Jokowi Sedang Meracik Bom Bunuh Diri?

Oleh Deddy S Budiman - Mayjen TNI Purn, Pakar Pertahanan Lembaga Pemikir FKP2B

FAKTA menunjukkan beberapa bendungan jebo, tak mampu menahan air bah raksasa atau seperti banjir bandang zaman Nabi Nuh. Tanggul tak berkualitas dibangun dengan KKN dan sistem irigasi tak berfungsi. Akhirnya bahan-bahan tanggul sarana irigasi ikut derasnya air bah raksasa menuju laut.

Presiden Jokowi meracik bom bunuh diri? Ia meninggalkan bom waktu bagi penerus kepemimpinan bangsa selanjutnya. Secara pelan selama dua periode berkuasa, Presiden melakukan penumpukan utang negara, tercatat sudah tembus Rp 7.554 triliun atau 38,65 persen Produk Domestik Bruto (PDB). Untuk bayar bunga dan pokoknya, setiap tahun besarnya hampir sepertiga dari APBN. 

Pembayaran utang dengan berutang lagi. Gali lubang tutup jurang, kata tokoh Nasional Rizal Ramli. Tidak saja melalui utang lagi, rakyat pun “dicekik” untuk bayar utang dengan memperbanyak dan meningkatkan pajak buat rakyat, serta  memotong / menghilangkan subsidi yang berakibat rakyat jadi miskin. 

Sementara Perppu Cipta Kerja yang memanjakan para pemilik modal, diterbitkan dengan cara inskonstitusional. Mengandung sifat kediktatoran konstitusional, sehingga mengabaikan kontrol legislasi maupun yudisial. 

Sebenarnya banyak Undang-Undang yang melanggar konstitusi UUD 45, dibuat secara otoriter seperti Undang-Undang Minerba, UU KPK, UU IKN. Sangat menguntungkan bagi oligarki Neo Komunime dan Neo Liberalisme & Kapitalisme. Racikan tersebut niscaya akan menjadi bom waktu.

Diktator dan otoriter melindungi kekuasaan melalui Undang-Undang KUHP yang lebih kolonial dari UU KUHP zaman penjajahan Belanda. Rusaknya Kepolisian karena adanya lembaga illegal Satgas Merah Putih, kekuasaan tanpa batas bisa menumpuk harta secara tidak halal dan memperlakukan hukum sesuai selera rezim, seperti membunuh rakyat tak berdosa pada kasus KM 50.   

Usaha memperpanjang tiga priode diduga dalam rangka membungkam rakyat, melestarikan isu Islamophobia, melestarikan KKN, melestarikan ketidakadilan, dan melestarikan pemerintahan diktator otoriter guna melanjutkan penjajahan oligarki Neo Komunisme & Neolib, serta memperkuat hegemoni asing, melalui pro terhadap RRC dengan privilege banjir tenaga kerja dari RRC serta bebas turis masuk walaupun saat ini RRC kembali dilanda wabah Covid. 

Penunjukan Pejabat (PJ) 272 kepala daerah yang sudah habis masa jabatannya di Indonesia dinilai berbahaya bagi demokrasi. Sebab, dalam sebuah negara Indonesia notabene adalah negara republik bukan sistem kerajaan yang absolute. 

PJ yang diangkat diberi pula kekuasaan yang sama melalui Peraturan Mendagri sebagai Pejabat Definitif yang  dipilih rakyat sangatlah keterlaluan. Karena pejabat tersebut tidak dipilih rakyat melalui Pilkada, mereka akan menghamba kepada kekuasaan yang mengangkatnya. Sehingga Gustika Fardani Jusuf cucunya M. Hatta Pahlawan Proklamasi Kemerdekaan RI yang masih muda tapi berpikiran waras menggugatnya ke PTUN. Semoga berhasil.

Sebaiknya rezim Jokowi, belajar dari sejarah Revolusi Perancis, jika sudah pada puncakya terjadi kemarahan rakyat Perancis marah, antara lain akibat utang kerajaan menumpuk, pajak meningkat untuk bayar utang kerajaan, tidak ada keadilan, akibat rakyat menjadi miskin dan tertindas, berujung Raja Louis ke XVI dan  Marie Antoinette (permaisuri), dihukum pancung dengan dengan Giloutine oleh rakyatnya sendiri.

Ingat, ingat, ingat, sadarlah, bahwa aparat hukum dan keamanan yang terpapar oligarki Neo Komunisme & Neolib jumlahnya terbatas. Masih sangat banyak aparat hukum dan aparat keamanan dan pertahanan yang baik yang setia kepada nilai-nilai luhur Pancasila,  Saptamarga dan Tribrata.

Mereka dalam diam menunggu waktu dan kondisi yang tepat, untuk menegakkan kejujuran,  kebenaran dan keadilan sesuai dengan nilai-nilai luhur Pancasila. 

Masih ada waktu bagi rezim untuk segera bertobat kembali dengan mengeluarkan kebijaksanaan yang pro-rakyat, mencabut semua Undang-Undang dan Perppu Cipta Kerja yang tidak sesuai nilai-nilai luhur Pancasila dan nilai-nilai luhur pembukaan UUD45. 

Jika demikian, Presiden Jokowi akan husnul khotimah menghakiri jabatannya, keluarga juga akan selamat di kemudian hari, seperti halnya Presiden sebelumnya. Semoga.

Cimahi, 4 Januari 2023

1168

Related Post