Kasus Rempang, Jokowi Telah Menjual Kedaulatan Negara pada China Komunis
Oleh Dr.Rahman Sabon Nama | Ketum Partai Daulat Kerajaan Nusantara (PDKN)
Saya mengapresiasisaya tulisan rekan Natalius Pigai, eks Komnas HAM RI, terkait Rempang, investor China dan pemerintah. Judulnya Negara Keliru Urus Rempang, Rakyat dan Investor Sama-sama Rugi.
Bahwa permasalahan yang terjadi awal September 2023 dengan masyarakat Suku Melayu Barelang Pulau Rempang, Kepulauan, Riau -Sumatera adalah tragedi kemanusiaan atas bangsa Indonesia Suku Melayu Rempang di Kepulauan Riau yang terletak di perairan Laut China Selatan dan Selat Malaka.
Penggusuran paksa oleh pemerintah menggunakan aparat TNI/Polri terhadap Suku Melayu untuk kepentingan investor China sangat biadab dan menyedihkan karena menggusur paksa rakyat pribumi Indonesia Suku Melayu di atas tanah kelahiran milik peninggalan leluhurnya. Ini juga merupakan kejahatan negara terhadap rakyat dengan melakukan pelanggaran sila kedua dan sila kelima dari Pancasila, sebab telah ratusan tahun mereka mendiami Pulau Barelang (Pulau Batam Rempang, Galang) Provinsi Kepulauan Riau sejak zaman kekuasaan Kerajaan Nusantara Lingga di bawah pemerintahan Laksamana Tun Abdul Jamil dan Panglima Parang Adipati Kapitan Lingga Ratu Loli (1623-1724) serta Kerajaan Siak Sri Indrapura (1723-1946) di bawah pemerintah Raja Kecik dan Sultan Syarif Kasim ll sebelum ada negara Republik Indonesia yang baru lahir pada tahun 1945.
Suku Melayu Rempang dan Barelang adalah pemilik tanah adat hak ulayat tanah swapraja Kerajaan Lingga dan Kerajaan Siak Sri Indrapura, selaku pemilik pemegang hak alas Eigendom Verponding. Mereka adalah pemilik sah atas tanah Rempang dan tidak perlu ada sertifikat. Atas perintah konstitusi negara UUD 1945 tanah di seluruh wilayah NKRI yang dikuasai negara dan pemerintah pusat dan pemerintah daerah terkait, berdasarkan UU Agraria No.51 tahun 1960, bahwa yang menguasai tanah pemegang surat HGB, HGU, HPL adalah bukan bukti surat hak milik, sehingga penggusuran paksa suku Melayu Rempang adalah perbuatan semena-mena atas nama negara dan pemerintah adalah pelanggaran HAM.
Investasi Rempang jelas masalah politis strategi China dan PKI yang berusaha mengganti sejarah perjuangan bangsa Indonesia dengan menghilangkan jejak sejarah bangsa Indonesia terkait Kesultanan Kerajaan Nusantara Melayu.
Investasi China Rempang ECO City
Analisis saya dengan memanfaatkan kerapuhan kepemimpinan nasional rezim Joko Widodo, dengan motto Satu China Satu Negara, maka dengan menggunakan Tomy Winata untuk berbakti pada negara leluhurnya membantu memperkuat RRT China dalam pertarungan mondialnya guna menanamkan pengaruh dan hegemoninya menguasai Indonesia.
Dengan membawa nama pemerintah berlindung di balik UU Cipta Kerja untuk membangun Proyek Strategis Nasional (PSN) di Rempang Riau - Sumatera adalah bagian dari strategi untuk memperkuat kepentingan China di bidang politik, ekonomi, sosial, budaya dan pertahanan keamanan.
Presiden Joko Widodo seharusnya menyadari bahwa klaim China atas batas wilayah teritori Indonesia di Pulau Rempang, Galang dan Natuna Utara di LCS harus diwaspadai atas klaim sepihak itu. Sebab pemberiaan izin investasi di Rempang sama halnya pemerintah melegalisasi klaim RRT China atas Nine Dashed Lines Overlap ZEE dan landasan Kontinen Indonesia (ZEEI) oleh China. Artinya pemerintah Joko Widodo dianggap telah menjual kedaulatan NKRI pada China komunis.
Terkait Pemerintah
Diduga karena faktor ketidaktahuan bahwa Presiden Joko Widodo kurang memahami pentingnya fondasi keadaan geografis negara kita Indonesia sebagai negara Nusantara.
Wawasan Nusantara adalah menyangkut geografis dapat tegaknya kekuatan NKRI adalah menyangkut wilayah tanah air dan isi yang terkandung didalamnya dikelola oleh negara semata-mats untuk kemakmuran rakyat termasuk kehidupan sehari-hari rakyat Melayu Rempang yang bertempat tinggal di atas pulau Barelang, sehingga untuk meningkatkan ketahanan nasional guna menangkal kerapuhan bangsa yang terjadi sekarang, diperlukan ikhtiar yang sungguh-sungguh dari Presiden Joko Widodo di akhir kekuasaannya agar cita-cita kemerdekaan bangsa Indonesia yang termaktub dalam UUD 1945 tidak menyimpang dari tujuan. Maka solusinya batalkan Investasi China di Rempang Kepulauan Riau tanah Melayu Sumatera. (*)