Kasus MeMiles, Kapolri Perlu Hadirkan Makna Konstitusional
By Dr. Margarito Kamis
Jakarta, FNN – Apakah hanya sebatas persoalan hukumkah kasus MeMiles ini? Terlihat sepertinya tidak. Persoalan ini, pada level tertetu bergerak memasuki dan menyentuh sendi-sendi tata negara kita. Terlihat pertaliannya yang erat dengan kewajiban konstitusional pemerintah kepada rakyat 270.000 member MeMiles. Sebab itu masalah ini terbilang strategis nilainya.
Tindakan penyidikan dalam kasus ini, betapapun imperatif dalam kerangka UU 7 Tahun 2014, telah menimbulkan akibat tak terduga sejumlah orang. Sebut saja member yang kehilangan pendapatan. Pendapatan, sebut saja “musiman” dari jualan produk yang diiklankan, menjadi hilang dengan sendirinya.
Mereka member MeMiles yang terlihat kehilangan pendapatan, sejauh ini tak teridentifikasi sebagai korporasi berkarakter oligarkis. Mereka juga bukan orang-orang besar berjumlah kecil, yang berpesta dibidang ekonomi dan politik.
Mereka bukan juga orang-orang besar yang menguasai sebagian besar kekayaan Indonesia. Ya member MeMiles itu, mereka bukan para oligarki atau konglomerat. Karena bukan mereka, maka sejauh ini tak muncul gagasan bail out atau sejenisnya dari pemerintah. Tentu saja untuk menolong mereka.
Suara-suara derita, pilu dan sejenisnya dari member MeMiles memang kalah daya getarnya. Suara mereka kalah bila dibandingkan dengan suara korporasi berkarakter oligarkis dan konglomerat ketika mereka terimpa masalah. Itu jelas dan nyata. Suara member sejauh ini terlihat tenggelam dalam hiruk pikuk RUU Cipta Lapangan Kerja, RUU Ibu Kota, yang dirancang dalam skema Ominbus.
Kasus MeMiles membuat roda waktu berputar menyegarkan memori kita tentang peran pemerintah dalam menangani Kasus Bantuan Likuidatas Bank Indonesia (BLBI). Kasus ini membuktikan dengan sangat terang tentang, entah bagaimana, pemerintah atas nama penyelamatan ekonomi nasional, menyodorkan kewajiban konstitusonalnya. Pemerintah mau menggelontorkan uang dalam jumlah ratusan triliunan rupiah untuk menyelamatkan oligarki dan konglomerat dalam skandal BLBI.
Pemerintah menyuntikan uang, bail out, ke korporasi-korporasi itu. Sebagai imbalannya mereka harus menyerahkan asset-asetnya ke pemerintah. Waktu berjalan dan memunculan luka-luka lama. Entah disangaja atau tidak. dalam kebijakan itu, sejauh ini sangat nyata. Ya korporasi besar selalu memiliki kemampuan untuk menarik pemerintah memasuki dan menggerakan kewajiban konstitusional.
Tetapi bukan itu yang hendak disodorkan untuk menerangkan inisiatif pemerintah tahun 2016. Pada tahun itu, pemerintah melalui Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkoinfo) berinisiatif memperlancar investasi asing pada sektor e-xcommerce (bisnis daring).
Inisiatif ini diapresiasi oleh para pemain asing. Inisiatif itu ditampilkan dalam Forum Jakarta Foreign Correspondents Club pada tanggal 8 Maret 2016. Adalah Rudiantara, Menkoninfo kala itu menyatakan bahwa investor asing boleh memiliki maksimal 49% saham di bisnis daring yang bernilai bersih Rp 10-100 miliar.
Pemerintah, untuk tujuan itu akan mempercepat proses perijinan menjadi tiga jam saja. Syaratnya, nilai investasi harus di atas Rp 100 miliar atau perusahaan merekrut paling sedikit 1.100 pegawai di Indonesia. Kebijakan ini, kata Rudiantara bagian dari 31 prakarsa untuk mengembangkan bisnis daring di Indonesia, sembari mendorong usaha kecil dan menengah (UKM) (BBCIndonesia, 9 Maret 2026).
Mengaitkan investasi asing dengan penggunaan tenaga kerja Indonesia dalam skema inisiatif Pak Rudy untuk bisnis e-commerce, yakni sebanyak “1.100 orang” untuk investasi di atas Rp.100 miliar, cukup jelas merefleksikan kesadaran berkerangka kewajiban konstitusional. Sampai dititik itu, inisiatif ini baik dalam semua aspeknya ke depan.
MeMiles, sejauh ini tidak mempekerjakan tenaga kerja asing. Juga pekerja sebanyak 1.100 orang. Izin usahanya, sejauh ini teridentifikasi bermasalah menurut Polda Jawa Timur. Disisi lain terdapat kenyataan adanya inisiatif pemerintah menggelorakan investasi asing dibidang bisnis daring. Untuk itu, pemerintah hendak menyederhanakan proses perolehan izin.
Pada titik ini, terdapat kesamaan substansial antara inisiatif pemerintah yang menggelorakan usaha daring dengan kehadiran PT Kam and Kam. MeMiles, cukup jelas bukan bisnis daring. Bukan pula investasi asing.
MeMiles terlepas dari izin dan jenis usahanya yang dianggap bermasalah, secara faktual terlihat member yang umumnya warga negara, menerima maanfaat yang sangat berarti. Manfaat yang banyak dalam jumlah orang, maupun nilai ekonomi yang didapat.
Tidak mungkin memanggil kecurigaan dalam mengenali sikap diam pemerintah sejauh ini. Jelas itu bukan. Tetapi beralasan mengundang pertanyaan hipotetik tentang kemungkinan adanya korporasi lain yang menemukan dirinya terpukul dengan keberadaan MeMiles?
Tidak logiskan pemerintah menggunakan kewajiban konstitusional kecil, yang mirip tindakan menangani BLBI atau Bank Century? Bahkan mungkin sebentar lagi Jiwasraya dan Asabri? Pemerintah tidak perlu mengeluarkan uang untuk 270.000 member MeMiles. Yang perlu dilakukan pemerintah hanyalah memastikan MeMiles tetap berlangsung, menempatkannya di bawah kendali, pembinaan dan pengawasan terukur dari pemerintah?
Pemerintah memperoleh fungsi karena dikerangkakan pada UUD 1945. Dalam kerangka itu, pemerintah terlilit berkewajiban untuk memastikan keadaan perekonomian memiliki daya yang menggembirakan warga negara. Ini kewajiban yang memilki level prioritas tinggi.
Pada kerangka itu pula Undang-Undang Dasar 1945 menyodorkan dan menuntun kewajiban pemerintah tersebut dengan keharusan untuk berlaku adil kapada semua warga negara. Tidak berpihak dalam merumuskan dan mengimplementasikan kebijakan negara.
Pemerintah hanya perlu menemukan satu cara kecil untuk memastikan bahwa “skema piramida” tidak membuahkan atau menjadi modus spekulasi pengusaha, dengan hasil akhir yang pahit buat pembeli top up. Hanya itu saja. Tidak lebih dan tidak kurang.
Ditemukan intended expectation dari larangan “skema piramida” yang tidak bergerak tak tanpa arah. Selain itu untuk mencegah spekulasi pengusaha, yang mungkin saja berakhir memilukan mitra.
Spekulasi pengusaha itulah yang harus dicegah. Menemukan kebijakan pencegahan merupakan cara terukur memproteksi, melindungi anggota, mitra. Hilangkan potensi spekulasi tipikal Piramida Ponzi, yang ambil sana tutup sini. Begitu dan seterusnya dengan cara mengendalikan operasinya.
Tugas konstitusional pemerintah membuat regulasi, yang mengendalikan penggunaan uang yang masuk ke korporasi. Ini sangat beralasan untuk dibayangkan sebagai salah satu cara yang pantas dipertimbangkan oleh pemerintah dalam kasus MeMiles.
Respon tipikal ini, andai mungkin diambil, tidak harus dilihat sebagai cara pemerintah menemukan salah satu jalan keluar kecil. Apalagi pemerintah terlihat kesulitan merealisasikan janji menyediakan kartu pra kerja buat mereka yang belum bekerja. Jelas tidak beralasan.
Tidak beralasan juga menilai bahwa sikap diam pemerintah, entah dengan apapun pertimbangannya, sebagai refleksi dari ketaatan yang agak naïf terhadap hukum yang ditegakan oleh Polda Jatim.
Sungguh ada keharusan mengesampingkan sejauh mungkin praktik penanganan hukum memilukan kasus First Travel. Praktis sejauh ini mungkin harus dihindari. Negara yang diwakili Polda Jawa Timur, dengan alasan apapun, tak bisa menyodorkan penegakan hukum sebagai sarana untuk mengambil uang member yang dipakai untuk top up. Itu salah. Hsrusnya tidak begitu.
Mengeluarkan himpitan dan ketidakberdayaan member MeMiles yang tak punya senjata politik, untuk alasan dan kewajiban konstitusional, pantas muncul menjadi prioritas tinggi dan utama dari pemerintah menangani kasus ini. Dimensi konstitusionel harus dipanggil dan dititi pemerintah memasuki kasus MeMiles ini.
Kembalikan uang yang di top up. Cara ini mungkin bisa muncul sebagai jalan keluar kecil kedua untuk mereka yang top up, yang baru saat ini mengetahui bahwa perusahaan tak memiliki izin. Sebab mereka bukan korporasi, yang sejauh ini terilhat istimewa di dalam kehidupan konstitusional. Tetapi para member MeMiles jelas hanya warga negara. Terminologi konstitusi yang menjadi alasan pemerintah ada dan bekerja.
Siapa yang mungkin dibayangkan berada di depan dalam kerangka pemecahan komprehensif kasus MeMiles ini? Terasa elok andai saja Pak Kapolri berada di depan merespon dengan cermat kasus ini. Menyajikan pemecahan yang selaras, harmoni dengan hukum dalam bingkai kewajiban konstitusional pemerintah, terasa wajar dan memadai.
Andai Pak Kapolri bisa meletakan pemecahan kasus ini pada kerangka kewajiban konstitusional dari pemerintah. Bukan hanya bertumpu pada hukum pidana semata, maka sama nilainya dengan Pak Kapolri telah memberi makna yang sangat menakjubkan atas eksistensi konstitusional Kepolisian.
Jika langkah ini dilakukan Pak Kapolri, maka disinilah fungsi dan peran pengayoman polisi dihadirkan secara nyata kepada pemegang saham polisi. Kepada pemilik polisi yang sesungguhnya, yaitu rakyat Indonesia 270.000 member MeMiles.
Jika satu member MeMiles mempunyai satu istri atau suami, dan menghidupi tiga orang anak, maka ada sekitar satu juta lebih pemilik polisi, pemegang saham polisi yang numpang makan, minum dam sekolah dari operasional MeMiles ini. Semoga saja bermanfaat.
Penulis adalah Pengajar Hukum Tata Negara Universitas Khairun Ternate