalis rakus tersebut? Sebagi akibat dari ketidakonsistenan menerapkan hukum di bidang investasi? Apakah ketidakkonsistenan itu menghasilkan birokrasi korup. Boleh jadi iya. Kapitalis disepanjang garis politik hukum barat, memang tak mengenal rugi. Mereka hanya dan harus terus untung.

Untuk urusan untung, kelompok penghisap paling mematikan ini memang selalu begitu. Mereka meminta dengan cara yang khas kepada semua pemerintah untuk menciptakan birokrasi yang menguntungkan mereka. Titik.

Begitulah kelakuakan mereka di semua negara. Bila keinginannya tidak dipenuhi, mereka bakal menghukum dengan cara yang selalu tipikal. Tetapi menariknya, negara-negara yang sedang melarat selalu didapati meratapi kepergian mereka.

Kelompok ini, tidak bisa diharapkan bicara tentang hal-ihwal kemanusiaan. Mereka juga tidak bisa diharapkan bicara hukum yang tak pilih kasih. Itu tidak bisa. Tidak usah menggelengkan kepala, karena kelompok ini tidak bakal terusik pemilu yang acak kadul.

Juga tak usah meminta mereka bicara kematian ratusan petugas PPS pada pemilu yang menghasilkan Pak Jokowi sebagai presiden terpilih. Mustahil meminta kelompok ini mendesak Pak Jokowi mengusut tuntas peristiwa memilukan itu. Jangan bermimpi mereka menantikan peradilan atas kasus-kasus itu.

Sudahlah, itu lain perkara. Perkara menjijikan dalam konteks negara hukum demokratis adalah orang gila. Orang yang tiba-tiba muncul dan berulah ditengah musim pemilu. Jijik karena, entah bagaimana, mereka tahu orang hendak ke masjid, menyerang dalam kadar sebagai orang gila. Orang gila tak bisa dihukum, tentu saja. Jadilah seperti cerita fiksi politik dan hukum gila-gilaan. Berlalu, hilang begitu saja.

Kenyataan ini muncul di tengah semua orang memimpikan negara ini harus memperbaiki moralitas berhukum. Impian itu seharusnya membawa negara semakin muncul dengan jaminan berkelas untuk rakyat memperoleh rasa aman. Sial, entah bagaimana, malah tercipta lagi fenomena lain. Negara menjadi begitu sangat terampil dan energik melaksanaan hukum dalam Undang-Undang ITE. Padahal Undang-Undang ini cukup menyengsarakan.

Betul jangan main fitnah. Sebab fitnah itu lebih kejam dari pembunuhan. Fitnah itu juga pekerjaan orang-orang yang mati hatinya. Tak terasa putaran waktu pelaksanaan Undang-Undang ITE telah membawa negara hukum mengingkari moralitasnya sendiri. Nurani dan moralitas negara hukum demokratis tersingkir jauh. Negara hukum demokratis menjadi sangat angkuh. Terlalu kuat membentengi jalan pulang ke moralitas intinya.

Politik terus berproses dalam negara hukum demokratis. Dalam tampilan empiris yang berubah, dan beralih menjadi negara hukum tak lagi demokratis. Setidaknya menjadi compang-camping. Terminologi penghinaan juga menjadi begitu jamak. Pernyataan tidak simpati terhadap satu peristiwa, apalagi ada korbannya, bisa bermakna “fitnah.”

Setelah difitnah, lalu datanglah derita untuknya. Akan diterkam dalam Undang-Undang ITE. Membuat dan menyebarkan sebuah vidio berisi peristiwa yang belum terang hukumnya, bisa juga menghasilkan derita. Didatangi oleh kekuasaan yang namanya Undang-Undang ITE.

Tampilan empiris negara hukum semakin terasa tak demokratis. Mengkristal dengan laju yang tidak biasanya. Demonstran terlihat menjadi musuh hukum. Boleh jadi paling berbahaya. Demonstran main keras, hukum main keras. Demonstran mesti luka-luka dan maaf, mati. Itu yang terjadi pada demo tolak hasil pemilu Mei lalu dan demo tolak RUU KPK akhir September kemarin.

Sangat Susah

Konstitusi tidak berubah. Itu sudah jelas. Tetapi meja politik sedang berubah drastis. DPR tak lagi terbelah. PAN dan PKS, dua partai ini jelas tidak bakal bisa mengubahnya. Pengambilan posisi sebagai oposisi, tidak bakal membawa mereka menjadi penantang.

PAN dan PKS, saya cukup percaya, tidak bakal bisa menggoda kawan sebelah untuk main keras secara konstitusi mengubah hukum yang tak demokratis menjadi demokratis. Itu sangat tidak mungkin bisa terjadi. Rintangan politik yangbukan hukum, melampaui modal yang mereka punyai.

Berat meminta negara hukum tak demokratis berubah menjadi negara hukum demokratis lima tahun akan datang. Unifikasi di tubuh DPR, tak memungkinkannya. DPR suka atau tidak, juga telah terunifikasi dengan pemerintah. Pengawasan mau disuarakan dari jalan? Negara hukum demokratis sekalipun selalu kaya menyediakan dalam gudang tersembunyinya begitu banyak cara menjinakan.

Untuk front negara hukum modern – negara kesejahteraan- yang juga digariskan dalam UUD 9145, rakyat baru saja dikagetkan dengan Inpres kenaikan iuran BPJS. Tidak bisa berkelit. Ada sanksi menyertainya. Peserta BPJS tidak bisa apa-apa. Harus tunduk.

Nantinya kalaupun tarif dasar listrik meminta untuk disesuaikan, rakyat pun hanya bisa menggerutu. Tetapi harus capat-cepat berhenti menggerutu. Apalagi menuangkan gerutuannya ke medsos. Ingat, ada monster yang setiap saat bisa dipakai pemerintah untuk mengejar mereka yang bergerutu di medsos. Monster itu bernama Undang-Undang ITE.

Atas nama negara hukum dimasa depan, hukum akan ditempatkan pada rangking teratas di meja kebijakan pengelolaan semua soal negara ini. Negara bisa saja selalu benar. Rakyat benar? Nanti dulu. Bisakah negara dengan hukum seperti itu berpacu dalam percaturan beradab dan bermartabat memanusiakan rakyat? Itu soal yang paling rumit.

Negara hukum tak demokratis bisa lebih angkuh memproduksi diskriminasi. Membebek pada pluralisme dan toleransi konyol khas Amerika. Lalu apa? Seperti Amerika dan Barat di sepanjang front kampanye pluralisme dan toleransi. Langit dan cuaca sosial politik lima tahun mendatang mungkin didominasi saja oleh streotipe-streotipe yang busuk. Streotipe-satreotipe tersebut bisa berupa anti pluralism, intoleran, radikal dan sejenisnya.

Gerak kompleks politik dan ekonomi, seperti dituliskan dalam sejarah negara ini di tahun 1966, tentu di tengah kerumitan. Akan membawa negara hukum semakin tak demokratis. Semakin compang-camping. Hukum pada saatnya nanti tampil dengan moralitas rendahan.

Keadilan menjadi sangat khas. Seperti barang bagus yang susah untuk didapat rakyat. Tragisnya, kondisi ini menjadi hal yang biasa-biasa saja. Tersaji sebagai takdir politik yang tak dapat dielakan.

Penulis adalah Pengajar Hukum Tata Negara Universitas Khairun Ternate

403

Related Post