Kapal Induk Persatuan Indonesia akan Tenggelam

Oleh Prihandoyo Kuswanto - Ketua Pusat Studi Kajian  Rumah Pancasila.

Apa masih ada rasa kecintaan kita pada bangsa dan negara ini? 

Apa masih ada rasa bangga menjadi bangsa ini dan apa masih ada kedaulatan bangsa ini sebagai bangsa yang merdeka.

Semua pertanyaan di atas bergelantung pada situasi dimana berkumpul, berserikat, mengeluarkan pikiran dan pendapat bisa diperkusi menjadi makar.

Sejak UUD 1945 diganti dengan UUD 2002 dan sistem berbangsa dan bernegara diganti dari permusyawaratan menjadi pertarungan, maka saat itulah kapal Induk persatuan telah terbelah. Kedaulatan rakyat dirampas oleh pertai politik maka negara ini dikuasai oleh gerombolan partai politik yang hanya bertarung untuk merebut kekuasaan karena merebut kekuasaan itu butuh logistik maka akan muncul bandar-bandar  dan rentenir yang kemudian berubah wujud menjadi oligarki. Mereka hanya butuh kekuasaan dan oligarki butuh kekayaan,  maka bertemulah kedua oligarki ini oligarki politik dan oligarki keserakahan .Mereka mengeksplotasi kepentingan masing masing dan sudah menjadikan bangsa dan tanah airnya berada di titik nadir.

Berdasarkan data terbaru KPA, 68 persen tanah yang di seluruh daratan di Indonesia saat ini telah dikuasai oleh satu persen kelompok pengusaha dan badan korporasi skala besar.

Kekayaan ibu pertiwi dikuasai 1 persen orang kaya di Indonesia .

Dalam laporannya, Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) menyatakan 1 persen orang kaya di Indonesia menguasai 50 persen aset nasional.

Semua yang terjadi ini adalah akibat dari digantinya UUD 1945 dengan UUD 2002 yang sangat super liberal.

Persaingan usaha dilepas atas nama pasar bebas, ya sudah barang tentu kaum pribumi termarjinalkan dan di sini penguasa melanggar konstitusi sebab di dalam pembukaan UUD 1945 sudah jelas diamanatkan : 

Alinea keempat Pembukaan UUD 1945 berbunyi, "Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan yang maha esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”

Rupanya pengusa negeri ini tidak melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa.

Bagaimana melindungi bangsa kalau bangsa ini dipertarungkan dengan pasar bebas.

Dan bagaimana melindungi tanah air kalau tanah air di obral pada investor asing bahkan kekayaan ibu pertiwi dikeruk emas, nikel, batubara tanah -tanah dikuasai para investor asing dibebaskan pajak selama 35 tahun?

Bangsa atau rakyat adalah satu jiwa. Jangan kita kira seperti kursi-kursi yang dijajarkan.

Nah, oleh karena bangsa atau rakyat adalah satu jiwa, maka kita pada waktu memikirkan dasar statis atau dasar dinamis bagi bangsa, tidak boleh mencari hal-hal di luar jiwa rakyat itu Beograd.

[Pancasila sebagai dasar negara, hlm. 37]

Kesalahan fatal yang terjadi pada negara bangsa ini digantinya meja statis dan leitstar dinamis Psncasila  dengan individualisme liberalisme, kapitalisme.

Maka porak porandalah kehidupan berbangsa dan bernegara padahal bangsa yang terdiri dari ribuan suku , adat istiadat,golongan dan bermacam -macam agama modal utama nya adalah persatuan Indonesia.

Entah bagaimana tercapainya “persatuan” itu, entah bagaimana rupanya “persatuan” itu, akan tetapi kapal yang membawa kita ke Indonesia.

Merdeka itu, ialah ….”Kapal Persatuan” adanya.

[Di Bawah Bendera Revolusi, hlm. 2]

Rupanya kapal persatuan itu telah oleng dan bocor akibat badan.nya persatuan telah digerogoti oleh individualisme , liberalisme ,Kapitalisme,keserakahan dan faktor partai politik yang terus memeca bela bangsa.

Amandemen UUD 1945 telah mengingkari salah satu prinsip yaitu persatuan Indonesia.

Logika akal sehat yang mana lagi yang kita dustakan kalau cara berdemokrasi kita pertarung kuat -kuatan, kalah menang ,banyak -banyakan suara post truht. Apa bisa perstuan kita bangun dengan permusuhan ,kecurangan ,tidak ada nya kepercayaan antar anak bangsa.

Tidak ada dua bangsa yang cara berjuangnya sama.

Tiap-tiap bangsa mempunyai cara berjuang Beograd, mempunyai karakteristik Beograd.

Oleh karena pada hakekatnya bangsa sebagai individu mempunyai kepribadian Beograd.

[Pancasila sebagai dasar negara, hlm. 7 ]

Kita bangsa yang cinta perdamaian, tetapi lebih cinta kemerdekaan!

[Pidato HUT Proklamasi, 1946 ]

Bangsa adalah segerombolan manusia yang keras ia punya keinginan bersatu dan mempunyai persamaan watak yang berdiam di atas satu geopolitik yang nyata satu persatuan.(Pancasila sebagai dasar negara hlm. 58)

Negara ini didirikan dan dibangun dengan lima prinsip berbangsa dan bernegara yang disebut Panca Sila ,amandemen UUD 1945 telah memporak porandakan prinsip-prinsip yang sudah menjadi konsensus pendiri negeri ini. Akibat dari amandemen UUD 1945 kita kehilangan jati diri sebagai bangsa ,kita kehilangan rasa nasionalisme ke Indonesiaan .Kehidupan berbangsa dan bernegara telah kehilangan roh kita tidak lagi mempunyai prinsip tersendiri justru kita menjadi bangsa yang tergantung pada negara Asing negara Imperalisme .

Apakah kita akan membiarkan kapal Induk persatuan Indonesia akan tenggelam?

Jika tidak ingin ditindas kembali di jajah maka mari kita kembali psda Pancasila dan UUD 1945 asli. (*)

1402

Related Post