KAMI Itu Konstitusional
by Dr. Margarito Kamis, SH. M.Hum
Jakarta FNN - Senin (17/08). Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), segera dideklarasikan. Kabarnya deklarasi akan dilangsungkan di Tugu Proklamasi pada tanggal 18 Agustus ini. Dilihat dari sudut ilmu konstitusi, koalisi ini merupakan gabungan dan berkumpulnya sejumlah orang yang memiliki hak yang sama untuk memperoleh kehidupan yang dijanjikan UUD 1945.
Hak dan kepentingan konstitusional itulah yang diekspresikan secara terbuka. Mereka yang sebarisan dengan ini, jelas memiliki isi kepala, kecintaan terhadap Indonesia dan moralitas politik yang bening sebening hasrat para pendiri bangsa ini. Tak ada alasan untuk meragukan mereka. Juga tak ada alasan hukum sekecil apapun untuk menekan dan mengitimidasi, apalagi sampai menindas mereka.
Orang Kaya
Cengkeraman liberalisme, kapitalisme bahkan komunisme berbaju kapitalisme telah begitu dalam di negeri ini. Makin lama makin utuh lilitannya. Sudah sangat berbahaya sekali. Mengapa? Karena ketiga isme itu menomorsatukan kelompok orang kaya. Bahkan mereka mengendalikan negara. Inilah bahaya terbesar bangsa ini ke depan.
Oligarki, korporasi dan konglomerasi dimanapun, selalu berbenteng dan berjaya dengan uangnya. Mengarahkan pembangunan negara, merencanakan hukum, ekonomi dan politik, menjadi tabiat bawaan mereka. Itu pula yang menjadi keterampilan terbaik mereka. Efek catastropik sederhananya adalah hukum tak bisa lurus. Hukum selalu miring mengikuti tiupan angin oligarki, korporasi dan konglomerasi.
Untuk alasan apapun, oligarki, korporasi dan konglomerasi ini tak dapat ditandingi oleh UMKM (Usaha Menengah, Kecil dan Mikro). UMKM terlalu kecil untuk diperhitungkan. Pengusaha bermodal 2,5 juta rupiah, sekali lagi, tak masuk dalam hitungan mereka.
Sekadar perbandingan, oligarkilah (bankers) yang merancang pembentukan Bank of England. Beberapa bankers, dalam kasus Amerika, yang merancang The Federal Reserve Bank sebagai bank sentral. Rockeffeler, J.P. Morgan Frank Fanderlip, Paul Warburg sekedar menyebut beberapa nama dan otaknya sebagai contoh.
Administrative agency, executive agency, independent state organ atau independent state agency, regulatory body, yang ahli hukum tata negara Indonesia sombongkan sebagai hal hebat tata negara modern, sepenuhnya ciptaan kelompok kaya dan oligarkis ini. Rokceffeler berada jauh dibalik penciptaan Interstate Commerce Commission 1887 sebagai pionernya.
Organisasi pemerintah jenis ini mulai diandalkan pada pemerintahan Presiden Woodrow Wilson, profesor administrasi negara dari Wisconsin University ini. Pada pemerintahannya tercipta Food Administration dan National War Labour Bord, United State on Tariff Commission dan War Industries Board. Yang terakhir ini dipimpin oleh Bernard Baruch, terkoneksi langsung pada J.P. Morgan. Sedangkan J.P. Morgan acap kali disebut American Rothschild.
Dipenghujung perang dunia pertama, masih dalam pemerintahan Woodrow Wilson, dibentuk apa yang dikenal dengan Court of Internal Revenue Tax Appeal. Ini diotaki oleh Roper dan Leffingsweel. Nama yang disebut terakhir terkoneksi kuat dengan Ford Company.
Lima belas tahun kemudian, organisasi sejenis mewabah. Ini terjadi pada pemerintahan Presiden Franklin Delano Rosevelt. Orang ini dikenal sebagai bankers friend. Pada pemerintahan ini, tercipta puluhan organisasi serupa. Seperti biasa, executive agency ini diotaki pendiriannya oleh oligarki, korporasi dan konglomerasi.
Konstitusional Indonesia?
Pembaca FNN yang budiman. Studi tata negara Indonesia terlalu miskin untuk dihormati layaknya kajian tata negara khas Amerika. Tetapi KAMI, saya percaya tahu ribuan, bahkan jutaan hektar tanah dikuasai hanya oleh beberapa orang. KAMI juga tahu isi perut bumi berupa nikel, batubara, tembaga, emas, bauksit, biji besi dan lainnya dikuasai oleh segelintir korporasi dalam negeri dan global.
Perdagangan beras, gula, garam, kedele, bawang bombai, dan lainnya juga tak jauh dari cengkeraman korporasi besar. Kartel terlihat samar-samar berada di rute ini. KAMI saya percaya tahu persis persoalan itu. Dari kepingan-kepingan pernyataan eksponen KAMI, terlihat mereka mengerti pemerintah ini mengitimewakan korporasi besar. Perpu Nomor 1 tahun 2020 yang telah menjadi UU Nomor 2/2020 ini, sangat jelas bemain dan berselancar soal itu.
KAMI tak mungkin tidak mengerti bangsa ini memiliki impian besar untuk berjaya di masa depan. Terlalu bodoh dan tolol bila mengangap KAMI tak mengerti rute dan cara untuk sampai ke impian tersebut, terus saja bermasalah. Performa politik dan tata kelola administrasi negara disepanjang rute ini terlalu ugal-ugalan. Parah, payah, ngaco, ngawur dan amburadul.
Sialnya sistem politik, khusus pemilihan umum yang diatur dalam konstitusi, sepenuhnya menyenangklan kaum kaya ini. Pemilihan presiden model UUD 1945 hasil amandemen, sepenuhnya fungsional sebagai instrumen politik dan ekonomi orang kaya. Hanya mereka saja. Bukan UMKM, yang memiliki kesanggupan memberi sumbangan besar kepada Capres.
Panorama busuk sistem pemilu ini, entah apa penyebabnya, terbukti tidak mengusik kesadaran terdalam politisi. Padahal itulah salah satu penyebab terbesar Indonesia terus bergerak keluar dari cita-cita pendiri negara yang tertuang dalam alinea keempat pembukaan UUD 1945. Ini soal besar. Sistem itu menjadi ladang tumbuhan tatanan praktis yang bersifat leviatan.
Sistem ini sudah sangat menjijikan sekali. Sama menjijikannya dengan politik RUU Omnibus Cipta Kerja. Mengapa? RUU ini sepenuhnya mengadaptasikan politik liberalistik khas oligarkis, korporasi dan konglomerasi untuk meliberalisasi Indonesia. Jauh dari panggang dari api, jika disandarkan pada pasal 33 UUD 1945.
Perizinan dilihat oleh oligarki, korporasi dan konglomerasi adalah barir terbesar. Ini sangat khas prilaku mereka. Ini yang diidentifikasi Amerika pada awal abad 20. Kikonsolidasikan dengan sangat sistimatis pada krisis ekoniomi besar tahun 1929-1933, dan berlanjut hingga sekarang.
Mengamankan pasar dalam negeri di satu sisi, dan disisi lain memaksa negara lain membebaskan pasarnya. Harus membuka akses sepenuhnya kepada oligarki internasional itulah dasar pikiran fikirannya. Itu yang ditrafsormasik ke dalam berbagai UU, hingga tahun 2015.
Undang-undang itu, antara lain, Rerciprocal Trade Act (RTA) 1933, Ajustded Trade Act (ATA) 1937, Trade Act (TA) 1963, Trade Act of 1974, dan Trade Acgreement Act (TAA) 1979, Tariff and Trade Act (TTA) 1984, Omnibus Trade and Competitivenes Act (OTCA) 1988, The Bipartisan Trade Promotion Authority Act (BPTA) 2002, dan terakhir The Bipartisan Comprehensive Trade Priorities Act (BCTPA) 2015.
Semuanya sekali lagi, dengan segala argumen khasnya, difungsikan sebagai instrumen pemaksa negara lain untuk meliberaklisasi pasar domestiknya. Instrumen proteksi utama adalah izin dan tarif. Izin ini yang harus diliberalkan, setidaknya dilonggarkan selonggar longgarnya.
Politik RUU Omnibus Law ini, untuk alasan apapun, jelas liberalistik. Ini politik lerviatan. Mengapa? Politik RUU ini tidak bersensi lain, selain meliberalisasi dan tatanan ekonomi dan sumberdaya alam untuk oligarki, korporasi dan konglomerasi domestic dan global. Investor China akan tertawa terbahak-bahak atas kebodohan bangsa ini.
Politisi boleh saja menyodorkan bahwa panorama politik investasi (global) sebagai basis RUU itu. Tetapi pragmatisme jelas ngawur, picisan, odong-odong, kaleng-keleng dan beleng-beleng. Memang kompleks, untuk mengambil sikap politik hitam atau putih “Pancasila atau liberalistik, kapitalistik atau sosialistik”. Tetapi bukan disitu soalnya.
Tidak ada negara yang tidak memproteksi dirinya. Tidak ada negara yang tidak menjadikan idiologi sebagai panduan berbangsa dan bernegara. Pemahaman seperti itulah yang harus dimengerti oleh politisi, lebih dari siapapun.
Politisi harus mengerti kalau pragmatisme bisa diambil. Tetapi politisi juga harus diingatkan pragmatism harus diadaptasikan dengan batasan-batasan idilogis dan cita-cita nasional. Dimanapun dalam semua sistem politik, pragmatisme itu harus diadaptasikan pada klaim idiologis negara. Pada tujuan dan cita-cita bernegara.
KAMI terlihat sangat bening mengenalnya. Konstitusional sekali mereka. Kabarnya mreka akan menyampaikan pikiran-pikiran orisinilnya itu ke DPR, DPD dan MPR. Itu bagus, konstitusional dan hebat. Karena diusia kemerdekaan yang ke-75, warga negara mengingatkan pemegang kekuasaan formal adanya kekeliruan dalam rute dan cara bangsa ini memburu mimpinya.
Penulis adalah Pengajar HTN Univeristas Khairun Ternate.